5/15/2009

Tahan Aktivis, Jaksa Dituding Melanggar!

Buntut Protes Pleno
KPU, Ratusan Petani
Ancam Lakukan Demo

ARGA MAKMUR RU – Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap 5 aktivis Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) dan Serikat Tani Bengkulu (STaB), dinilai kuasa hukum kelima tersangka, Agustam Rahman SH merupakan sebuah pelanggaran. Sebab penahanan yang dilakukan terhadap kelima aktivis tersebut menurutnya diluar konteks kasus yang tengah dihadapi kliennya.

“Kita sangat menyayangkan sikap pihak kejaksaan yang terkesan sudah tak obyektif lagi dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan sudah tidak netral dan dapat diperalat serta dibeli oleh kekuasaan,” kesal Agustam dalam konfrensi pers kemarin.

Terkait kekesalan mereka, pihaknya menantang pihak kejaksaan untuk membuktikan dugaan kasus yang tengah dihadapi kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. “Nanti akan kita buktikan di pengadilan. Karena disanalah tempatnya untuk membuktikan seseorang dianggap bersalah atau tidak. Kepada pihak kejaksaan, kami tunggu dan kita bisa sama-sama buktikan kalau lima klien saya tak bersalah dalam kasus ini,” tandasnya.

Keyakinan kebenaran yang diungkapkan Agustam ini menurutnya sangatlah beralasan. Sebab dengan banyaknya intervensi kubu penguasa Bengkulu terhadap Kejati Bengkulu merupakan indikasi kuat kalau kasus yang tengah mereka hadapi hanya sebatas bukti kekecewaan penguasa Bengkulu yang mencoba bermain curang, namun tak membuahkan hasil. “Kita saat ini juga tengah menyusun strategi. Sebab ada pepatah, kesalahan yang terorganisir terkadang bisa mengalahkan kebenaran yang tak kompak,” tukasnya.

Ketika ditanya soal akankah mereka mengajukan penangguhan penahanan, Agustam menegaskan, selagi berkas perkara tersebut masih berada di tangan kejaksaan, pihaknya tak mungkin mengajukan penangguhan penahanan. Sebab sejauh ini mereka mengaku sudah tak percaya lagi dengan integritas dan kenetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dalam menangani perkara-perkara di Bengkulu.

“Coba saja bandingkan, berapa miliar dugaan uang yang diduga dikorupsi oleh Gubernur Bengkulu, tapi sampai saat ini Agusrin tetap bisa bebas. Apakah ini tandanya keadilan dalam penegakan hukum yang selama ini menjadi semboyan pihak kejaksaan?,” tukasnya. Dengan pertimbangan itu pula, lanjutnya, menurut mereka pemetaan kasus sudah jelas. Seorang gelandangan di pasar pun dianggap Agustam lebih berharga dari institusi kejaksaan yang mempermainkan hukum. “Saya berani tegaskan, gelandangan di pasar lebih berharga daripada institusi kejaksaan yang menjual dan mempermainkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi,” kesalnya.

Buntut Protes KPU
Sementara itu, masih menurut Agustam Rahman, selang beberapa saat setelah penahanan yang dilakukan pihak Kejari Arga Makmur terhadap kelima kliennya dua hari lalu, dia mendapat telepon dari seseorang dari kubu petinggi Bengkulu agar tak membesar-besarkan masalah penahanan ini. Jika tidak, orang yang namanya dirahasiakan tersebut akan kembali melakukan perlawanan yang lebih ekstrim lagi. “Tapi itu kan maunya mereka. Kita sudah terlanjur dizalimi. Mungkin mereka tak percaya kalau kita punya ribuan massa,” kata Agustam tenang.

Bahkan menurut Agustam, masih berdasarkan keterangan yang diterimanya dari orang dekat petinggi Bengkulu tadi, tekanan kubu penguasa dilakukan karena merupakan buntut dari aksi protes yang terstruktur dengan konsep matang yang dilakukan oleh salah seorang kliennya, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH pada pleno KPU khusus untuk pengesahan calon terpilih DPR RI dari Dapil Bengkulu beberapa waktu lalu. Buntut dari aksi protes tersebut, akhirnya KPU Pusat menetapkan Dian Syakhroza sebagai calon terpilih. Sedangkan sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu menyatakan Dinmar Najamudin yang berhak untuk maju ke Senayan. “Dari sini juga kan sudah jelas. Ini bukti kalau kejaksaan sudah tak netral lagi. Masa kejaksaan bisa diatur oleh penguasa. Artinya, integritas kejaksaan tak bisa lagi kita percaya,” tandasnya.

Sejauh ini lanjut Agustam, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengerahkan massa ke kejaksaan. Namun jika berkas perkara kliennya ditahan lama oleh pihak kejaksaan untuk tidak dilimpahkan ke PN, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran.

Secara terpisah, Kajari Arga Makmur Edyward Kaban SH MH ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, penahanan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan perundang-undangan berlaku. Tiga alasan penahanan yang dilakukan karena dikhawatirkan kelima tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Memang, ancaman hukuman kelima tersangka hanya 4 tahun. Namun sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, ada pengecualian untuk pasal 378 dan 372 KUHP. Artinya, walaupun ancamannya hanya 4 tahun tapi mereka tetap bisa dilakukan penahanan,” jelas Kajari.

Lebih jauh Edyward mengatakan, pihaknya akan tetap berjalan pada aturan dalam menyelesaikan kasus ini. Jika surat dakwaan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi sudah bisa dirampungkan, pihaknya pun tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas ke PN. “Kita juga ingin cepat-cepat selesai dan melimpahkan berkasnya ke PN. Saat ini kita masih mempelajarinya,” kata Kajari. (010)

Tidak ada komentar: