5/15/2009

Senin, Deadline Keputusan Aksi

Desakan Protes Petani
Mulai Tak Terbendung

ARGA MAKMUR RU – Jika hingga Senin (18/5) mendatang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur tak kunjung melimpahkan berkas perkara yang mendudukkan 5 aktivis PKBHB dan STaB sebagai tersangka, dapat dipastikan kubu STaB dan PKBHB akan melakukan aksi demo besar-besaran ke Kejari. Penegasan ini diungkapkan Ketua sementara PKBHB Agustam Rahman SH didampingi Pjs Ketua PKBHA Eka Septo Amran SH kepada Radar Utara kemarin.

Diungkapkannya, kepastian keputusan aksi tersebut dapat dipastikan karena sejak kemarin aksi protes para petani terkait penahanan tersebut sudah mulai tak terbendung. “Kami mencoba untuk menenangkan para petani dan memintanya untuk bersabar. Sebab kita juga tak mau pembelaan ini kemudian menjadi sesuatu yang melawan hukum. Tentu saja, hal itu menjadi pertimbangan kita,” jelas Agustam.

Sejauh ini menurutnya, mereka masih melakukan pendekatan-pendekatan kepada para petani untuk tidak bertindak anarkis dalam melakukan aksi protesnya. “Sejak kabar tentang penahanan kelima klien kami ini tersebar, Kantor Bantuan Hukum Arga Makmur seakan tak luput dari kunjungan para petani yang juga langsung membesuk kelima klien kami di Lapas Arga Makmur. Aksi solidaritas mereka ini murni karena hati nurani mereka sendiri,” timpal Eka Septo. Hal ini menandakan, lanjutnya, sebenarnya di kubu organisasi ini sendiri tak ada masalah. “Massa organisasi tetap solid. Bisa anda lihat sendiri, ratusan petani datang tanpa ada komando dari siapapun. Mereka datang dengan niat dari dasar hatinya sendiri,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan Eka Septo, tindakan pihak kejaksaan yang terkesan memaksakan agar kasus ini naik dan dalam hal penahanan kelima tersangka merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Bengkulu. Terlebih, beberapa kasus yang lebih besar saat ini tersangkanya tak kunjung ditahan. “Namun yang mesti diingat oleh pihak kejaksaan, hal ini akan menjadi bom waktu. Jika ini dibiarkan terus menerus, awalnya bisa saja hanya krisis kepercayaan yang terjadi di tengah masyarakat. Puncaknya, masyarakat akan mengambil langkahnya sendiri. Hal inilah yang semestinya harus disadari oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.

Di sisi lain, beberapa petani TCSSP Giri Mulya ketika ditemui RU baru-baru ini menjelaskan, pihaknya menyayangkan dengan penahanan yang dilakukan. Bahkan laporan warga Wonoharjo ke Polda Bengkulu terkait kasus ini tak lebih dari sebuah jebakan. “Kami sadar itu. Makanya, laporan tersebut kemudian dicabut. Lagi pula, penyebar fitnah terhadap kasus ini beberapa waktu lalu telah meninggal karena kecelakaan. Jadi tak ada yang bisa menguatkan kasus ini,” tandas Suwarto, petani TCSSP yang tinggal di Desa Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya.

Diungkapkannya, laporan tersebut berawal ketika rekan satu desanya baru pulang dari mengantar karet di pabrik Kembang Seri. Kemudian ditelepon oleh seseorang yang mengaku akan mempertemukannya dengan Gubernur Bengkulu. Setelah sempat berada di salah satu tempat hiburan kawasan Pantai Panjang, kemudian warga Wonoharjo tadi langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Nah, keterangan inilah yang kemudian dianggap sebuah laporan kasus penggelapan. “Dari kronologis ini juga kan sebenarnya sudah jelas, kalau rekan satu desa dengan saya itu dijebak. Kami menyadari itu, dan kami tahu betul sepak terjang PKBHB dan STaB selama ini. Merekalah yang menolong menyelesaikan beberapa kasus petani di Bengkulu ini,” tandas Suwarto. (010)

Tidak ada komentar: