5/15/2009

5 Aktivis PKBHB dan STaB Ditahan

Perintah Penahanan dari Kejati

ARGA MAKMUR RU – Dituduh telah melakukan penggelapan atas biaya advokasi mendampingi kasus petani TCSSP (The Tree Corp Small Sector Project) di Giri Mulya, 5 orang aktivis Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) dan Serikat Tani Bengkulu (STaB) kemarin ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Penahanan terkait kelima aktivis tersebut setelah berkas perkara (BP) yang selama ini dilakukan pemberkasannya di Polda Bengkulu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun karena dugaan TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan di wilayah hukum Kejari Arga Makmur, pihak Kejati pun kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Arga Makmur.

Kajari Arga Makmur Edyward Kaban SH ketika ditemui kemarin membenarkan terkait telah dilimpahkannya BP yang mendudukkan kelima tersangka tersebut. Menurut Kajari, kelima tersangka itu yakni Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Dediyanto SPt, Marhendi SH, Tugiran SPd dan Budi Syahroni SKM. “Sesuai dengan perintah tertulis Kejati Bengkulu, kelima tersangka terpaksa kita tahan. Sebab berkas perkara ini dinyatakan lengkap di Kejati Bengkulu. Sedangkan kita di Arga Makmur hanya menerima berkas yang sudah jadi saja,” ungkap Kajari.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Radar Utara, sekitar pukul 09.00 WIB kemarin kelima aktivis PKBHB dan STaB tersebut dipanggil pihak Polda Bengkulu. Setelah memenuhi panggilan penyidik Polda, selanjutnya kelima tersangka langsung dibawa penyidik Polda ke Kejati Bengkulu dalam hal penyerahan berkas dan tersangka juga barang bukti. Selang beberapa saat setelah penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejati, dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sudirman SH kemudian kelimanya langsung meluncur ke Kejari Arga Makmur.

Di Kejari Arga Makmur, proses penyerahan berkas perkara ke pihak Kejari Arga Makmur yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati pun kemudian dilakukan. Dari penyerahan berkas itu pula, selain ditangani oleh JPU Sudirman SH, perkara itu juga melibatkan JPU dari Kejari Arga Makmur yakni Suroto Supena SH.

Di sisi lain, baik di Polda, Kejati maupun Kejari Arga Makmur, kelima tersangka tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Nazlian SH dan Agustam Rahman SH. Dalam keterangannya, upaya penangguhan telah mereka lakukan. Namun diduga sarat intervensi dari penguasa, hal itu pun mentok. “Kita sudah menyerahkan surat permohonan pengalihan status tahanan. Tapi tampaknya sulit, ada dugaan intervensi penguasa cukup kuat bermain dalam kasus ini,” ujar Nazlian.

Di sisi lain, Agustam Rahman SH kepada RU kemarin juga mengungkapkan, kasus ini menurutnya benar-benar aneh. Karena dasar penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dirasa tak masuk akal. “Ada 3 pertimbangan bagi penegak hukum untuk menahan tersangka. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Namun ketiga alasan tersebut sebenarnya bisa ditepis dan tak akan terjadi. Tapi pihak kejaksaan tetap melakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait penahanan yang dilakukan terhadap kelima kliennya, lanjut Agustam, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum. Namun yang mesti digaris-bawahi, dia menilai kasus ini sarat dengan kepentingan politis. “Sekarang ini antara kekuasaan dan hukum sudah tumpang-tindih. Yang kami tanyakan adalah, apa dasar kejaksaan melakukan penahanan? Kalau alasan hukum sudah tak masuk akal, lalu jelas toh yang dilakukan adalah intervensi dari kubu penguasa,” tukasnya.

Di sisi lain, baik Ketua PKBHB Usin Abdisyah Putra Sembiring SH dan Ketua PKBHA Dediyanto SPt mengaku sudah tak terkejut dengan penahanan yang dilakukan terhadap mereka. Sebab dari awal, kasus ini memang sarat politis. “Seperti kita ketahui, kasus ini mencuat setelah terjadi aksi demo besar-besaran yang dilakukan STaB terkait desakan kepada penegak hukum agar segera menuntaskan beberapa perkara korupsi tingkat tinggi di Bengkulu. Salah satu poin pada aksi demo kemarin yakni mendesak agar penegak hukum untuk menahan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin agar dilakukan penahanan yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Dari kronologis kasus, lanjut Dedi, pemetaan kasus tersebut cukup jelas. Dia meyakini, kasus yang dihadapi mereka sarat dengan intervensi yang dilakukan penguasa terhadap aparat penegak hukum. “Kita akan terus berjuang. Bagaimana pun juga, tuduhan penggelapan yang dituduhkan kepada kami hal itu tidak benar. Kami yakin itu, kami hanya bagian dari yang didzolimi oleh penguasa,” ujarnya tenang.

Setelah proses penyerahan berkas perkara dan penahanan kemarin rampung dilakukan di Kejari Arga Makmur, sekitar pukul 17.30 WIB kelima aktivis PKBHB dan STaB tersebut langsung menuju Lapas Arga Makmur untuk dilakukan penahanan. (010)

Tidak ada komentar: