1/09/2009

Judi Togel, Ketua RT & Bandar Diringkus

SETELAH mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus togel (toto gelap) di wilayah hukumnya, upaya jajaran Polsek Selebar dikomandoi langsung Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK dalam menuntaskan aksi perjudian tersebut kemarin menuai hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, dua tersangka judi togel masing-masing, bandar togel berinsial Sw alias Yn (43) dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Jaya, Ab (48)--keduanya bertetanggaan-- berhasil dibekuk aparat Polsek Selebar. Hingga tadi malam, kedua tersangka tersebut masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin S.Sos ketika ditemui kemarin mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya judi togel di kawasan Kelurahan Sumber Jaya dan sekitarnya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin pihaknya berhasil menangkap basah tersangka Ab dan Yn. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka Ab sedang menemui Yn untuk memasang togel. Awalnya kedua tersangka ini sempat mengelak. Namun setelah barang bukti (BB) ditemukan, keduanya pun tak mampu berkilah lagi," tegas Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Amsaludin S.Sos yang belum sampai 1 minggu menjabat di Polsek Selebar ini.
Selain berhasil meringkus kedua tersangka, aparat Polsek Selebar juga berhasil mengamankan BB berupa uang tunai senilai Rp 678 ribu, 2 unit HP Nokia, rekap togel, rekap togel keluar dan kertas contangan togel. Selain memasang langsung dengan cara mendatangi rumah Sw alias Yn sebagai bandar, dari beberapa pemasang togel juga memasang nomor togel via SMS (short message service). "Perbuatan kedua tersangka diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk bandar dan pelaku lainnya," tegas Ramon. (rew)