2/05/2009

Tangan ini kecil…


Tangan ini kecil…
Tak mampu menjangkau semua yang terluka
Tak mampu membalut semua hati yang berdarah
Atau membebat semua perasaan yang hancur

Tangan ini kecil…
Ingin berbuat sesuatu
Menenangkan mereka yang gundah
Menghibur mereka yang berduka
Menemani mereka yang kesepian

Tapi tangan ini kecil…

1/30/2009

Gubernur Lega, Kuasa Hukum Chairuddin No Comment

DISUMPAH : Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST disumpah pada sidang putusan sela di PN Bengkulu beberapa waktu lalu
GUBERNUR Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST bersyukur. Ini setelah hasil labfor Mabes Polri dan hasil pengecekan Dit Reskrim Polda Bengkulu ke Depkeu, tandatangannya terbukti telah dipalsukan oleh mantan anak buahnya, Drs Chairuddin dengan cara discan.
“ Saya belum dapat laporan hasil Labfor Mabes Polri dari Polda. Namun saya bersyukur itu bisa dibuktikan kepada publik. Soalnya, opini yang berkembang saya benar-benar menandatangani surat permohonan itu,” kata Agusrin.
Hasil pembuktian dari Polda itu tak membuatnya kaget. Sebab, dirinya memang tidak pernah menandatangani surat permohonan pembukaan rekening baru kepada Menkeu.
“ Ya..memang palsu tandatangan itu. Kan sudah saya tegaskan dari awal. Makanya pas dibuktikan melalui lab forensik jika itu palsu, tentu sudah semestinya begitu. Soalnya bagaimana bisa asli jika tak pernah saya tandatangani,” ucapnya.
Menurutnya, antara benar dan salah tidak akan pernah tertukar sampai kapan pun juga. Seperti halnya tandatangan dalam surat tersebut. Pada akhirnya bisa dibuktikan, kalau tandatangannya dipalsukan.
“ Sejak awal saya meyakini yang benar itu akan tetap selalu menjadi kebenaran. Tidak akan pernah tertukar menjadi kesalahan,” tuturnya.
Kenapa sampai melaporkan Drs Chairuddin ke Polda?
Menurut Gubernur, dirinya hanya ingin membuktikan kepada publik soal tandatangan dalam surat itu. Soalnya opini publik sudah berkembang dan menjustifikasi kalau dirinya menandatangani surat itu serta memberikan perintah untuk membuat rekening baru di luar kas daerah.
“ Tugas saya hanya ingin menunjukkan kepada publik kebenaran itu. Saya ungkapkan kalau tandatangan itu palsu tidak ada yang percaya. Makanya persoalan pemalsuan tandatangan ini saya laporkan ke Polda. Karena jika diperiksa di laboratorium forensik tidak bisa dibohongi,” ujarnya.
“ Padahal, setelah tahu tandatangan saya dipalsukan. Saya tidak mau melaporkan ke Polda , bahkan tindakan Pak Chairuddin itu, saya maafkan. Tapi, tindakan saya memaafkan pemalsuan tandatangan, justru membuat publik mendesak dan memojokkan saya. Kalau tidak ada tindakan tegas, saya dinilai menandatanganinya,” tambahnya.
Gubernur berharap, dengan adanya pembuktian dari Polda atas pemalsuan tandatangan, masyarakat bisa melihat dan menilai apa yang terjadi sebenarnya. Kalau dirinya tidak terlibat sama sekali dalam proses pembukaan rekening baru di luar kas daerah.“ Jangankan dihukum penjara, tembak mati pun saya siap kalau mengambil uang negara,” imbuhnya menegaskan.

No Comment
Setelah ditemukan titik terang soal tanda tangan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST di dalam surat permohonan pengalihan rekening daerah ke Menteri Keuangan (Menkeu), hingga kemarin kuasa hukum Drs Chairuddin belum mau berkomentar. Untuk menanggapi tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut, kuasa hukum Chairuddin mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien mereka. "Kita belum berkoordinasi soal itu. Untuk menanggapi masalah ini, kita akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pak Chairuddin. Kalau sekarang kita no comment dulu lah," kata Nediyanto Ramadhan Akil SH, salah seorang kuasa hukum Chairuddin.
Untuk diketahui, pada persidangan putusan sela yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu, kubu Chairuddin mengaku yakin dan memastikan kalau surat pengalihan rekening daerah ke Menkeu tersebut adalah surat asli yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST. Jika benar tanda tangan dalam surat tersebut dipalsukan oleh pihak Chairuddin, dipastikan selain masih menunggu vonis dari Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang dia ajukan beberapa waktu lalu, berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut juga menanti Chairuddin.
Belum lama ini, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno didampingi Dir Reskrim Kombes Pol Drs Iwan H Sugiarto dan Kabid Humas AKBP Y Suyatmo mengungkapkan, pada kasus dugaan pemalsuan ini selain masih mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi. Dari ungkapan ini pula, jika memang telah dinyatakan kalau tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut merupakan hasil scan. Tentu saja demi kepentingan hukum penyidik Polda Bengkulu akan menentukan siapa pelaku pemalsuan tanda tangan gubernur. (010/888)
Sumber : Harian Bengkulu Ekspress

Dicairkan Yan Calvin, Uang Rp 48 Juta Raib

PROYEK Penanggulangan Bencana Alam Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tahun 2007 tampaknya memang sudah benar-benar menyimpang. Setelah pada penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu ditemukan adanya uang senilai Rp 3 M yang raib tanpa diketahui pelaku pencairannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin juga terungkap pencairan dana proyek untuk kontraktor pengerjaan proyek box cluvert di Mukomuko yang dicairkan oleh staff administrasi Dinas PU, Yan Calvin hilang di dalam mobil. Uang senilai Rp 48 juta itu hilang di dalam mobil saat Yan Calvin dan PPTK, Sofyan Ilyas bermaksud mengantarkan uang tersebut ke Mukomuko.
Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita SH MH dan Alamsyah SH dalam persidangan kemarin menghadirkan saksi rekanan yakni Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo. Selain fakta persidangan itu, ketiga kontraktor yang diperiksa sebagai saksi itu juga mengaku kalau pengerjaan proyek yang dilakukan mereka hampir mencapai 100 persen. Namun ironisnya, uang yang dibayarkan pihak Dinas PU tak seperti yang tertuang dalam nilai proyek.
Lebih jauh dijelaskan Arbison, pada pencairan tahap kedua proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya uang Rp 48 juta yang seharusnya dia terima dinyatakan hilang. Mengetahui hal itu, dia pun tak bisa berbuat banyak. Karena percaya dengan ungkapan Yan Calvin dan Sofyan Ilyas, dia pun mengaku hanya bisa manut. Kendati demikian, diakui Arbison proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya hampir mencapai 100 persen. "Uang proyek senilai Rp 48 juta itu tidak jadi saya terima Pak Hakim. Sebab menurut keterangan Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, uang itu hilang di dalam mobil," jelas Arbison saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Kadis PU Ir Zulkarnain Mu'in kemarin.
Sementara itu, selain harus memberi keterangan di depan Majelis Hakim PN Bengkulu Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH, ketiga saksi rekanan itu juga diperiksa atas terdakwa Nurmalia, Sofyan Ilyas dan Yan Calvin secara bersamaan. Baik pada pemeriksaan terdakwa Nurmalia maupun pada pemeriksaan berkas perkara Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut difokuskan kepada teknis dan prosedur seputar pencairan dana proyek. Fakta yang dapat diambil dari pemeriksaan saksi itu yakni pihak rekanan mengaku kalau pencairan dana dilakukan tidak 100 persen. Ini artinya, pihak Dinas PU masih mempunyai hutan terhadap para rekanan.
Secara terpisah, Yan Calvin ketika dikonfirmasi usai sidang membantah soal keterangan tersebut. Ketika ditanya, dia hanya mengatakan kalau tak ada yang raib. "Tak ada yang raib itu," katanya sembari berlalu. Namun ketika diminta keterangan lebih detail, Yan Calvin tampaknya belum mau berkomentar banyak. Sedangkan kuasa hukumnya, Humisar Tambunan SH ketika dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menjelaskan duduk permasalahan tersebut.

Pengawas Tak Diberi SK
Di sisi lain, setelah memeriksa saksi Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo, pada pemeriksaan saksi dengan terdakwa kontraktor pengerjaan proyek drainase di Kelurahan Bentiring, Cici Ahwanto kemarin, JPU S Siregar juga menghadirkan pengawas lapangan, Heru Setia Budi sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, Heru Setia Budi mengaku kalau secara struktural dia memang termasuk ke dalam panitia proyek PBA Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun 2007. Namun terkait dengan SK penugasan itu, dia baru mengetahui setelah SK tersebut ditunjukkan jaksa penyidik di Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. Dengan demikian, saksi Heru Setia Budi mengaku tidak mengetahui banyak tentang kemajuan fisik proyek. Bahkan dia mengaku hanya sekali turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan. "Karena saya tidak tahu tugas dan tanggung jawab saya Pak Hakim. Jangankan memberikan kewenangan untuk mengawasi proyek, SK saya saja tidak diberikan. Bagaimana saya mau bekerja," kata Heru. (010)

Kubu Lurah Bersorak, Sidang Seperti Arisan

INI bisa jadi merupakan potret masyarakat kita di Bengkulu. Kalau dipikir logis, sebenarnya masalah antara Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos dan Ketua Legiun Veteran, Asfar Gulam hanya berawal dari masalah sepele. Namun diduga ada permasalahan lain sebelumnya, masalah ini menjadi besar dan berlanjut ke meja hijau.
Bagaimana kronologis kejadian sebenarnya dan bagaimana pula proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin?

=RAMA DIANDRI, Kota Bengkulu=

SEKITAR pukul 13.30 WIB kemarin, sidang dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Ketua Legiun Veteran Asfar Gulam kembali digelar di ruang sidang Cakra PN Bengkulu. Pada persidangan kemarin, Asfar Gulam menghadirkan 6 orang saksi meringankan yang kesemuanya merupakan warga RT 8 Kelurahan Surabaya, tempat terdakwa tinggal. Keenam saksi itu yakni Farida (50), Adilijati (50), Rodiah (40), Nuraini (43), Darini (42) dan Sugiarti (40). Keenam saksi ini diperiksa di depan Majelis Hakim PN Bengkulu diketauai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH secara bersamaan.
Awalnya, keenam saksi menjawab satu per satu pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa Asfar Gulam. Keenam ibu-ibu ini juga tampak tegang ketika menjelaskan jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Namun seiring berjalannnya waktu, persidangan kemarin tampak seperti temu arisan ibu-ibu. Bahkan proses persidangan juga diwarnai dengan sorakan kubu pendukung Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos dan sang lurah sendiri.
Perseteruan antara Asfar Gulam dan Fatmawati di ruang sidang pun tampak jelas. Kendati Asfar Gulam pada persidangan sebelumnya sudah meminta maaf, namun di ruang sidang kemarin perseteruan itu ditampakkan dengan aksi pengelompokan. Maksudnya, kubu Fatmawati dan sang lurah sendiri tampak berkelompok duduk di sebelah kanan majelis hakim atau sejajar dengan JPU. Sedangkan pendukung Asfar Gulam yang terdiri dari anggota keluarga serta para veteran duduk di sebelah kiri majelis atau sejajar dengan terdakwa dan kuasa hukumnya. Di sisi lain, Asfar Gulam tampak tenang dengan kondisi itu, duduk di samping kuasa hukumnya di sebelah kir
Bagaimana kronologis kejadian menurut keenam saksi?
Keenam saksi menilai Asfar Gulam di lingkungan tetangganya dikenal baik. Selain bertindak sebagai imam masjid, Asfar Gulam juga merupakan sesepuh RT yang disegani warga lainnya. Bahkan ketika rekening listrik masjid sempat menunggak, Asfar Gulam lah yang membayarnya.
Kronologis kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu sendiri menurut keenam saksi bermula ketika pihaknya menggelar acara Keluarga Sakinah di masjid RT setempat. Namun pada saat masuk pada segmen dialog, ketika nara sumber dari Kanwil Depag menjawab pertanyaan salah seorang warga, pembicaraan itu pun dipotong oleh Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos. Mendadak kemudian para peserta lain langsung berisik dan suasana menjadi ramai. Atas kondisi itulah kemudian Asfar Gulam mencoba menenangkan dengan berbicara agak kencang dan mengatakan, "Silakan tenang. Jangan berisik," kira-kira kata Asfar Gulam. Diduga karena salah paham, mendengar suara Asfar Gulam yang agak keras itu Fatmawati langsung tersinggung dan keluar dari masjid. Atas perlakuan Asfar Gulam itulah, Fatmawati kemudian melapor ke Polsek Teluk Segara hingga kasus ini kemudian bergulir ke PN Bengkulu. (**)

Buronan Tewas, Oknum Aparat Bakal Dihukum

JIKA terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan mengakibatkan tewasnya buronan bernama Suharto alias Atok (26), oknum aparat bersangkutan akan diproses dan dihukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Penegasan ini diungkapkan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno melalui Kabid Propam AKBP Drs Budi Tono didampingi Kabid Humas AKBP Drs Y Suyatmo ketika dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, sejauh ini pihak Bid Propam Polda Bengkulu tengah melakukan pengusutan terhadap laporan keluarga Atok tersebut.
Diungkapkan Suyatmo, untuk mengusut tuntas kasus tewasnya buronan tersebut pihaknya akan menerjunkan tim ke tempat penangkapan Atok. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi terkait kejelasan apakah tembakan yang bersarang pada bagian belakang dan menembus dada Atok tersebut dilakukan aparat karena buronan itu mencoba untuk melarikan diri atau tidak. "Jika dalam pemeriksaan dan penelusuran kita nantinya, ditemukan cukup bukti kelalaian anggota, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan diberikan sanksi tegas," tandas Suyatmo.
Masih menurut Suyatmo, selain akan terjun ke lokasi penembakan Bid Propam Polda Bengkulu akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang melakukan penangkapan tehadap Atok. "Sebagai penyeimbang keterangan, kita juga akan memeriksa saksi sipil yang mengetahui persis soal penembakan itu," katanya.
Seperti diketahui, Suharto alias Atok (26) warga Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko merupakan buronan kasus pencurian yang tewas ditembak petugas. Versi petugas, penembakan terhadap Atok dilakukan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Namun pihak keluarga Atok sendiri meragukan hal itu. Untuk mendapatkan kejelasan soal tewasnya Atok, pihak keluarganya belum lama ini melapor ke Bid Propam Polda Bengkulu dan berharap mengusut tuntas kasus itu. (**)

1/19/2009

Gadis Menangis dan Pemuda Bertopi

PELATARAN parkir BIM (Bengkulu Indah Mall) sore kemarin lebih sepi dari biasanya. Mungkin bisa jadi ini imbas dari berdirinya Mega Mall yang memang lebih ramai dikunjungi warga Bengkulu. Lamunanku dikejutkan ketika melihat seorang gadis belia kisaran umur 22 tahun berlari menangis sembari menghampiri sepeda motor Yamaha Mio warna merah miliknya. Ada apa gerangan?
Di sisi lain, seorang pria mengenakan topi warna gelap datang menghampiri dan mencoba untuk menghentikan laju sepeda motor yang mulai dipacu. "Sudahlah, aku pulang sekarang!" tandas sang gadis sembari tancap gas. Laju kendaraan di depannya tampak tak dihiraukan. Untung saja tak menabrak truk fuso pengangkut alat berat pada gudang mall di depannya. Awalnya sang pemuda bertopi bermaksud mengejar dengan menghidupkan sepeda motornya, namun entah dengan pertimbangan apa dia memutuskan untuk menghentikan langkah untuk tancap gas. Sesaat kemudian pemuda bertopi tadi tampak berjalan gontai, sembari menampakkan wajah misterius penuh tanya. Entah apa sebenarnya yang telah dia lakukan terhadap sang gadis. Yang pasti, tampaknya dia merasa bersalah atas kejadian itu. Bisa jadi juga, dengan ungkapan yang telah menyakiti sang gadis dia menjadi plong. Karena bisa mengungkapkan keadaan sebenarnya. Ya! inilah hidup. Penuh warna, penuh cerita dan bahkan penuh tanya.
Aku berkesimpulan (dan faktanya memang begitu) sang gadis menangis karena telah diputuskan cintanya oleh pemuda bertopi. Lantaran karena sang pemuda kepincut dengan gadis lain. Lalu siapa sebenarnya yang harus dipersalahkan dengan kondisi ini?
Sang pemuda beralibi, "Perasaan itu tak bisa dipaksa. Kendati dipaksakan juga, aku hanya punya rasa kasihan. Bukan cinta, apalagi sayang. Memang kejam, tapi ketika kekejaman itu adalah pilihan, aku pun harus melakukannya," ungkapnya berargumen.
Di sisi lain, sang gadis yang sebenarnya masih mempunyai harapan untuk melanjutkan hubungan hanya bisa menangis dan menyesali semua yang telah terjadi, "Aku sudah bilang dari awal, jika memang dari awal niatnya hanya ingin main-main aku sudah sarankan untuk tidak memulai hubungan ini. Satu tahun itu bukan sebentar. Aku malu, selama ini dia aku bangga-banggakan di depan keluarga, teman-teman bahkan tetangga. Tapi justru kepahitan yang aku alami," lirihnya berurai air mata.
Hmm... Mungkin saudara-saudara ada yang pernah baca buku La Tahzan kan? buku yang mempunyai label terlaris ini cukup banyak membahas soal hidup. Di dalam buku ini kita bisa menyimpulkan apa sebenarnya makna hidup dan ketetapan Allah SWT. Kaitannya dengan kasus tadi, jika mengetahui dia akan kepincut dengan gadis lain, tentu saja sang pemuda dari awal takkan memulai hubungan dengan gadis menangis. Lalu sang gadis juga tak akan berdalih "Dari awal saya sudah katakan, toh?"
Namun demikian, bukan berarti saya menilai sang pemuda lah yang benar dan sang gadis yang salah. Benar atau salah, tentu saja itu tak bisa diukur dengan kata-kata. Sebab ini masalah perasaan cuy! Lagi pula, benar dan salah tergantung bagaimana kita menilainya. Nurani kita bisa bicara. Yang pasti, masa lalu adalah masa yang paling jauh dan tak kan mungkin bisa terulang. Mengenang masa lalu, sama halnya dengan kegilaan. Tentu saja, kita juga tak bisa memastikan apakah sang pemuda akan tetap berpegang dengan pilihannya sekarang. Atau bisa jadi kembali ke pangkuan gadis menangis? Inilah hidup.
Lalu, apa sebenarnya beda antara ada dan tak ada? Tidak Ada! Maka, jangan menangis disaat tak ada dan jangan tertawa disaat ada. (rew)