Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan

1/30/2009

Dicairkan Yan Calvin, Uang Rp 48 Juta Raib

PROYEK Penanggulangan Bencana Alam Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tahun 2007 tampaknya memang sudah benar-benar menyimpang. Setelah pada penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu ditemukan adanya uang senilai Rp 3 M yang raib tanpa diketahui pelaku pencairannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin juga terungkap pencairan dana proyek untuk kontraktor pengerjaan proyek box cluvert di Mukomuko yang dicairkan oleh staff administrasi Dinas PU, Yan Calvin hilang di dalam mobil. Uang senilai Rp 48 juta itu hilang di dalam mobil saat Yan Calvin dan PPTK, Sofyan Ilyas bermaksud mengantarkan uang tersebut ke Mukomuko.
Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita SH MH dan Alamsyah SH dalam persidangan kemarin menghadirkan saksi rekanan yakni Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo. Selain fakta persidangan itu, ketiga kontraktor yang diperiksa sebagai saksi itu juga mengaku kalau pengerjaan proyek yang dilakukan mereka hampir mencapai 100 persen. Namun ironisnya, uang yang dibayarkan pihak Dinas PU tak seperti yang tertuang dalam nilai proyek.
Lebih jauh dijelaskan Arbison, pada pencairan tahap kedua proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya uang Rp 48 juta yang seharusnya dia terima dinyatakan hilang. Mengetahui hal itu, dia pun tak bisa berbuat banyak. Karena percaya dengan ungkapan Yan Calvin dan Sofyan Ilyas, dia pun mengaku hanya bisa manut. Kendati demikian, diakui Arbison proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya hampir mencapai 100 persen. "Uang proyek senilai Rp 48 juta itu tidak jadi saya terima Pak Hakim. Sebab menurut keterangan Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, uang itu hilang di dalam mobil," jelas Arbison saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Kadis PU Ir Zulkarnain Mu'in kemarin.
Sementara itu, selain harus memberi keterangan di depan Majelis Hakim PN Bengkulu Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH, ketiga saksi rekanan itu juga diperiksa atas terdakwa Nurmalia, Sofyan Ilyas dan Yan Calvin secara bersamaan. Baik pada pemeriksaan terdakwa Nurmalia maupun pada pemeriksaan berkas perkara Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut difokuskan kepada teknis dan prosedur seputar pencairan dana proyek. Fakta yang dapat diambil dari pemeriksaan saksi itu yakni pihak rekanan mengaku kalau pencairan dana dilakukan tidak 100 persen. Ini artinya, pihak Dinas PU masih mempunyai hutan terhadap para rekanan.
Secara terpisah, Yan Calvin ketika dikonfirmasi usai sidang membantah soal keterangan tersebut. Ketika ditanya, dia hanya mengatakan kalau tak ada yang raib. "Tak ada yang raib itu," katanya sembari berlalu. Namun ketika diminta keterangan lebih detail, Yan Calvin tampaknya belum mau berkomentar banyak. Sedangkan kuasa hukumnya, Humisar Tambunan SH ketika dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menjelaskan duduk permasalahan tersebut.

Pengawas Tak Diberi SK
Di sisi lain, setelah memeriksa saksi Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo, pada pemeriksaan saksi dengan terdakwa kontraktor pengerjaan proyek drainase di Kelurahan Bentiring, Cici Ahwanto kemarin, JPU S Siregar juga menghadirkan pengawas lapangan, Heru Setia Budi sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, Heru Setia Budi mengaku kalau secara struktural dia memang termasuk ke dalam panitia proyek PBA Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun 2007. Namun terkait dengan SK penugasan itu, dia baru mengetahui setelah SK tersebut ditunjukkan jaksa penyidik di Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. Dengan demikian, saksi Heru Setia Budi mengaku tidak mengetahui banyak tentang kemajuan fisik proyek. Bahkan dia mengaku hanya sekali turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan. "Karena saya tidak tahu tugas dan tanggung jawab saya Pak Hakim. Jangankan memberikan kewenangan untuk mengawasi proyek, SK saya saja tidak diberikan. Bagaimana saya mau bekerja," kata Heru. (010)

Buronan Tewas, Oknum Aparat Bakal Dihukum

JIKA terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan mengakibatkan tewasnya buronan bernama Suharto alias Atok (26), oknum aparat bersangkutan akan diproses dan dihukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Penegasan ini diungkapkan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno melalui Kabid Propam AKBP Drs Budi Tono didampingi Kabid Humas AKBP Drs Y Suyatmo ketika dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, sejauh ini pihak Bid Propam Polda Bengkulu tengah melakukan pengusutan terhadap laporan keluarga Atok tersebut.
Diungkapkan Suyatmo, untuk mengusut tuntas kasus tewasnya buronan tersebut pihaknya akan menerjunkan tim ke tempat penangkapan Atok. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi terkait kejelasan apakah tembakan yang bersarang pada bagian belakang dan menembus dada Atok tersebut dilakukan aparat karena buronan itu mencoba untuk melarikan diri atau tidak. "Jika dalam pemeriksaan dan penelusuran kita nantinya, ditemukan cukup bukti kelalaian anggota, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan diberikan sanksi tegas," tandas Suyatmo.
Masih menurut Suyatmo, selain akan terjun ke lokasi penembakan Bid Propam Polda Bengkulu akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang melakukan penangkapan tehadap Atok. "Sebagai penyeimbang keterangan, kita juga akan memeriksa saksi sipil yang mengetahui persis soal penembakan itu," katanya.
Seperti diketahui, Suharto alias Atok (26) warga Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko merupakan buronan kasus pencurian yang tewas ditembak petugas. Versi petugas, penembakan terhadap Atok dilakukan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Namun pihak keluarga Atok sendiri meragukan hal itu. Untuk mendapatkan kejelasan soal tewasnya Atok, pihak keluarganya belum lama ini melapor ke Bid Propam Polda Bengkulu dan berharap mengusut tuntas kasus itu. (**)

1/14/2009

Lagi, Polsek Selebar Bekuk Bandar Togel!

Barang bukti judi togel yang berhasil diamankan polisi
SETELAH berhasil membekuk bandar togel berinisial Sw alias Yn (43) dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Jaya, Ab (48)--keduanya bertetanggaan-- belum lama ini, Tim Buser Polsek Selebar kembali berhasil meringkus salah seorang bandar togel (toto gelap) berinisial Hm (42) yang beroperasi di RT 8 Kelurahan Sumber Jaya. Penangkapan terhadap Hm dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (11/1).
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin SSos ketika dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan bandar togel tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap Hm merupakan hasil pengembangan kasus dua tersangka yang sebelumnya berhasil dibekuk. "Dari nyanyian tersangka Sw alias Yn dan Ab, diketahui ada bandar yang juga beroperasi di RT 8 Kelurahan Sumber Jaya. Setelah diselidiki, bandar tersebut diketahui berinisial Hm. Hingga petang ini, tersangka Hm masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Ramon.
Masih menurut Ramon, dari tangan Hm pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa rekapan togel dan rekap nomor keluar. Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak sedang menjalankan aksinya menjual togel kepada para konsumennya. "Awalnya kita hanya meminta keterangan apakah benar Hm merupakan bandar atau tidak. Setelah diperiksa intensif di Mapolsek, Hm mengaku telah melakukan tindakan serupa dengan tersangka Sw alias Yn," jelasnya. Sejauh ini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk bandar besar yang menjadi bos tersangka Sw alias Yn dan Hm. "Atas perbuatan tersangka Hm, dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," tandas Ramon. (rew)

1/09/2009

Judi Togel, Ketua RT & Bandar Diringkus

SETELAH mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus togel (toto gelap) di wilayah hukumnya, upaya jajaran Polsek Selebar dikomandoi langsung Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK dalam menuntaskan aksi perjudian tersebut kemarin menuai hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, dua tersangka judi togel masing-masing, bandar togel berinsial Sw alias Yn (43) dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Jaya, Ab (48)--keduanya bertetanggaan-- berhasil dibekuk aparat Polsek Selebar. Hingga tadi malam, kedua tersangka tersebut masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin S.Sos ketika ditemui kemarin mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya judi togel di kawasan Kelurahan Sumber Jaya dan sekitarnya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin pihaknya berhasil menangkap basah tersangka Ab dan Yn. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka Ab sedang menemui Yn untuk memasang togel. Awalnya kedua tersangka ini sempat mengelak. Namun setelah barang bukti (BB) ditemukan, keduanya pun tak mampu berkilah lagi," tegas Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Amsaludin S.Sos yang belum sampai 1 minggu menjabat di Polsek Selebar ini.
Selain berhasil meringkus kedua tersangka, aparat Polsek Selebar juga berhasil mengamankan BB berupa uang tunai senilai Rp 678 ribu, 2 unit HP Nokia, rekap togel, rekap togel keluar dan kertas contangan togel. Selain memasang langsung dengan cara mendatangi rumah Sw alias Yn sebagai bandar, dari beberapa pemasang togel juga memasang nomor togel via SMS (short message service). "Perbuatan kedua tersangka diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk bandar dan pelaku lainnya," tegas Ramon. (rew)

Imral Mahadi Tetap pada Gugatan

SIDANG gugatan Imral Mahadi terhadap Polres Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam agenda sidang pembacaan replik tersebut, Imral Mahadi melalui kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan Akil SH, Hanafi Pranajaya SH, Benni Ridho SH dan Irwan SH menyatakan tetap pada gugatan mereka. Dengan demikian, pihaknya juga membantah atau menolak tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pihak Polres dan Kejari Bengkulu pada sidang sebelumnya.
Terkait dengan pernyataan mereka yang menilai tindakan dilakukan Polres Bengkulu merupakan suatu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai erorr in object, menurut Nediyanto hal itu sudah benar. Namun mereka menilai, pihak Polres Bengkulu sendiri tidak memahami arti erorr in object dalam kasus yang dialami kliennya. Sedangkan terkait penyebutan identitas pihak yang ditarik sebagai tergugat merupakan salah satu syarat formil keabsahan dari suatu gugatan, menurut kuasa hukum Imral Mahadi, secara kasuistik apabila dalam beberapa kali sidang pihak-pihak yang mewakili hadir dalam persidangan maka pihak yang ditarik sebagai tergugat dianggap tepat dan berkompeten.
Kuasa hukum Imral Mahadi juga menilai, merupakan sesuatu kekeliruan apabila pihak Polres Bengkulu mengaku tidak ada unsur paksaan dalam hal pemeriksaan Imral Mahadi. Sebab sebagaimana yang terungkap dalam persidangan dalam perkara penggugat sebagai terdakwa, terbukti ada bekas pukulan pada bagian tubuh Imral Mahadi. Bahkan bekas tembakan yang dilakukan pihak Polres Bengkulu terhadap Imral Mahadi yang dilakukan di kawasan Pantai Panjang sampai saat ini masih ada. "Apabila saat itu pihak Polres Bengkulu mengaku klien kami bermaksud melarikan diri, itu tidaklah benar. Sebab pada saat penembakan terjadi, posisi klien kami dalam keadaan diborgol dan baru pulang dari Liwa, Lampung Barat bersama setidaknya 4 anggota Buser Polres Bengkulu," tegas Nediyanto.
Di sisi lain, dalam replik terhadap tanggapan pihak Kejari Bengkulu, kubu Imral Mahadi juga menegaskan menolak dengan tegas setiap dalil yang dilontarkan pihak Kejari Bengkulu. Terlebih terkait dengan jawaban mengenai pengadilan perdata tidak berwenang mengadili dan gugatan pihak penggugat dianggap kabur dan salah alamat.
Menurut Nediyanto, eksepsi yang telah dibacakan pihak Kejari Bengkulu pada sidang sebelumnya patutlah dikesampingkan. Karena pada prinsipnya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power) melalui badan-badan peradilan perdata tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (dalam pengertian sengketa = diputus). Sedangkan terkait penilaian pihak Kejari Bengkulu yang menilai gugatan pihaknya kabur, menurut Nediyanto hal itu tidaklah mempunyai beralasan hukum. Hal ini dapat dibuktikan, dengan datangnya pihak Kejari Bengkulu pada sidang gugatan pihaknya merupakan salah satu bukti kalau pemberi kuasa pihak Polres dan Kejari Bengkulu telah menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam perkara ini.

Putusan Sela
Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH ketika ditemui BE usai sidang mengungkapkan, agenda sidang kemarin memang hanya mengagendakan pembacaan replik kuasa hukum. Setelah proses persidangan pembacaan replik ini rampung, majelis akan menyusun jadwal selanjutnya dengan agenda putusan sela. "Setelah replik, kita akan mempersiapkan putusan sela. Soal jadwal, kita akan atur setelah ini," kata Mas'ud.(rew)

1/01/2009

Peluru di Kantor PWI Bukan Standar Polri

DUA butir peluru yang menembus kantor PWI Bengkulu, diduga bukan milik standar Polri. Sebab terlihat sedikit mengembung atau membesar di bagian bawah proyektil tersebut. Hal ini berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh Unit Identifikasi Polres Bengkulu yang di back up Polda Bengkulu, serta penelitian sementara terhadap kasus penembakan kantor PWI tersebut.
Hanya saja, hal itu baru dugaan sementara. Sedangkan untuk hasil secara resminya, pihak penyidik masih menunggu dari penelitian kedua proyektil peluru itu di Puslabfor Palembang.
"Jika kita lihat dari kasat mata, kedua proyektil peluru yang kita temukan di TKP itu, diduga bukan milik standar Polri. Bisa saja dari pistol jenis rakitan. Namun untuk hasil resminya, kita masih menunggu hasil penelitian dari Puslabfor Palembang," ujar Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs Sumartono J MM dan Kabid Humas Polda AKBP Drs Y Suyatmo pada BE, kemarin.
Dikatakan Suyatmo, sejauh ini pelaku penembakan terhadap Kantor PWI Bengkulu yang terletak di Jl Pembangunan Kelurahan Padang Harapan itu masih dalam pengejaran pihak Reskrim Polres Bengkulu yang diback Polda Bengkulu. "Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan kantor PWI tersebut. Langkah awalnya, dilakukan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan proses penyelidikan polisi," jelas Kabid Humas

Apa motif penembakan kantor PWI tersebut?
Diterangkan Kabid Humas, jika untuk motif, secara pasti pihaknya masih menunggu kelanjutan proses penyelidikan. Hanya saja, untuk dugaan sementara, motif penembakan Kantor PWI itu ada kemungkinan salah sasaran atau orang iseng saja. "Untuk motifnya, kita masih menunggu dari hasil penyelidikan. Namun dugaan sementara, motifnya pelaku iseng atau salah sasaran," terang Suyatmo.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Minggu malam (28/12) sekitar pukul 23.30 WIB, Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bengkulu diserang penembak misterius.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun akibat dua tembakan, kaca pintu masuk utama bagian atas kantor PWI berserakan. (**)

Heboh, Ikan Paus Terdampar

WARGA Pasar Bengkulu pagi kemarin dibikin heboh. Pasalnya 3 nelayan setempat menemukan ikan raksasa yang biasa disebut warga setempat ikan duyung kerbau. Warga lebih heboh karena banyak yang menyebut ikan ini sebagai ikan paus.
Ikan duyung ini pertama kali ditemukan di bibir pantai sekitar pukul 06.00 WIB oleh 3 nelayan Pasar Bengkulu, yakni Ibrahim S atau yang biasa disapa Buyung, Idil dan Zainuris.
"Waktu itu kami perginyo betigo kek Idil dan Zainuris," kata Buyung dengan logat Bengkulunya.
Saat hendak melaut, cerita Buyung, baru sekitar 30 meter dari bibir pantai, kira-kira di depan Masjid Al Mujahidin, mereka melihat ada benda yang mencurigakan sedang memukul-mukul air. Penasaran ingin mengetahui benda itu, Buyung pun menuju ke benda tersebut. Setibanya di titik benda itu ia melihat ada ''ikan paus'' yang sedang mengepak-ngepakkan ekornya.
"Sebelumnya, kito sudah berupaya mengajak ikan paus itu ke tengah laut lagi. Tapi 3 kali dicubo ternyato ikan itu idak ndak. Akhirnya, kami ikat dan kami bawa menuju daratan,'' cerita Buyung. Sampai di darat, ikan ini pun menjadi tontonan warga.
Dari pantauan BE di lapangan, ikan duyung kerbau yang berwarna hitam keabu-abuan ini berukuran panjang sekitar 2,5 meter, dengan diameter sekitar 50 cm dan berat diperkirakan lebih dari 200 Kg. Tampak ada bekas luka yang diduga warga bekas luka tombak di bagian bawah dekat ekor dan sirip kirinya. Diduga karena luka ini ikan duyung kerbau ini berlari hingga ke permukaan dan di bawa ombak dan angin badai yang terjadi kemarin malam.
Oleh warga setempat, setelah bertanya pada pemuka adat dan orang-orang tua, akhirnya ikan duyung itu dipotong. Langkah tersebut diambil mengingat tak baik membiarkan hewan laut itu mati begitu saja.
"Setelah dibacokan doa, ikan itu terus dipotong dan dikubur di pantai itu jugo," kata Buyung. Hanya saja, tak semua badan ikan tersebut dikuburkan. Ada sebagian warga yang berinisiatif mengambil daging ikan itu untuk dikonsumsi.
"Sebagian daging ikan itu diminta warga untuk diolah," jelasnya.
Di sisi lain, buyung yang mengaku sudah 2 kali bertemu dengan ikan sejenis ini mengaku penemuan ini merupakan kabar baik. Karena mereka sudah berupaya mengajak ikan tersebut kembali ke laut. Tapi ternyata ikan tersebut tak mau. (**)

12/26/2008

BP Ainun P16, Penyidik Kumpulkan BB

SETELAH diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (18/12) lalu, berkas perkara (BP) kasus pembunuhan Suradi Budiman SSos dengan tersangka, Ainun belum dinyatakan lengkap (P21). Sejauh ini, pihak Kejari Bengkulu masih membutuhkan barang bukti (BB) tambahan dan beberapa kronologis kasus yang dianggap masih perlu diperbaiki. "Berkasnya sudah kita terima Kamis lalu. Namun karena masih ada yang kurang dan perlu diperbaiki, terpaksa BP tersebut kita kembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi," kata Kajari Bengkulu Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidum Azhari SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmarohana SH kemarin.
Diterangkan Lasmarohana, pengembalian berkas tersebut bukan berarti pihaknya mempersulit penyidik kepolisian dalam merampungkan BP tersebut. Namun terlebih kepada kelengkapan berkas dan hal ini terkait dengan pembuktian kasus di persidangan nantinya. "Kita bukan mempersulit. Namun setelah dicermati, memang ada beberapa yang semestinya dijadikan BB, tapi tak dilampirkan. Seperti, baju yang dikenakan tersangka pada saat terjadinya pembunuhan dan keberadaan keempat anak korban dan tersangka saat kedatangan Ed (masih buron, red) ke rumah Ainun," jelas Lasmarohana.
Selain itu, dia juga meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi BB berupa surat-surat mobil tersangka yang dijadikan alat untuk mengangkut mayat korban dan kemudian dibuang di aliran Sungai Rupat. "Menurut informasi yang kami terima memang mobil itu masih kredit. Tapi kita perlu kejelasan soal itu," tegasnya.
Kan petunjuk rekonstruksi sudah cukup jelas?
Diakui Lasmarohana, rekonstruksi memang bisa menjadi petunjuk kuat dalam kasus pembunuhan ini. Namun yang harus dipahami, pihak penyidik tak mempunyai bukti kuat yang disertai dengan keterangan saksi langsung yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut. "Semuanya kan masih sebatas petunjuk, tidak bisa dikatakan sebagai bukti. Apalagi sampai saat ini pelaku Ed belum tertangkap. Jadi tak ada satu saksi pun yang melihat kejadian tersebut. Padahal sesuai KUHAP untuk membuktikan suatu perkara, harus ada dua orang saksi atau lebih yang melihat langsung kejadian," jelasnya. Dikhawatirkan, lanjut Lasmarohana, dalam persidangan nantinya bisa saja tersangka mencabut semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kalau sudah begini, kita kan repot. Sebab kita punya tanggung jawab untuk membuktikan kasus ini di persidangan nanti," tandas Lasmarohana.
Di sisi lain, Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Aiptu Elmi Johannes membenarkan terkait pengembalian berkas (P16) pembunuhan dengan tersangka Ainun tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi beberapa BB yang diminta pihak JPU. Terkait dengan masa penahanan tersangka, lanjut Kapolsek, akan berakhir pada 22 Desember besok. Hanya saja, jauh-jauh hari sebelum masa penahanan tersebut berakhir, pihaknya sudah mengantisipasi dengan telah mengajukan surat perpanjangan masa penahanan. "Mudah-mudahan saja sebelum berakhir masa penahanan ketiga ini nanti, BP-nya sudah dinyatakan lengkap," harap Kapolsek. (rew)

Heboh, Mayat Ditemukan Membusuk

WARGA Jalan RE Martadinata RT 31 Kelurahan Pagar Dewa, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin heboh. Ini setelah belasan warga menemukan sesosok mayat tak dikenal di sebuah rumah kosong milik Chairuddin, salah seorang warga yang tinggal di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Belum diketahui pasti apa penyebab dan siapa sebenarnya pria yang ditemukan telah tewas dalam keadaan membusuk tersebut. Namun ada dugaan, pria yang berumur sekitar 30 tahun itu memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK ketika ditemui kemarin membenarkan soal penemuan mayat tersebut. Menurutnya, usai mendapat laporan dari warga pihaknya langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP. Setelah jenazah korban dievakuasi, kemudian mayat tersebut langsung dibawa ke kamar mayat RSUD M Yunus Bengkulu. "Setelah menghimpun keterangan dari beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, ada dugaan pria tersebut mengalami keterbelakangan mental. Namun untuk pastinya, kita masih membutuhkan keterangan resmi dari tim medis. Sejauh ini, data dari beberapa saksi masih kita kumpulkan," jelas Ramon.
Sebagai data sementara, menurut Ramon, pihaknya menyimpulkan tak ada unsur kekerasan terkait dengan kematian korban. Ada dua hal yang menjadi dugaan pihak kepolisian yakni, korban meninggal karena sakit atau bahkan meninggal karena kelaparan. "Terlepas dari hal itu, kita meyakini korban mempunyai sanak saudara. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa melapor ke Polsek atau langsung mengecek jenazah korban di kamar mayat RSUD M Yunus," harapnya. Selain itu, lanjut Ramon, berdasarkan kondisi mayat yang sudah membusuk, pihaknya memperkirakan pria misterius itu telah meninggal selama 15 hari.
Di sisi lain, menurut keterangan beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi kejadian, peristiwa penemuan mayat itu bermula ketika beberapa warga mencium bau busuk dari dalam rumah yang sudah tak berpenghuni sekitar 1,5 tahun tersebut. Curiga dengan kondisi itu, belasan warga kemudian langsung melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata sesosok mayat sudah terbujur kaku dan membusuk di salah satu ruangan bagian atas rumah. "Rumah itu memang sudah sekitar 1,5 tahun tak ditunggu. Saat jenazah korban ditemukan, semua pintu rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Hanya ada satu jendela yang terbuka," ujar warga setempat yang mengaku bernama Zul (28).
Pantauan BE, hingga sekitar pukul 16.30 WIB kemarin sore, jenazah pria misterius tersebut masih berada di kamar mayat RSUD M Yunus Bengkulu. Belum ada satu pun warga yang mengakui kalau pria yang ditemukan menggunakan baju kaos warna merah dan celana panjang warna cream tersebut bagian dari keluarga mereka. (rew)

12/22/2008

Kerugian Negara Korupsi NUSSP Dinilai Tidak Sah

KERUGIAN negara dalam kasus dugaan korupsi Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP) yang mendudukkan dua tersangka, Eric Fahmi dan Narsito dinilai tidak sah. Sebab hitungan kerugian negara yang mencapai Rp 495 juta lebih tersebut bukanlah merupakan hitungan resmi dari BPKP Bengkulu. Sedangkan soal audit kerugian negara, hal itu merupakan wewenang BPKP dan bisa dikatakan sah apabila merupakan hasil audit BPKP atau BPK. Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Aizan SH MH dan Junaidi Ali Jahar SH dalam eksepsi yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin.
Selain mencermati soal hitungan kerugian negara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Susanto SH dengan anggota Mas'ud SH dan Wuryanta SH, kuasa hukum kedua tersangka juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU, Jijitinwikhaji SH dan Yordan Mahendra Betsi SH kabur. Sehingga hal ini membuat surat dakwaan menjadi error in persona (salah sasaran). Terlebih, uang yang diduga telah dikorupsikan kedua kliennya itu merupakan hak koorporasi dan tidak bisa dianggap merupakan kerugian negara. "Kalau pun ada yang merasa dirugikan, seharusnya itu adalah anggota koorporasi. Uang tersebut merupakan hak koorporasi dalam hal ini BKM Bunga Roos dan semua item pekerjaan dalam proyek tersebut sudah dikerjakan dan diserahterimakan," jelas pengacara kedua tersangka. Dengan demikian, lanjutnya, tindakan JPU yang telah menjerat kedua kliennya dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) sub b (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP tidak dapat berlaku dalam perkara ini. "Baik dakwaan kesatu dan kedua, secara umum kami menilai dakwaan JPU kabur dan tidak mendasar. Apalagi dalam hal hitungan kerugian negara," kata Junaidi Ali Jahar.
Sekadar mengingatkan, November 2006 proyek NUSSP di Kelurahan Kebun Ros mulai dikerjakan dan selesai pada akhir Desember 2006. Selanjutnya, 7 Januari 2007 Bendahara UPK-BKM Bunga Roos, Narsito dan Eric Fahmi menutup buku Kas Umum BKM dengan saldo sebesar Rp 1.100 dan saldo bank sebesar Rp 1.224.017. Namun seteleha diselidiki, ternyata saldo tersebut tidaklah benar. Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran BKM Bunga Roos pada Bank Mandiri A Yani pada tanggal 7 Januari 2007, masih menyisakan saldo sebesar Rp 46.801.447. Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menyimpulkan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 49.045.250. Di sisi lain, usai pembacaan eksepsi kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU. (rew)

12/18/2008

Terdakwa Korupsi NUSSP Diadili

Kerugian Negara
Rp 49 Juta Lebih

DUA terdakwa dugaan korupsi Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP), Eric Fahmi dan Narsito kemarin diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jijitinwikhaji SH dan Yordan Mahendra Betsi SH ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu diketuai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH. Kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi.
Dalam dakwaan kesatu JPU, kedua terdakwa yang bertindak sebagai Ketua dan Bendahara BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Bunga Roos ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) sub b (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula ketika tahun 2006 lalu beberapa kelurahan di Kota Bengkulu mendapatkan proyek NUSSP. Proyek NUSSP adalah suatu konsep untuk pembangunan perumahan dan perbaikan lingkungan pemukiman kumuh yang dilandasi oleh pemberdayaan masyarakat. Melalui proyek NUSSP ini, proses pembangunan dimulai pada kelurahan yang memiliki area kumuh.
Pengelolaan proyek NUSSP di Keluarahan Kebun Ros kemudian dikelola oleh BKM Bunga Roos dengan ketua, Eric Fahmi dan bertindak sebagai Bendahara BKM, Narsito. Hal ini dilandasi dengan penandatangan SP3 (Surat Perjanjian Pemberian Proyek) yang dilakukan Eric Fahmi dengan Ir Fajarlina selaku Ketua LCO-NUSSP Kota Bengkulu. Dalam 3 paket proyek yang dikerjakan tersebut, setelah dipotong pajak, BKM Bunga Roos menerima dana sebesar Rp 578.421.072. Dana sejumlah itu kemudian dicairkan melalui beberapa tahap pencairan.
Singkatnya, sekitar bulan November 2006 proyek NUSSP di Kelurahan Kebun Ros mulai dikerjakan dan selesai pada akhir Desember 2006. Selanjutnya, 7 Januari 2007 Bendahara UPK-BKM Bunga Roos, Narsito dan Eric Fahmi menutup buku Kas Umum BKM dengan saldo sebesar Rp 1.100 dan saldo bank sebesar Rp 1.224.017. Namun seteleha diselidiki, ternyata saldo tersebut tidaklah benar. Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran BKM Bunga Roos pada Bank Mandiri A Yani pada tanggal 7 Januari 2007, masih menyisakan saldo sebesar Rp 46.801.447.
Dana sisa tersebut kemudian dipindahkan Narsito atas dasar perintah Eric Fahmi ke rekening salah seorang anak Eric Fahmi di Bank Bengkulu. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, beberapa paket proyek sepertihalnya dengan pengerjaan 5 unit sumur bor ternyata diborongkan kedua terdakwa dengan saksi Dedi Rosadi. Biaya per unit pengerjaan sumur bor tersebut sebesar Rp 10.500.000. Sedangkan dalam RAB (Rancangan Anggaran Pembiayaan) per unitnya tertera Rp 17.620.543. Atas perbuatan kedua terdakwa, sesuai dengan surat dakwaan JPU negara dirugikan sebesar Rp 49.045.250. (rew)

Eksepsi 4 Terdakwa Proyek PBA Ditolak

EKSEPSI (keberatan) 4 terdakwa proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA), Ir Zulkarnain Mu'in, Nurmalia SSos, Drs Syarifuddin dan Cici Ahwanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Susanto SH dengan anggota Mas'ud SH dan Wuryanta SH. Alasannya, eksepsi yang dibacakan masing-masing kuasa hukum terdakwa beberapa waktu lalu, keluar dari materi dakwaan dan alasan eksepsi dianggap tak beralasan.
Dalam putusan sela dibacakan secara bergantian kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu menganggap eksepsi kuasa hukum masing-masing terdakwa tidak mempunyai dasar kuat. Sehingga pihaknya memutuskan untuk sepakat dengan argumen yang dibacakan dalam tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dengan demikian, persidangan yang mendudukkan 4 dari 6 terdakwa (2 terdakwa tak mengajukan eksepsi, red) tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP.
Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH MH ketika dikonfirmasi di luar ruang sidang mengungkapkan, keputusan pihaknya dalam putusan sela tersebut telah dipertimbangkan dan diteliti sedemikian rupa. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum berlaku. Keputusan ini juga, lanjut Mas'ud, secara otomatis menguatkan argumen dan alasan JPU terkait dengan keberatan empat terdakwa proyek PBA melalui kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu. "Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing terdakwa beberapa waktu lalu, keluar dari materi perkara yang diajukan JPU," tegas Mas'ud. Dia juga menegaskan, dengan ditolaknya eksepsi keempat terdakwa tersebut maka anggapan tentang surat dakwaan yang diajukan JPU kabur, tidak cermat dan dianggap error in persona (salah sasaran, red) bisa tertepiskan. "Kita akan tetap melanjutkan persidangan ini sebagaimana mestinya. Surat dakwaan JPU dianggap telah sesuai dengan materi perkara yang diajukannya," tegas Mas'ud. Usai membacakan amar putusan sela kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (6/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bukan Target
Menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi keempat terdakwa proyek PBA, kuasa hukum Nurmalia SSos, Humisar Tambunan SH ketika dimintai komentarnya mengatakan, ditolak atau diterimanya eksepsi mereka bukanlah merupakan suatu target. Namun keputusan mereka untuk mengajukan eksepsi beberapa waktu lalu, adalah keputusan penting yang bukan mempunyai target hanya sekedar untuk membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum. "Ditolak atau diterimanya eksepsi kita oleh majelis hakim bukanlah merupakan hal prinsip. Namun yang pasti, dengan mengajukan eksepsi kita sudah mendudukkan dan memberi gambaran kepada majelis hakim yang akan dijadikan acuan dalam mengadili perkara ini nanti," jelas Humisar. Sebab menurutnya, beberapa item yang dianggap rancu dalam dakwaan, secara nurani orang awam pun akan mengetahuinya. "Salah satu contoh, penilep dana Rp 3 M itu sampai sekarang kan tidak tahu siapa. Seharusnya penyidik juga harus mendudukkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Masa sih, Rp 3 M tidak dijadikan kerugian negara," sindir Humisar. (rew)

12/15/2008

2 Bulan Jadi Tahanan Polsek, Ainun Curhat

Ngaku Benci, Tapi Rindu

MASIH ingat dengan Ainun? Guru MAN Model yang tinggal di Jalan RE Martadinata 6 No 100 RT 03 RW 06 Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri, Suradi Budiman S.Sos? Sejak menjadi tahanan Polsek Selebar sekitar 2 bulan lalu, dia tampaknya banyak merenung dan mengenang kisah-kisah pahit perjalanan hidup yang dideritanya. Bahkan dari kesendiriannya menjalani tahanan di Mapolsek, guru Fiqih MAN Model ini sempat menulis dan menguraikan permasalahan yang sebenarnya terjadi, hingga dia nekat menghabisi nyawa sang suami. Bagaimana kisah Ainun?
Melalui catatan yang ditulisnya, permasalahan rumah tangga yang terjadi antara dia dan Suradi sebenarnya bermula ketika akhir tahun 2002 lalu, almarhum Suradi (suaminya, red) baru pulang dari Jawa. Pada saat itu, Suradi membawa keris yang diakui Suradi sebagai peninggalan orang tuanya. Keris itu kemudian dipelihara Suradi dengan cara mengolesinya dengan minyak duyung dan ada kemenyan. "Saat mengetahui kalau suami saya membawa keris itu pulang, saya sempat menanyakan kepadanya dan mengingatkan dia. Sebab saya takut barang-barang semacam itu ada tumbalnya," cerita Ainun. Namun hal itu hanya diacukan oleh Suradi. Sebab menurut Suradi, dengan keris itu mereka akan dilimpahi banyak rejeki. Bahkan menurutnya, setelah itu Suradi rutin 3 kali setahun pulang ke Jawa. "Alasannya pada waktu itu mengantar tamu. Namun setiap pulang dari Jawa, dia selalu membawa bunga-bunga dan bungkusan berisi kemenyan," ungkap Ainun.
Permasalahan kemudian meruncing ketika tahun 2004, dia diajak Suradi untuk pergi ke tempat kos Puji Rahayu (saat itu masih berstatus pacar Suradi, red) yang terletak di belakang dealer Honda Jalan Salak Raya. Saat tiba di kosan Puji, menurut Ainun, ternyata wanita yang baru diketahui adalah pacar suaminya itu sedang tidak berada di rumah. Ketika mengetahui kalau Puji tidak ada di rumah, Suradi kemudian bermaksud mengantar pulang Ainun dan akan kembali mencari Puji Rahayu dengan dalih kalau Puji juga menjadi tanggung jawabnya. "Terus terang saya kaget. Bagaimana mungkin Puji merupakan tanggung jawab suami saya. Sedangkan saya dan anak-anak terkesan ditelantarkan olehnya," kenang Ainun. Mencium gelagat yang tak mengenakkan, Ainun memilih untuk turun dari mobil. Pada saat inilah, Suradi kemudian mengatakan kalau Ainun istri yang tak bisa diatur. "Sembari mengomel, dia juga sempat mendorong saya keluar mobil dan mengakibatkan kepala saya membentur benda keras. Kepala saya benjol dan pusing. Sehingga harus mendapat pertolongan medis di RSUD M Yunus. Aksi kasar yang saya alami ini terjadi di ruas Jalan Hibrida Raya," katanya.
Pada tahun 2004 juga, lanjut Ainun, adik Suradi bernama Suratmi yang bekerja di Arab sempat mengirimkan uang Rp 10 juta untuk disimpan dan dititipkan kepada mereka. Uang itu kemudian habis dan dia sama sekali tak mengetahui untuk apa uang itu dipergunakan Suradi. Bahkan tak lama berselang setelah itu, dua guru MAN Model bernama Evi dan Erta (teman Ainun, red) sempat melihat Suradi berangkat ke Jakarta bersama salah seorang perempuan. "Sekolah pada saat itu sempat heboh. Tapi karena suami saya pamit baik-baik dan mengatakan akan berangkat ke Jawa untuk mengambil obat agar rumah tangga mereka tentram, saya tetap membela suami saya," kata Ainun.
Belakangan diketahui, kata Ainun, keberangkatan Suradi itu ternyata untuk menggugurkan kandungan salah seorang perempuan yang sudah berusia 5 bulan. Hal ini berdasarkan keterangan kakak kandung Suradi, Supinah yang mengaku mengantar langsung Suradi ke salah seorang dukun yang bertugas untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Tepat pada tahun 2005, lanjut Ainun, mereka sekeluarga kemudian pulang ke Jawa. Saat itulah kemudian Suradi memperlihatkan kepadanya kalau suaminya itu sudah memasang susuk di pipi dan di tangan kanannya. Ainun mengaku sangat kalut. Bahkan ketika naik motor dia seringkali tak sadar dan beberapa kali mengalami kecelakaan lalulintas.
Soal izin menikah Suradi dengan istri keduanya (Puji Rahayu, red) diungkapkan Ainun, hal itu dilakukannya karena ada dua orang teman Suradi yang mendatangi rumahnya dan mengatakan kalau Suradi tak menikahi Puji Rahayu, Suradi akan digorok dan dibunuh keluarga Puji. "Oleh karena itu saya mengizinkannya untuk menikahi Puji," katanya.
Tahun 2006, kenang Ainun, Suradi juga sempat menggadaikan sertifikat tanah dan rumah milik mereka kepada loket penjualan tiket di Lingkar Timur. Hal ini dilakukan Suradi karena setoran uang tiket kurang. Bahkan dia juga sempat disuruh Suradi untuk kembali meminjam uang di bank sejumlah Rp 36 juta. Pinjaman ini kemudian digunakan Suradi untuk membeli mobil. Masih menurut Ainun, hasil rental mobil usaha Suradi, juga tidak diberikan sepenuhnya kepada dia. Padahal, secara materil mobil tersebut dibeli dari uang yang dipinjamnya di bank dan angsurannya dilakukan dengan memotong sebagian dari gajinya.
Tahun 2007, Suradi sempat bercerita dengan kakak iparnya bernama Sutejo. Saat itu, Suradi mengatakan kalau dia tak sepakat lagi dengan Ainun dan mengatakan keluarga Ainun tidak boleh datang lagi ke Jawa dan begitu juga sebaliknya, keluarga Suradi tak boleh lagi datang ke Curup," katanya. Tak hanya sampai disitu, setelah dililit hutang cukup besar, pada tahun 2008 sebelum tragedi pembunuhan itu dilakukan Ainun, Suradi sempat menyuruh Ainun untuk meminjam koperasi di MAN Model. Uang itu kemudian dipergunakan untuk menambahi kredit mobil yang kurang dan tambahan proyek komputer. Akibat derita yang dideritanya itu, kata Ainun, dia sudah beberapa kali untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Bahkan dia sudah berusaha meminta untuk bercerai, namun tak pernah disetujui Suradi.
Pertengahan 2008, Suradi kemudian menjadi Ketua RT. Pada pertengahan bulan puasa, Suradi sempat menyuruh Ainun untuk mengambil BLT di Kantor Pos. Alasannya untuk menambahi membeli baju anak-anak. "Sebenarnya saya keberatan dan tidak menyodorkan kartu BLT beridentitas orang lain tersebut. Dengan dalih pihak Kantor Pos meminta KTP, saya pun membatalkannya," kata Ainun.
Di sisi lain, Ainun juga menceritakan kalau Suradi menyimpan batu cincin dari kayu. Curiga dengan batu cincin itu, kemudian Ainun langsung mendiskusikannya dengan salah seorang temannya bernama Ema. Dari hasil diskusi itu, mereka kemudian pergi ke orang pintar bernama Koko. Dalam keterangan orang pintar tersebut, apabila dipelihara, maka cincin itu akan meminta tumbal yakni anak kedua mereka bernama Ipah. "Anak saya yang kedua ini memang sangat disayangi Suradi. Tapi anak ini selalu benci dengan saya. Saat disuruh, dia balik membentak," katanya. Akhirnya, tanpa sepengetahuan Suradi, Ainun mengembalikan cincin yang diyakini akan mendatangkan rejeki berlimpah tersebut kepada Koko untuk dipulangkan ke Jawa. Selanjutnya, terjadilah tragedi pembunuhan yang direncanakan oleh Ainun dan Ed, yang diakuinya sebagai keponakan.
Ainun juga mengakui, kalau selama ini dia merasa benci dengan Suradi. Kendati demikian, di bagian hatinya yang lain dia mengaku rindu dengan suaminya itu. Hal yang mengerikan lagi, kata Ainun, dia sempat menderita penyakit aneh berupa batuk terkencing-kencing dan setelah diobati kemudian keluar jarum dari bagian dadanya. "Oleh karena itu, saya ingin publik mengetahui dan tidak memandang dari satu sisi tindak pidana yang saya lakukan saja. Namun, derita saya bertahun-tahun juga menjadi pertimbangan. Pembunuhan itu saya lakukan karena batin saya sedang terguncang," sesalnya. (rew)

12/12/2008

Terlantar, Pria Ditemukan Terkapar

JIKA benar pria ini dibuang pihak keluarganya, betapa sedih nasib yang dideritanya. Bagaimana tidak, selain menderita penyakit menahun berupa borok yang sudah mengeluarkan nanah dan berlubang, dia juga harus menerima kucilan tangan dari orang-orang yang dia kasihi.
Terlepas benar atau tidak, yang pasti warga Jalan Bhakti Husada RT 1 RW 1 Lingkar Barat, Kota Bengkulu, sekitar pukul 08.00 WIB kemarin (12/11) heboh. Ini setelah salah seorang warga, Ria (32) warga setempat menemukan seorang pria pikun yang sedang terkapar di salah satu tanah kosong depan rumahnya. Tidak diketahui jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan pria yang berumur sekitar 55 tahun ini, namun dilihat dari kondisinya pria tersebut memang sengaja dibuang atau ditinggalkan oleh seseorang. Sebab kondisi penyakit borok pada kaki dan bagian bokongnya cukup parah dan tampak menyerupai sebuah lubang serta mengeluarkan bau tak sedap. Bahkan untuk berjalan pun, pria renta ini sudah tak mampu.
Dimanakah anggota keluarga korban?
Ria dan beberapa warga yang mengantar korban ke RSUD M Yunus Bengkulu kemarin menuturkan, peristiwa penemuan korban bermula ketika Ria dan anggota keluarganya bermaksud keluar rumah. Namun sepintas kemudian Ria melihat sesosok tubuh pria yang sedang terbaring di tanah kosong berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya. Penasaran dengan hal itu, dia kemudian langsung mendekati korban. Setelah memastikan korban membutuhkan bantuan, Ria langsung menghubungi beberapa tetangganya dan meminta pertolongan.
Setelah warga berdatangan, dengan bantuan warga tadi ibu rumah tangga ini kemudian langsung membawa korban ke rumahnya. Karena tubuh korban mengeluarkan aroma tak sedap, warga kemudian langsung memandikannya. Awalnya beberapa warga dan keluarga Ria menduga akan ada anggota keluarga korban yang akan menjemput pria tersebut. Namun karena hingga pukul 14.00 WIB belum ada satu orang pun warga yang mengakui kalau korban adalah bagian dari anggota keluarga mereka, atas saran dan kesepakatan warga kemudian korban langsung diantar ke RSUD M Yunus Bengkulu dengan menggunakan mobil pick up Nopol BD 9657 AN.
Tiba di IGD RSUD, kendati belum ada keluarganya tim medis langsung mengobati penyakit borok yang diderita korban. Beberapa warga dan petugas Satpam RSUD yang prihatin dengan kondisi korban pun terus berusaha menanyakan alamat dan anggota keluarganya. Namun sayang, diduga korban sudah pikun. Bahkan ketika ditanya pria bertubuh bongsor ini hanya menjawab dengan ocehan yang tak jelas. Sekitar pukul 17.15 WIB kemarin sore, usai diobati di ruang tindakan, korban kemudian dirawat di ruang Seruni B2 RSUD M Yunus Bengkulu. (rew)

12/11/2008

Bayi Asal Seluma Lahir Tanpa Anus



Usai Dioperasi,
Butuh Bantuan

Setelah kasus serupa terjadi di Kabupaten Kepahiang, seorang bayi asal Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, lahir tanpa anus. Hingga tadi malam, bayi yang belum diberi nama tersebut masih terbaring di box bayi ruang kebidanan RSUD M Yunus Bengkulu. Sedangkan kedua orang tuanya, pasangan suami istri (Pasutri), Solihin (40) dan Khotimah (35) mengaku sama sekali tidak menyangka kalau anak ke-4 mereka itu akan lahir dalam kondisi tidak normal. Bagaimana ceritanya?
Menurut penuturan Khotimah dan keponakannya Ahmad Fadil (24) ketika ditemui di ruang kebidanan RSUD M Yunus Bengkulu kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB Jum'at malam (5/12) belum lama ini, atas kehendak Allah SWT, anak ke-4 Khotimah dan Solihin itu lahir dengan bantuan salah seorang dukun di desa mereka. Meskipun kelahiran anak mereka ini diakui karena kebobolan menggunakan alat kontrasepsi, Khotimah dan Solihin mengaku tetap bahagia. "Bagaimana pun juga ini anugerah yang diberikan Allah SWT kepada kami berupa seorang anak. Awalnya saya memang telah ditawari pihak BKKBN untuk melahirkan dengan menggunakan bantuan bidan desa. Dengan syarat, saya harus membayar setengah dari total biaya keseluruhan. Namun karena berpikir untuk menghemat biaya dan menyadari kandungan saya normal, saya pun memutuskan untuk tetap menggunakan jasa salah seorang dukun desa di desa kami, seperti ketiga anak kami lainnya, " jelasnya.
Menurut Khotimah, usai melahirkan dia tidak mengetahui kalau anaknya tadi memiliki kelainan. Bahkan usai bersalin, semuanya berjalan sebagaimana biasa dia melahirkan ketiga anaknya yang lain, Alfia (12), Abdul Madjid (8) dan Ahmad Fauzi (1 tahun 8 bulan). Kecurigaan itu kemudian muncul setelah sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (7/12) dia menyadari kalau anaknya itu belum pernah buang air besar. "Biasanya bayi yang belum lama lahir, beberapa jam setelah itu langsung buang air besar. Tapi bayi saya ini tidak," lanjut Khotimah. Mengetahui hal itu, dia langsung memeriksa lubang anus anaknya. Ketika itulah dia baru mengetahui kalau sang anak tidak memiliki lubang anus.
Setelah bermusyawarah, lanjut Khotimah, pihak keluarga mereka pun langsung memanggil seorang bidan. Atas saran bidan inilah kemudian, mereka dianjurkan untuk segera membawa bayinya itu ke RSUD M Yunus Bengkulu. "Berbekal uang pas-pasan, saya langsung mengajak suami saya untuk segera ke RSUD M Yunus Bengkulu dengan harapan bayi saya ini bisa selamat," harapnya.
Minggu siang, lanjut Khotimah, mereka tiba di RSUD. Namun karena Senin (8/12) merupakan tanggal merah (Hari Raya Idul Adha, red) operasi pun baru bisa dilakukan, keesokan harinya. "Sekitar pukul 09.30 WIB hari Selasa, bayi saya ini langsung dioperasi," katanya. Meskipun proses operasi berjalan lancar, namun sejak dioperasi hingga kemarin siang kondisi sang bayi belumlah bisa dikatakan normal. Sebab pendarahan pada anus bayi tersebut terus saja terjadi. "Tapi kalau dibandingkan dengan kemarin, kondisinya sudah baikan. Bahkan transfusi darahnya saja sempat terganggu. Saya mohon do'anya semoga bayi saya ini selamat dan kami bisa segera pulang," kata Khotimah.

Butuh Bantuan
Sebagai ibu rumah tangga dan suaminya hanya mengandalkan mata pencaharian sebagai pencari barang bekas, kata Khotimah, mereka kesulitan dalam hal pembiayaan operasi. "Kasihan bapak (suaminya, red). Saya tidak begitu mengerti kalau urusan biaya. Tapi jujur, walaupun bapak tak cerita banyak dia sangat kesulitan dengan hal pembiayaan operasi ini. Apalagi kami tak mempunyai kartu Askeskin," katanya. Oleh karena itu, menurut Khotimah, tak ada maksud untuk mengemis atau pun mengiba, apabila ada dermawan yang merasa terpanggil dengan kasus mereka ini, pihaknya sangat mengharapkan uluran tangan para dermawan. "Tak dapat kami pungkiri, kalau soal biaya kami memang kesulitan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan uluran tangan dermawan," harapnya. (rew)