12/08/2008

Kadis PU Provinsi Bengkulu Lebih Hebat dari Besan Presiden

Tulisan ini dikutip dari Harian Bengkulu Ekspress
Jumat, 05 Desember 2008

WALAU posisinya hanya Kadis PU Provinsi, tapi Ir Zulkarnain Mu'in lebih hebat dari Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana tidak! Walau Aulia Pohan masuk ring I --lingkaran utama--, keluarga Presiden SBY, dia bisa dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke dalam penjara. Sedangkan Zulkarnain Muin, walau tak masuk lingkaran keluarga SBY dan statusnya telah menjadi terdakwa kasus PBA (Penanggulangan Bencana Alam) Dinas Provinsi Bengkulu senilai Rp 7,8 M, dia samasekali tak ditahan. Saat ini Zulkarnain masih berstatus tahanan kota.
Hebatnya lagi! Rasa penasaran publik terhadap raibnya dana Rp 3 M --sudah dikembalikan Rp 2,36 M--, tak bakal terjawab di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pasalnya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan Kejati Bengkulu ke PN Bengkulu soal raibnya uang negara samasekali tak ada.
Selain tak ditahan, posisi Zulkarnain Mu'in sebagai Kadis PU juga aman. Bahkan Wagub HM Syamlan Lc yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur pun tak bisa mengutak-atiknya.Masalah posisi Pak Zul kita lihat saja nanti bagaimana. Soalnya ada batasan kewenangan saya sebagai Wagub untuk menentukan masalah status jabatannya, ucap Syamlan.
Bukankah saat ini tengah menjadi Plt Gubernur?
Ditegaskan Syamlan, saat ini dia belum menerima SK sebagai Plt Gubernur. SK yang ada sama saya adalah SK sebagai Wagub dari Presiden RI. Saya ini belum menerima satu surat pun yang menyatakan saya sebagai Plt Gubernur. Jadi kewenangan saya terbatas sebagai Wagub, tegasnya.
Meski demikian, Wagub akan membicarakan masalah status Kadis PU dengan Sekprov Drs H Hamsyir Lair. Pak Sekprov juga belum pulang, jadi belum bisa diputuskan apa-apa. Nantilah jika Pak Sekprov pulang akan saya panggil dan bicarakan lagi masalahnya, tukasnya.
Sebenarnya, walau tanpa SK, ketika Gubernur berhalangan, Syamlan bisa saja mengambil alih tugas Gubernur. Hanya saja dia tak mau dibilang bertindak aji mumpung. Saya ini bukan orang yang haus akan jabatan. Sehingga ketika tak ada Gubernur, saya tak mau aji mumpung, mengerjakan tugas-tugas Gubernur. Jadi masalah menonaktifkan Pak Zul atau tidak itu, biarlah jadi kebijakan Gubernur. Lagi pula sebentar lagi Gubernur pulang. Rencananya 20 Desember, dia sudah ada di Bengkulu, tegasnya.

Kubu Nurmalia Kecewa
Tak tersentuhnya pelaku pencairan dana Rp 3 M dan pengembalian uang sebesar Rp 2,36 M proyek PBA oleh pihak Kejati Bengkulu membuat kuasa hukum Nurmalia SSos, Humisar Tambunan SH kecewa. Apalagi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pencairan Rp 3 M itu disebut-sebut telah dicairkan Nurmalia.
Pernyataan dalam BAP itu menurut Humisar jelas-jelas telah menyudutkan kliennya. Apalagi beberapa waktu lalu, secara materil Rp 3 M tersebut bukan digunakan dan dicairkan Nurmalia. Kita mengharapkan aparat penegak hukum di Bengkulu ini tidak memilah-milah perkara. Artinya, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan pula klien kami yang ditumbalkan, tandas Humisar.
Dikatakan Humisar, apabila pihak penyidik Kejati serius menangani perkara raibnya dana Rp 3 M yang telah dikembalikan senilai Rp 2,36 M tersebut, dia yakin kasus tersebut akan tuntas. Sesuai dengan keterangan kami kepada penyidik, sudah cukup jelas pelaku sebenarnya siapa. Namun kenapa pihak penyidik Kejati terkesan menyembunyikan fakta hukum tersebut. Lagi pula, uang Rp 3 M itu tak disebutkan sebagai kerugian negara, katanya.
Terlepas dari hal itu, kata Humisar, dia berharap penyidik Polda Bengkulu yang menangani kasus tersebut dapat memperjelas duduk masalah sebenarnya. Pelaku pencairan dan pengembalian uang tersebut sejatinya haruslah jelas. Jangan sampai ada yang dirugikan. Oleh karena itu, penanganan kasusnya di Mapolda Bengkulu dapat lebih diseriusi, katanya.
Lebih jauh dikatakan Humisar, tindakan pihak Kejati Bengkulu yang tidak menuntaskan kasus raibnya dana Rp 3 M pada rekening Dinas PU Provinsi tersebut telah membuat publik kecewa. Lebih dari itu, hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Bengkulu. Tentu saja publik akan kecewa. Artinya penegakkan hukum di Kota Bengkulu ini masih terkesan memilah-milah, katanya. Apalagi menurut Humisar, dalam persidangan terdakwa proyek PBA dua hari lalu, JPU tampak tidak memprioritaskan soal raibnya dana Rp 3 M itu.
Di sisi lain, Kajati Bengkulu Patuan Siahaan SH melalui Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mengungkap kasus tersebut. Hanya saja, karena temuan soal raibnya Rp 3 M tersebut merupakan satu rangkaian dugaan penyelewengan pada proyek PBA, sehingga raibnya dana tersebut dimasukkan dalam bahasan dan berkas yang sama dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan lain.
Raibnya dana Rp 3 M itu kan merupakan salah satu masalah pada proyek PBA, jadi memang tak bisa dipisahkan dan orang-orang didalam dugaan penyelewengan itu adalah orang-orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, katanya.
Lalu kenapa kerugian negara hanya Rp 2,7 M?
Dijelaskan Santosa, soal penghitungan kerugian negara hal itu merupakan wewenang tim mereka dalam hal ini pihak BPKP Provinsi Bengkulu. Penetapan kerugian negara tidak hanya dilakukan terhadap soal raibnya dana Rp 3 M saja, melainkan pertimbangan lain menyangkut pengerjan fisik proyek juga dihitung.
Kalau kita menghitungnya dari Rp 3 M memang kerugian negaranya rancu. Tapi setelah dihitung pihak BPKP kerugian negara itu sesuai dengan temuan di lapangan dan melalui proses penghitungan yang cukup rumit, katanya.(010/888)

Tidak ada komentar: