Tampilkan postingan dengan label headline news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label headline news. Tampilkan semua postingan

5/15/2009

Senin, Deadline Keputusan Aksi

Desakan Protes Petani
Mulai Tak Terbendung

ARGA MAKMUR RU – Jika hingga Senin (18/5) mendatang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur tak kunjung melimpahkan berkas perkara yang mendudukkan 5 aktivis PKBHB dan STaB sebagai tersangka, dapat dipastikan kubu STaB dan PKBHB akan melakukan aksi demo besar-besaran ke Kejari. Penegasan ini diungkapkan Ketua sementara PKBHB Agustam Rahman SH didampingi Pjs Ketua PKBHA Eka Septo Amran SH kepada Radar Utara kemarin.

Diungkapkannya, kepastian keputusan aksi tersebut dapat dipastikan karena sejak kemarin aksi protes para petani terkait penahanan tersebut sudah mulai tak terbendung. “Kami mencoba untuk menenangkan para petani dan memintanya untuk bersabar. Sebab kita juga tak mau pembelaan ini kemudian menjadi sesuatu yang melawan hukum. Tentu saja, hal itu menjadi pertimbangan kita,” jelas Agustam.

Sejauh ini menurutnya, mereka masih melakukan pendekatan-pendekatan kepada para petani untuk tidak bertindak anarkis dalam melakukan aksi protesnya. “Sejak kabar tentang penahanan kelima klien kami ini tersebar, Kantor Bantuan Hukum Arga Makmur seakan tak luput dari kunjungan para petani yang juga langsung membesuk kelima klien kami di Lapas Arga Makmur. Aksi solidaritas mereka ini murni karena hati nurani mereka sendiri,” timpal Eka Septo. Hal ini menandakan, lanjutnya, sebenarnya di kubu organisasi ini sendiri tak ada masalah. “Massa organisasi tetap solid. Bisa anda lihat sendiri, ratusan petani datang tanpa ada komando dari siapapun. Mereka datang dengan niat dari dasar hatinya sendiri,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan Eka Septo, tindakan pihak kejaksaan yang terkesan memaksakan agar kasus ini naik dan dalam hal penahanan kelima tersangka merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Bengkulu. Terlebih, beberapa kasus yang lebih besar saat ini tersangkanya tak kunjung ditahan. “Namun yang mesti diingat oleh pihak kejaksaan, hal ini akan menjadi bom waktu. Jika ini dibiarkan terus menerus, awalnya bisa saja hanya krisis kepercayaan yang terjadi di tengah masyarakat. Puncaknya, masyarakat akan mengambil langkahnya sendiri. Hal inilah yang semestinya harus disadari oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.

Di sisi lain, beberapa petani TCSSP Giri Mulya ketika ditemui RU baru-baru ini menjelaskan, pihaknya menyayangkan dengan penahanan yang dilakukan. Bahkan laporan warga Wonoharjo ke Polda Bengkulu terkait kasus ini tak lebih dari sebuah jebakan. “Kami sadar itu. Makanya, laporan tersebut kemudian dicabut. Lagi pula, penyebar fitnah terhadap kasus ini beberapa waktu lalu telah meninggal karena kecelakaan. Jadi tak ada yang bisa menguatkan kasus ini,” tandas Suwarto, petani TCSSP yang tinggal di Desa Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya.

Diungkapkannya, laporan tersebut berawal ketika rekan satu desanya baru pulang dari mengantar karet di pabrik Kembang Seri. Kemudian ditelepon oleh seseorang yang mengaku akan mempertemukannya dengan Gubernur Bengkulu. Setelah sempat berada di salah satu tempat hiburan kawasan Pantai Panjang, kemudian warga Wonoharjo tadi langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Nah, keterangan inilah yang kemudian dianggap sebuah laporan kasus penggelapan. “Dari kronologis ini juga kan sebenarnya sudah jelas, kalau rekan satu desa dengan saya itu dijebak. Kami menyadari itu, dan kami tahu betul sepak terjang PKBHB dan STaB selama ini. Merekalah yang menolong menyelesaikan beberapa kasus petani di Bengkulu ini,” tandas Suwarto. (010)

Tahan Aktivis, Jaksa Dituding Melanggar!

Buntut Protes Pleno
KPU, Ratusan Petani
Ancam Lakukan Demo

ARGA MAKMUR RU – Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap 5 aktivis Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) dan Serikat Tani Bengkulu (STaB), dinilai kuasa hukum kelima tersangka, Agustam Rahman SH merupakan sebuah pelanggaran. Sebab penahanan yang dilakukan terhadap kelima aktivis tersebut menurutnya diluar konteks kasus yang tengah dihadapi kliennya.

“Kita sangat menyayangkan sikap pihak kejaksaan yang terkesan sudah tak obyektif lagi dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan sudah tidak netral dan dapat diperalat serta dibeli oleh kekuasaan,” kesal Agustam dalam konfrensi pers kemarin.

Terkait kekesalan mereka, pihaknya menantang pihak kejaksaan untuk membuktikan dugaan kasus yang tengah dihadapi kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. “Nanti akan kita buktikan di pengadilan. Karena disanalah tempatnya untuk membuktikan seseorang dianggap bersalah atau tidak. Kepada pihak kejaksaan, kami tunggu dan kita bisa sama-sama buktikan kalau lima klien saya tak bersalah dalam kasus ini,” tandasnya.

Keyakinan kebenaran yang diungkapkan Agustam ini menurutnya sangatlah beralasan. Sebab dengan banyaknya intervensi kubu penguasa Bengkulu terhadap Kejati Bengkulu merupakan indikasi kuat kalau kasus yang tengah mereka hadapi hanya sebatas bukti kekecewaan penguasa Bengkulu yang mencoba bermain curang, namun tak membuahkan hasil. “Kita saat ini juga tengah menyusun strategi. Sebab ada pepatah, kesalahan yang terorganisir terkadang bisa mengalahkan kebenaran yang tak kompak,” tukasnya.

Ketika ditanya soal akankah mereka mengajukan penangguhan penahanan, Agustam menegaskan, selagi berkas perkara tersebut masih berada di tangan kejaksaan, pihaknya tak mungkin mengajukan penangguhan penahanan. Sebab sejauh ini mereka mengaku sudah tak percaya lagi dengan integritas dan kenetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dalam menangani perkara-perkara di Bengkulu.

“Coba saja bandingkan, berapa miliar dugaan uang yang diduga dikorupsi oleh Gubernur Bengkulu, tapi sampai saat ini Agusrin tetap bisa bebas. Apakah ini tandanya keadilan dalam penegakan hukum yang selama ini menjadi semboyan pihak kejaksaan?,” tukasnya. Dengan pertimbangan itu pula, lanjutnya, menurut mereka pemetaan kasus sudah jelas. Seorang gelandangan di pasar pun dianggap Agustam lebih berharga dari institusi kejaksaan yang mempermainkan hukum. “Saya berani tegaskan, gelandangan di pasar lebih berharga daripada institusi kejaksaan yang menjual dan mempermainkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi,” kesalnya.

Buntut Protes KPU
Sementara itu, masih menurut Agustam Rahman, selang beberapa saat setelah penahanan yang dilakukan pihak Kejari Arga Makmur terhadap kelima kliennya dua hari lalu, dia mendapat telepon dari seseorang dari kubu petinggi Bengkulu agar tak membesar-besarkan masalah penahanan ini. Jika tidak, orang yang namanya dirahasiakan tersebut akan kembali melakukan perlawanan yang lebih ekstrim lagi. “Tapi itu kan maunya mereka. Kita sudah terlanjur dizalimi. Mungkin mereka tak percaya kalau kita punya ribuan massa,” kata Agustam tenang.

Bahkan menurut Agustam, masih berdasarkan keterangan yang diterimanya dari orang dekat petinggi Bengkulu tadi, tekanan kubu penguasa dilakukan karena merupakan buntut dari aksi protes yang terstruktur dengan konsep matang yang dilakukan oleh salah seorang kliennya, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH pada pleno KPU khusus untuk pengesahan calon terpilih DPR RI dari Dapil Bengkulu beberapa waktu lalu. Buntut dari aksi protes tersebut, akhirnya KPU Pusat menetapkan Dian Syakhroza sebagai calon terpilih. Sedangkan sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu menyatakan Dinmar Najamudin yang berhak untuk maju ke Senayan. “Dari sini juga kan sudah jelas. Ini bukti kalau kejaksaan sudah tak netral lagi. Masa kejaksaan bisa diatur oleh penguasa. Artinya, integritas kejaksaan tak bisa lagi kita percaya,” tandasnya.

Sejauh ini lanjut Agustam, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengerahkan massa ke kejaksaan. Namun jika berkas perkara kliennya ditahan lama oleh pihak kejaksaan untuk tidak dilimpahkan ke PN, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran.

Secara terpisah, Kajari Arga Makmur Edyward Kaban SH MH ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, penahanan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan perundang-undangan berlaku. Tiga alasan penahanan yang dilakukan karena dikhawatirkan kelima tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Memang, ancaman hukuman kelima tersangka hanya 4 tahun. Namun sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, ada pengecualian untuk pasal 378 dan 372 KUHP. Artinya, walaupun ancamannya hanya 4 tahun tapi mereka tetap bisa dilakukan penahanan,” jelas Kajari.

Lebih jauh Edyward mengatakan, pihaknya akan tetap berjalan pada aturan dalam menyelesaikan kasus ini. Jika surat dakwaan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi sudah bisa dirampungkan, pihaknya pun tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas ke PN. “Kita juga ingin cepat-cepat selesai dan melimpahkan berkasnya ke PN. Saat ini kita masih mempelajarinya,” kata Kajari. (010)

5 Aktivis PKBHB dan STaB Ditahan

Perintah Penahanan dari Kejati

ARGA MAKMUR RU – Dituduh telah melakukan penggelapan atas biaya advokasi mendampingi kasus petani TCSSP (The Tree Corp Small Sector Project) di Giri Mulya, 5 orang aktivis Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) dan Serikat Tani Bengkulu (STaB) kemarin ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Penahanan terkait kelima aktivis tersebut setelah berkas perkara (BP) yang selama ini dilakukan pemberkasannya di Polda Bengkulu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun karena dugaan TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan di wilayah hukum Kejari Arga Makmur, pihak Kejati pun kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Arga Makmur.

Kajari Arga Makmur Edyward Kaban SH ketika ditemui kemarin membenarkan terkait telah dilimpahkannya BP yang mendudukkan kelima tersangka tersebut. Menurut Kajari, kelima tersangka itu yakni Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Dediyanto SPt, Marhendi SH, Tugiran SPd dan Budi Syahroni SKM. “Sesuai dengan perintah tertulis Kejati Bengkulu, kelima tersangka terpaksa kita tahan. Sebab berkas perkara ini dinyatakan lengkap di Kejati Bengkulu. Sedangkan kita di Arga Makmur hanya menerima berkas yang sudah jadi saja,” ungkap Kajari.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Radar Utara, sekitar pukul 09.00 WIB kemarin kelima aktivis PKBHB dan STaB tersebut dipanggil pihak Polda Bengkulu. Setelah memenuhi panggilan penyidik Polda, selanjutnya kelima tersangka langsung dibawa penyidik Polda ke Kejati Bengkulu dalam hal penyerahan berkas dan tersangka juga barang bukti. Selang beberapa saat setelah penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejati, dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sudirman SH kemudian kelimanya langsung meluncur ke Kejari Arga Makmur.

Di Kejari Arga Makmur, proses penyerahan berkas perkara ke pihak Kejari Arga Makmur yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati pun kemudian dilakukan. Dari penyerahan berkas itu pula, selain ditangani oleh JPU Sudirman SH, perkara itu juga melibatkan JPU dari Kejari Arga Makmur yakni Suroto Supena SH.

Di sisi lain, baik di Polda, Kejati maupun Kejari Arga Makmur, kelima tersangka tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Nazlian SH dan Agustam Rahman SH. Dalam keterangannya, upaya penangguhan telah mereka lakukan. Namun diduga sarat intervensi dari penguasa, hal itu pun mentok. “Kita sudah menyerahkan surat permohonan pengalihan status tahanan. Tapi tampaknya sulit, ada dugaan intervensi penguasa cukup kuat bermain dalam kasus ini,” ujar Nazlian.

Di sisi lain, Agustam Rahman SH kepada RU kemarin juga mengungkapkan, kasus ini menurutnya benar-benar aneh. Karena dasar penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dirasa tak masuk akal. “Ada 3 pertimbangan bagi penegak hukum untuk menahan tersangka. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Namun ketiga alasan tersebut sebenarnya bisa ditepis dan tak akan terjadi. Tapi pihak kejaksaan tetap melakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait penahanan yang dilakukan terhadap kelima kliennya, lanjut Agustam, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum. Namun yang mesti digaris-bawahi, dia menilai kasus ini sarat dengan kepentingan politis. “Sekarang ini antara kekuasaan dan hukum sudah tumpang-tindih. Yang kami tanyakan adalah, apa dasar kejaksaan melakukan penahanan? Kalau alasan hukum sudah tak masuk akal, lalu jelas toh yang dilakukan adalah intervensi dari kubu penguasa,” tukasnya.

Di sisi lain, baik Ketua PKBHB Usin Abdisyah Putra Sembiring SH dan Ketua PKBHA Dediyanto SPt mengaku sudah tak terkejut dengan penahanan yang dilakukan terhadap mereka. Sebab dari awal, kasus ini memang sarat politis. “Seperti kita ketahui, kasus ini mencuat setelah terjadi aksi demo besar-besaran yang dilakukan STaB terkait desakan kepada penegak hukum agar segera menuntaskan beberapa perkara korupsi tingkat tinggi di Bengkulu. Salah satu poin pada aksi demo kemarin yakni mendesak agar penegak hukum untuk menahan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin agar dilakukan penahanan yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Dari kronologis kasus, lanjut Dedi, pemetaan kasus tersebut cukup jelas. Dia meyakini, kasus yang dihadapi mereka sarat dengan intervensi yang dilakukan penguasa terhadap aparat penegak hukum. “Kita akan terus berjuang. Bagaimana pun juga, tuduhan penggelapan yang dituduhkan kepada kami hal itu tidak benar. Kami yakin itu, kami hanya bagian dari yang didzolimi oleh penguasa,” ujarnya tenang.

Setelah proses penyerahan berkas perkara dan penahanan kemarin rampung dilakukan di Kejari Arga Makmur, sekitar pukul 17.30 WIB kelima aktivis PKBHB dan STaB tersebut langsung menuju Lapas Arga Makmur untuk dilakukan penahanan. (010)

3/31/2009

Warga Lais Tertembak Peluru Oknum Polisi


LAIS – Membonceng teman yang menjadi DPO polisi, Tarmizi, 30 tahun, warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais menjadi sasaran tembak oknum polisi Polsek Lais yang melakukan pengejaran. Korban Tarmizi pun terkapar dengan luka tembak di pinggang belakang sebelah kanan. Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, kemarin pagi di kawasan Gedung Nyawa Desa Air Padang Lais. Mengetahui korban yang tertembak salah sasaran, petugas polisi pun melarikannya ke RSUD Arga Makmur yang kemudian dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu.

Peristiwa ini pun membuat Lais memanas, keluarga dan warga pun ramai-ramai “menyerbu” Polsek Lais untuk mempertanyakan apa yang telah terjadi. Berdasarkan informasi yang terhimpun, korban Tarmizi yang sehari-harinya bekerja di penambangan pasir di Air Padang berangkat dari rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB menunggu angkutan umum. Tiba-tiba dari Arga Makmur muncul temannya Sp warga Talang Rasau mengendarai sepeda motor. Karena teman dan sama-sama berasal dari Lubuk Mumpo, korban akhirnya ikut membonceng Sp menuju tempat kerjanya.

Ketika sepeda motor Sp yang membonceng korban melintas di depan Polsek Lais, oleh petugas kepolisian distop karena Sp merupakan buronan yang sedang dicari petugas dalam kasus penganiayaan. Tindakan petugas menghentikan sepeda motor Sp tidak digubris, dan Sp pun melarikan diri dengan sepeda motornya. Petugas polisi yang tak ingin kehilangan mangsa yang sudah lama dicari langsung melakukan pengejaran sehingga terjadi kejar-kejaran seperti di film-film. Sp yang terus dikejar dan dipepet tetap tak mau menyerahkan diri, walaupun sudah ada tembakan peringatan 3 kali ke udara.

Sejurus kemudian, oknum petugas polisi yang telah melakukan prosedur penangkapan terhadap pelaku pidana mengarahkan moncong senjata ke arah Sp. Diperkirakan bidikan meleset sehingga peluru tajam tersebut bukan mengenai target tetapi mengenai korban Tarmizi. ‘’Setelah terkena tembakan, Tarmizi masih kuat sambil menahan sakit terus dibawa kabur AL. Tapi tak lama kemudian Tarmizi pun lemas sehingga oleh Sp diturunkan di jalan. Melihat koban terkapar, petugas pun langsung melarikannya ke rumah sakit,’’ ujar Berlian warga Jago Bayo.

Kondisi Tarmizi sesampainya di RSUD Arga Makmur terus menurun dan menurut pihak rumah sakit harus segera dilakukan operasi. Hanya saja dokter bedah RSUD sedang tidak berada di tempat. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Drs. Pudji P Hadi, S.Ik yang langsung turun, kemarin segera memerintahkan korban untuk dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu.

Sementara itu, sekitar 2 jam setelah insiden penembakan terjadi, beberapa keluarga korban mendatangi kantor Harian Radar Utara. Istri korban, Ningsih (25) berharap kepada Radar Utara untuk dapat memberitakan kasus yang menimpa suaminya, Tarmizi secara profesional agar hukum dapat ditegakkkan seadil-adilnya. ‘’Suami saya tidak bersalah. Ia hanya menjadi korban salah tembak. Sebenarnya yang akan ditembak itu orang yang membonceng suami saya. Kami minta agar kasus ini bisa usut hingga tuntas. Pelaku harus disanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ ujar Ningsih didampingi tiga anggota keluarga, Khairulla, Tanwir dan Sailul. Kepada Radar Utara, Ningsih sempat membeberkan kronologis kejadian yang menimpa suaminya.

Ningsih juga merasa dirinya telah tidak diperlakukan secara adil. Bagaimana tidak, sejak insiden penembakan terjadi, dirinya tidak sempat melihat kondisi suaminya. ‘’Saya dapat kabar kalau suami saya ditembak dan sedang berada di rumah sakit. Sewaktu saya menyusul ke sana, suami saya sudah dibawa ke bengkulu. Jadi, saya belum sempat melihat bagaimana kondisi suami saya,’’ ujar Ningsih yang terlihat menahan tangis.

Janji Usut Pelaku

Dalam 3 hari pasca tertembaknya korban Tarmizi, membuat warga desa Jago Bayo Lais dan sekitarnya ramai-ramai mendatangi Polsek Lais. Mereka mempertanyakan aksi penembakan yang memakan korban warga yang tidak bersalah. Wakapolres BU Kompol Pauzi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Permadi, S.Ik yang langsung turun ke Polsek Lais bersama dengan puluhan anggota Polres BU. Wakapolres pun berusaha menenangkan keluarga korban dan warga yang mendatangi Polsek Lais. Wakapolres lalu melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga korban Tarmizi dan dilanjutkan menemui massa yang berkumpul di halaman Mapolsek Lais. Wakapolres kepada warga menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres karena tidak dapat hadir di Lais karena ada kegiatan yang penting dan tidak dapat ditinggalkan. ‘’Tapi yakinlah ini tidak akan mengurangi arti yang sebenarnya. Kasus ini tetap kita tangani dengan serius. Korban merupakan tanggung jawab kami,’’ tegas Waka.

Massa pun mendesak kepada Wakapolres memberi ketegasan berapa hari waktu untuk menyeidiki siapa pelaku penembakan tersebut. Wakapolres berjanji 3 hari sampai hari Jum’t penyelidikan akan tuntas.’’ Pokoknya yakinlah kepada masyarakat kita akan melakukan pengusutan sesuai dengan prosedur. Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana untuk menyelamatkan korban. Sekali lagi kita minta kepada masyarakat, sebentar lagi pelaksanaan pemilihan umum. Jangan sampai masyarakat mudah terprovokasi dengan orang-orang yang tidak punya kepentingan. Artinya masyarakat tidak perlu untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke anarkis, karena akan merugikan kita semua,’’ pungkas Wakapolres. (Radar Utara, 1 April 2009)

3/24/2009

Sultan dan Dinmar Terancam Dicoret!

BENGKULU – Setelah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung, dua saudara yang merupakan calon anggota DPR RI dan DPD RI masing-masing, Dinmar Najamudin dan Sultan B Najamudin terancam dicoret dari DCT (daftar calon tetap). Tak hanya itu, jika terbukti telah melakukan money politics dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, kendati terpilih menjadi anggota DPD RI dan DPR RI nantinya kedua calon ini juga bisa dibatalkan sebagai calon terpilih.
Penegasan ini diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkulu Utara, Julisti Anwar SH ketika dikonfirmasi tadi malam. “KPU hanya bisa mencoret keduanya sebagai DCT dan calon terpilih, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan kalau keduanya memang terbukti secara sah telah melakukan praktik money politics,” jelas anggota KPU BU yang akrab disapa Listi ini.
Secara terpisah, setelah lolosnya Mahyudin Shobri dari jerat hukum, tampaknya Panwaslu Provinsi Bengkulu tak mau kecolongan. Anggota Panwaslu Provinsi Bengkulu, Ir Wismalindarita ketika dikonfirmasi mengakui soal telah diterimanya laporan terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh kedua calon tersebut. “Apabila terbukti adanya dugaan money politics sesuai dengan Pasal 84 ayat 2 huruf J maka akan dipidana sesuai pasal 274 dengan ancaman hukuman kurungan 6-24 bulan dan denda 6 sampai dengan 24 juta,” jelas Wismalindarita.
Diungkapkannya, saat ini kasus dugaan money politics kedua calon tersebut sedang ditangani oleh Gakkumdu. Sedangkan bukti tertulis perjanjian tersebut belum diterima salinannya oleh Panwaslu Provinsi Bengkulu. Hanya saja, berdasarkan laporan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara barang bukti surat perjanjian itu sudah berada di tangan Gakkumdu.
Rita berharap pada perjalanan kasusnya nanti para saksi dapat membantu pihaknya dengan cara memberikan penjelasan di depan majelis hakim sebenar-benarnya. “Kita tidak mau kasusnya nanti sama dengan kasus Mahyudin Shobri. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada Gakkumdu untuk berupaya maksimal menuntaskan kasus ini,” harapnya.
Diungkapkan Rita, pelanggaran pidana pemilu di Provinsi Bengkulu selama bulan Februari yang masuk laporannya ke pihaknya mencapai 10 kasus, sedangkan untuk pelanggaran administratif sebanyak 262 kasus. Diantara pelanggaran pidana yang sudah masuk 2 kasus di Kabupaten Mukomuko, 2 kasus di Seluma dan dua kasus di Bengkulu Utara.
Selain itu, ada juga laporan dari Rejang Lebong (RL) soal temuan adanya caleg Partai Golkar yang menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye. Begitu juga dengan Lebong, pihaknya juga telah menerima laporan dugaan money politics caleg PAN atas nama Affan Jauhari yang diduga telah membagikan uang Rp 100 ribu kepada masyarakat. “Khusus kasus di Lebong, setelah diselidiki ternyata masyarakat sendiri yang datang ke rumah caleg tersebut untuk meminta uang,” jelasnya. (**)

3/23/2009

Calon DPD RI dan DPR RI Dilapor ke Panwas

Dugaan Money Politics
TABA PENANJUNG - Calon DPD RI Sultan B Najamudin dan Caleg DPR RI dari partai Demokrat nomor urut I Dinmar Najamudin, dilaporkan ke Panwascam Taba Penanjung. Keduanya dilaporkan terkait dugaan money politics yang dilakukan terhadap warga Desa Kota Niur dengan memberikan bantuan genset, dengan perjanjian warga harus memilih keduanya. Jika tidak maka genset akan diambil kembali dengan membuat surat perjanjian.
Ketua Panwascam Taba Penanjung Drs BJ Karneli membenarkan adanya laporan dugaan money politic tersebut. "Memang kita telah menerima laporan atas dugaan money politics, bahkan semua bukti yang terkait masalah ini sudah ada yakni berupa surat perjanjian tertulis antara sang calon dan warga yang ditandatangani oleh keduanya. Berdasarkan laporan tersebut kita lakukan proses sesuai prosedur dan telah kita plenokan dan kita sepakati kalau bukti –bukti dari pelapor ini semua terbukti merupakan tindak pidana dengan indikasi money politics pelanggaran pemilu," paparnya. Bahkan menurut BJ Karneli pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Taba Penanjung. Pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan pihak Panwas Kabupaten dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
Ditambahkan BJ Karneli, pelapor dugaan money politics adalah Nd, 30 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Taba Penanjung, sebagai saksi mata yang mengetahui dugaan money politics. ‘’Masih ada 2 saksi lagi yang juga melihat tindakan tersebut yakni Mt dan Ni keduanya warga Sukarami,’’ tambah Karneli. Untuk kejadian, dikatakan Karneli belum sampai satu bulan yang lalu dan surat secara tertulis dengan ditandatangani oleh kedua calon. “Saat ini ada 4 orang warga yang telah memegang fotocopy surat perjanjian tersebut, bukti ini sangat kuat untuk menjerat keduanya bahkan saat ini pihak kepolisian telah turun ke Desa Kota Niur untuk mencari bukti-bukti lain,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, salah satu koordinator tim sukses kedua pasangan tersebut Riningson mengaku belum mendapat berita tersebut sama sekali. “Kami belum bisa memastikan apakah bukti tersebut asli atau tidak. Untuk kepastian dan kebenarannya kami akan segera turun ke lapangan untuk mengeceknya,” jawab Riningson ketika dihubungi via handphone tadi malam. (**)

3/17/2009

Gubernur Bengkulu Jadi Bupati BS

Jaga Perasaan Kubu Dirha,
Sertijab Digelar Sederhana

BENGKULU – Berakhirnya jabatan Bupati Bengkulu Selatan (BS) Fauzan Djamil dan Wakil Bupati Jani Hairin, membuat serah terima jabatan mau tak mau harus dilakukan. Menariknya, sesuai dengan petunjuk Mendagri jabatan Bupati BS dipegang langsung oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST yang bertindak langsung sebagai Penjabat Bupati.
Serah terima jabatan antara Fauzan Djamil dan Agusrin M Najamudin kemarin berlangsung di ruang rapat Pemprov Bengkulu. Serah terima itu digelar dengan penuh kesederhanaan. Selain dihadiri beberapa pejabat dan muspida BS, serah terima itu juga diikuti oleh unsur muspida Pemprov Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin usai menerima jabatan sebagai penjabat Bupati BS kemarin mengungkapkan, Sertijab tersebut sengaja dilakukan sederhana. Hal ini dilakukan guna menjaga perasaan bupati pilihan rakyat H Dirwan Mahmud yang batal dilantik. Tak hanya itu, Sertijab ini juga digelar secara sederhana karena menurut Agusrin dia tak ingin masyarakat dan massa pendukung Dirwan Mahmud dan Hartawan (Dirha) menjadi kecewa. “Jabatan yang saya terima ini sah secara konstitusi,” tandas Gubernur. Dia juga membantah isu soal Sertijab yang dilakukan di Kota Bengkulu itu untuk mengelabui massa Dirha.
“Sengaja, Sertijab memang sengaja dilakukan di Bengkulu. Hal ini mengingat kesibukan saya. Apabila dilakukan di BS jaraknya sangat jauh. Sementara saya harus menhadiri beberapa kegiatan di Bengkulu,” kata Agusrin yang merupakan warga asli BS ini.Masih menurut Agusrin, sebelumnya memang dirinya sengaja tidak menunjuk Caretaker, agar tidak menutup kesempatan pada pasangan terpilih H Dirwan Mahmud dan Hartawan untuk melakukan upaya hukum. Namun sampai waktu yang telah ditentukan oleh konstitusi yakni berakhirnya masa jabatan Bupati BS sesuai dengan keputusan Mendagri No 131.17-247 tahun 2009 dan No 132.17-142 tahun 2009 tentang habisnya masa berlaku keduanya pada tanggal 16 Maret 2009, upaya hukum itu pun belum membuahkan hasil.
Ditunjuknya Gubernur sebagai penjabat Bupati BS selama 1 tahun ini, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Hanya saja, informasi dari Mendagri hal serupa pernah terjadi di daerah lain.Di sisi lain Agusrin mengatakan, sesuai petunjuk SK Mendagri, dia akan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) di BS. Hanya saja, hingga kemarin belum ada satu pun calon Plh yang diketahui akan ditunjuk Agusrin untuk menjalankan roda pemerintahan di BS.
Secara terpisah, Ketua DPRD BS Syarifudin Sabana mengatakan, pihaknya tunduk dan patuh serta bisa menerima keputusan Mendagri yang menunjuk Gubernur Bengkulu sebagai penjabat Bupati BS. Namun dia mengharapkan penunjukkan Plh harus benar-benar dipertimbangkan dan hendaknya orang yang mengerti kondisi BS. (**)

3/10/2009

Wagub Tak Punya Wewenang Atur Pemilu

STATEMEN tegas terkait pertemuan Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir HM Imron Rosyadi MM dan Bupati Lebong Drs H Dalhadi Umar BSc beberapa waktu lalu dilontarkan Ketua Komisi DPRD Lebong Abursani. Menurutnya, tindakan Wagub yang menyarankan agar masalah itu dikembalikan ke UU RI No 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang merupakan sesuatu yang aneh. Sebab dalam konteks pemilu, Wagub tak berwenang untuk ikut campur. “Positifnya memang dengan pertemuan kedua bupati adalah untuk mendinginkan suasana. Tapi apabila aturan Pemilu dikaitkan dengan UU RI No 39 tahun 2003 jelas saja hal itu tindakan aneh. Sebab Wagub tak berwenang mengatur apalagi mengintervensi soal aturan Pemilu,” tegas Abursani.
Diakuinya, pertemuan Bupati Lebong dan Bupati Bengkulu Utara yang difasilitasi Wagub HM Syamlan Lc beberapa waktu lalu merupakan upaya positif untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas akibat konflik tapal batas. Tapi jika Wagub ikut campur untuk mengembalikan aturan Pemilu seperti pemilu tahun 2004, jelas saja pihaknya keberatan. "Yang mengatur Pemilu ini kan KPU. Wagub tak berhak ikut campur apalagi mengintervensi KPU untuk persolan pemilu,” tandasnya. Bahkan Abursani menilai tak selayaknya Wagub berbicara soal Pemilu. Karena memang pihaknya berniat untuk menyukseskan Pemilu damai, bukan masalah tapal batas.
Yang harus dipertanyakan menurut Abursani, apakah sebelum melakukan hal itu Wagub sudah berkoordinasi atau dapat rekomendasi dari Gubernur Agusrin. “Kalau tidak, atas dasar apa pertemuan itu dilakukan?” tanya Abursani. Menurutnya dalam menghadapi Pemilu legislatif mendatang, yang terpenting adalah acuan pemilu SK KPU dan pelaksana pemilu adalah KPU. “Jadi serahkan saja sepenuhnya kepada KPU dan tak boleh dicampuri oleh pihak manapun,” tandasnya.
Dia menyayangkan jika persoalan Pemilu terkesan ditarik-ulur. Soalnya, kondisi itu menurut Abursani tidak realistis. "Aturan sekarang sudah jelas SK KPU No 110. Silakan Gubernur, Wagub dan Bupati menelaah dan mempelajarinya. Jika aturan tersebut kemudian dikembalikan seperti Pemilu 2004, saya yakin hal itu akan mnambah masalah baru," tukasnya. Senada dengan Abursani, anggota DPRD Kabupaten Lebong Affan Jauhari menyarankan agar pihak-pihak tertentu tak ikut campur dalam urusan ini.
“Ini sudah mengerucut ke arah penyelesaian. Memang butuh proses. Tapi jika dikembalikan ke UU RI No 39 tahun 2003 ini merupakan langkah mundur. "Kami di Lebong sudah tak mau berdebat. Tinggal ikuti aturan hukum yang telah ada. Jika kembali ke tahun 2004 sama halnya kembali ke zaman belanda," ujarnya yang disambut senyum oleh anggota DPRD yang lain. (**)

1/30/2009

Gubernur Lega, Kuasa Hukum Chairuddin No Comment

DISUMPAH : Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST disumpah pada sidang putusan sela di PN Bengkulu beberapa waktu lalu
GUBERNUR Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST bersyukur. Ini setelah hasil labfor Mabes Polri dan hasil pengecekan Dit Reskrim Polda Bengkulu ke Depkeu, tandatangannya terbukti telah dipalsukan oleh mantan anak buahnya, Drs Chairuddin dengan cara discan.
“ Saya belum dapat laporan hasil Labfor Mabes Polri dari Polda. Namun saya bersyukur itu bisa dibuktikan kepada publik. Soalnya, opini yang berkembang saya benar-benar menandatangani surat permohonan itu,” kata Agusrin.
Hasil pembuktian dari Polda itu tak membuatnya kaget. Sebab, dirinya memang tidak pernah menandatangani surat permohonan pembukaan rekening baru kepada Menkeu.
“ Ya..memang palsu tandatangan itu. Kan sudah saya tegaskan dari awal. Makanya pas dibuktikan melalui lab forensik jika itu palsu, tentu sudah semestinya begitu. Soalnya bagaimana bisa asli jika tak pernah saya tandatangani,” ucapnya.
Menurutnya, antara benar dan salah tidak akan pernah tertukar sampai kapan pun juga. Seperti halnya tandatangan dalam surat tersebut. Pada akhirnya bisa dibuktikan, kalau tandatangannya dipalsukan.
“ Sejak awal saya meyakini yang benar itu akan tetap selalu menjadi kebenaran. Tidak akan pernah tertukar menjadi kesalahan,” tuturnya.
Kenapa sampai melaporkan Drs Chairuddin ke Polda?
Menurut Gubernur, dirinya hanya ingin membuktikan kepada publik soal tandatangan dalam surat itu. Soalnya opini publik sudah berkembang dan menjustifikasi kalau dirinya menandatangani surat itu serta memberikan perintah untuk membuat rekening baru di luar kas daerah.
“ Tugas saya hanya ingin menunjukkan kepada publik kebenaran itu. Saya ungkapkan kalau tandatangan itu palsu tidak ada yang percaya. Makanya persoalan pemalsuan tandatangan ini saya laporkan ke Polda. Karena jika diperiksa di laboratorium forensik tidak bisa dibohongi,” ujarnya.
“ Padahal, setelah tahu tandatangan saya dipalsukan. Saya tidak mau melaporkan ke Polda , bahkan tindakan Pak Chairuddin itu, saya maafkan. Tapi, tindakan saya memaafkan pemalsuan tandatangan, justru membuat publik mendesak dan memojokkan saya. Kalau tidak ada tindakan tegas, saya dinilai menandatanganinya,” tambahnya.
Gubernur berharap, dengan adanya pembuktian dari Polda atas pemalsuan tandatangan, masyarakat bisa melihat dan menilai apa yang terjadi sebenarnya. Kalau dirinya tidak terlibat sama sekali dalam proses pembukaan rekening baru di luar kas daerah.“ Jangankan dihukum penjara, tembak mati pun saya siap kalau mengambil uang negara,” imbuhnya menegaskan.

No Comment
Setelah ditemukan titik terang soal tanda tangan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST di dalam surat permohonan pengalihan rekening daerah ke Menteri Keuangan (Menkeu), hingga kemarin kuasa hukum Drs Chairuddin belum mau berkomentar. Untuk menanggapi tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut, kuasa hukum Chairuddin mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien mereka. "Kita belum berkoordinasi soal itu. Untuk menanggapi masalah ini, kita akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pak Chairuddin. Kalau sekarang kita no comment dulu lah," kata Nediyanto Ramadhan Akil SH, salah seorang kuasa hukum Chairuddin.
Untuk diketahui, pada persidangan putusan sela yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu, kubu Chairuddin mengaku yakin dan memastikan kalau surat pengalihan rekening daerah ke Menkeu tersebut adalah surat asli yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST. Jika benar tanda tangan dalam surat tersebut dipalsukan oleh pihak Chairuddin, dipastikan selain masih menunggu vonis dari Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang dia ajukan beberapa waktu lalu, berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut juga menanti Chairuddin.
Belum lama ini, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno didampingi Dir Reskrim Kombes Pol Drs Iwan H Sugiarto dan Kabid Humas AKBP Y Suyatmo mengungkapkan, pada kasus dugaan pemalsuan ini selain masih mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi. Dari ungkapan ini pula, jika memang telah dinyatakan kalau tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut merupakan hasil scan. Tentu saja demi kepentingan hukum penyidik Polda Bengkulu akan menentukan siapa pelaku pemalsuan tanda tangan gubernur. (010/888)
Sumber : Harian Bengkulu Ekspress

1/14/2009

260 Kg Top Shell Diamankan

JAJARAN Reskrim Polsek Selebar kembali menuai prestasi gemilang. Dibawah komando Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK dan Kanit Reskrim Amsaludin S.Sos, sekitar pukul 11.30 WIB kemarin aparat kepolisian setempat berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 260 Kg top shell alias susur bundar (trochus niloticus). Selain berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 260 Kg jenis hewan kerang laut yang dilindungi tersebut, aparat kepolisian juga membekuk 3 tersangka, Ml (45) ibu rumah tangga tinggal di Komplek Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang, sopir angkot berinisial Am (42) warga Jalan Manggis Panorama dan 1 orang anak buah tersangka Ml, Tk (40) warga Simpang Kandis.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin S.Sos ketika ditemui kemarin membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ramon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, selang beberapa saat kemudian pihaknya berhasil mencegat angkutan kota (Angkot) warna biru Nopol BD 1230 AM dikendarai tersangka Am bersama Tk. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Buser pun berhasil menemukan 260 Kg susur bundar alias top shell yang dimasukkan ke dalam kardus. Selanjutnya, dua tersangka yang saat itu berada di dalam mobil berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek. Selang beberapa saat setelah itu, barulah Tim Buser langsung menjemput tersangka Ml di rumahnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Mobil Angkot yang dikendarai tersangka Am juga kita amankan sebagai barang bukti kejahatan," kata Ramon.

Tujuan Padang
Dari pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik Polsek Selebar, tersangka Ml mengakui perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2 tahun lalu. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali mengirimkan susur bundar tersebut ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam melakukan aktifitasnya, Ml dibantu salah seorang anak buahnya berinisial Tk dan menggunakan jasa Angkot milik Am. "Susur bundar itu dibawa dari rumah tersangka Ml oleh Tk menuju loket pemberangkatan ke Padang dengan menggunakan Angkot yang dikendarai Am," jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, tersangka Ml juga mengaku membeli kerang susur bundar tersebut dari para pengecer gelap yang rata-rata merupakan masyarakat di sekitar perairan Bengkulu. "Dari para pengecer itulah, kemudian kerang susur bundar tersebut dikumpulkan untuk kemudian diselundupkan ke Padang, Sumbar," jelasnya. Di Padang, lanjut Ramon, kerang susur bundar tersebut biasnya digunakan untuk membuat kancing baju mewah. "Dari pengakuan tersangka Ml, susur bundar tersebut dia jual dengan harga 30 ribu per Kg. Jadi apabila ditotalkan, 260 Kg susur bundar yang berhasil kita amankan tersebut senilai Rp 7,8 juta," jelasnya.
Dijelaskan Ramon, perbuatan ketiga tersangka diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan anacaman penjara selama 5 tahun. Hingga kemarin sore, ketiga tersangka masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ini juga merupakan pelajaran bagi masyarakat kita untuk melindungi hewan laut jenis susur bundar. Selama ini mungkin banyak masyarakat yang belum tahu tentang aturan tersebut. Untuk lebih jelas, susur bundar ini juga sering dikenal orang Bengkulu dengan sebutan Lolak," jelasnya. (rew)

1/11/2009

MK Rampas Peradilan Umum?

KEPUTUSAN MK membatalkan kemenangan Dirha dan meminta KPU BS menggelar Pilkada ulang tanpa keikutsertaan Dirha, dinilai kuasa hukum KPU BS Usin Abdisyah Putra SH sudah melampaui batas kewenangan MK selaku lembaga hukum yang menangani sengketa Pilkada. Padahal berdasarkan Peraturan MK No 15 Tahun 2008 yang ditangani MK adalah soal selisih suara.
Tetapi ternyata yang dipersoalkan dalam pertimbangan hakim adalah status Dirwan Mahmud yang pernah menjadi narapidana di Lapas Cipinang, keluhnya.
Usin mengatakan persolan administrasi calon adalah wewenang peradilan umum yaitu PTUN, bukan ranah MK. Dengan memutuskan Dirwan Mahmud tidak memenuhi syarat administrasi, MK sudah merampas hak peradilan umum yang mestinya memutuskan sah atau tidaknya Dirwan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kalau memang MK berpendapat Dirwan pernah menjadi narapidana, MK tidak bisa memutuskan Dirwan tidak sah menjadi calon. Tetapi hal itu mesti dibuktikan terlebih dahulu melalui PTUN, baru PTUN yang memutuskannya SK KPU itu batal bukan MK. Kalau MK yang memutuskan maka kewenangan PTUN sudah dilangkahi, sesal Usin.
Selain itu, kata Usin yang janggal adalah diktum putusan MK yang menyatakan Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud hanya dengan keterangan saksi dan bukti berupa surat dan foto. Sementara salinan putusan dari PN Jakarta Timur tidak dilihat oleh hakim MK.
Memang dalam putusan, keyakinan hakim merupakan sumber hukum. Tetapi semestinya untuk menguatkan hal itu harus ada berpatokan dengan hukum legal formal. Contohnya salinan putusan PN Jatim mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Roy Irawan dan pembuktian bahwa apakah benar Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud, katanya.
Begitu juga dengan diktum menimbang yang dibuat MK, sangat kontra produktif dengan putusan. Disatu sisi dalam pertimbang mereka bahwa apa yang dilakukan oleh KPU BS dalam melakukan tahapan penjaringan Pilkada BS sampai penetapan sudah melalui proseder dan aturan yang berlaku, tetapi di satu sisi pada putusan KPU dinilai lalai melaksanakan tugas untuk menyeleksi administrasi calon. Kemudian, MK juga tidak mempertimbangkan pendapat 39 ribu masyarakat Kabupaten BS seperti yang mereka lakukan pada pertimbangan sengketa Pilkada Jatim. Sehingga, MK juga dinilai sudah merampas hak-hak rakyat BS.
Jadi kita menilai keputusan MK ini adalah preseden hukum yang buruk bagi lembaga peradilan MK, yang melangkahi wewenang lembaga lain. Yang membuat kita sakit dan tidak bisa berbuat, keputusan ini bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya lain dari kita untuk berbuat, ujar alumnus FH Unib ini.(**)

1/10/2009

Hasil Pilkada BS Dibatalkan MK

Bengkulu Ekspress, Jumat 09 Januari 2009
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan (BS) yang menetapkan pasangan H Dirwan Mahmud SH dan Hartawan SH (Dirha) sebagai pemenang Pilkada BS. Selain itu, MK juga mewajibkan KPU BS untuk mengulang Pilkada BS selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan MK ditetapkan.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan Pilkada ulang hanya diikuti 8 pasang calon, tanpa diikuti pasangan Dirha yang diusung PDIP. Alasan MK, H Dirwan Mahmud SH terbukti tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana diatur pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang melarang seseorang yang pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih menjadi calon dalam Pilkada.
Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan MK, H Dirwan Mahmud SH terbukti pernah dipenjara di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 7 tahun dari tahun 1985 hingga 1992.Keputusan MK itu diperkuat dengan surat pernyataan dari M Zayadi tertanggal 17 Desember 2008, Hasnul Arifin tertanggal 17 Desember 2008, Asranudin Bais (Staf Seksi Perawatan Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember 2008 yang diketahui Kalapas Cipinang, Achmad Busri (Staf Register Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember yang diketahui Kalapas Cipinang, Tomy Arifin (Staf Register Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember yang diketahui Kalapas Cipinang.
Selain itu, surat dari Kalapas Cipinang No W7.eaPK.01.01.02-Reg 809 tertanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan salinan putusan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran. Tetapi memberikan informasi bahwa Roy Irawan bin Mahmud Amran dikenai pasal 338 jo pasal 340 KUHP dan dipidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur serta masuk Lapas Kelas I Cipinang tahun 1985 expirasi tahun 1993. Roy Irawan masuk penjara karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pejabat Departemen Pertanian di belakang Kejari Jakarta Timur, tepatnya di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan sengketa Pilkada BS di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/1) sore menyatakan Pilkada BS batal demi hukum sejak semula (void ab initio). Oleh sebab itu hasil Pilkada BS batal demi hukum. Sehingga KPU BS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Yang diikuti semua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, kecualipasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan), ujar Mahfud saat membacakan putusan.
Apa komentar pihak Dirwan dan Hartawan terkait keputusan MK ini?
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Dirwan maupun Hartawan dan Ketua DPC PDIP Samsu Hermanto belum berhasil dihubungi. Sehingga klarifikasi dari kubu Dirwan dan Hartawan belum diperoleh.
Sementara itu, Cabup BS Reskan Effendi SE yang mengajukan gugatan ke MK ketika dihubungi via handphone tadi malam mengatakan MK telah memerintahkan KPU BS untuk menggelar Pilkada ulang selambat-lambatnya 1 tahun setelah ketetapan MK, tanpa diikuti pasangan Dirha. Soalnya, H Dirwan Mahmud SH terbukti tidak memenuhi syarat untuk mencalon kepala daerah karena pernah menjalani hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Jadi Pilkada Bengkulu Selatan diulang dengan peserta berjumlah 8 pasang calon tanpa pasangan Dirwan - Hartawan, ujarnya.
Menanggapi putusan MK ini, Reskan menerimanya. Menurutnya, keputusan MK membuat pihaknya lega. Soalnya, dalam persoalan ini MK telah bertindak profesional dan netral. Keputusan MK ini sendiri setelah melalui sidang mendengarkan keterangan pihak pemohon dan termohon serta dari keterangan saksi serta berkas.
Kalau saya lihat, keputusan MK ini hanya soal kejujuran. Semestinya Dirwan tidak ikut mencalon dalam Pilkada, karena dia tahu tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana lebih 5 tahun, kata Reskan. Jika memang Pilkada ulang, Reskan belum bisa memastikan apakah dia bakal ikut. Dia mengatakan akan melihat situasi dan kondisi di BS terkait putusan ini. Apakah bisa menerima dirinya untuk mencalon atau tidak. Jadi kita akan melihat dulu situasinya, apakah kembali mencalon atau tidak, katanya. (*.*)

1/09/2009

Saksi Proyek PBA Dibentak Hakim

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tampaknya akhir-akhir ini cukup "tegang" ketika menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA). Setelah usai marah besar dengan alasan terdakwa Nurmalia telat pada sidang digelar, Selasa (6/1) beberapa waktu lalu, kemarin Ketua Majelis Hakim Susanto SH kembali membentak salah seorang saksi, Yadera Su'ud (53) selaku Ketua Panitia Penunjukan Langsung (PL) proyek PBA Tahun 2007, saat diperiksa di persidangan. Mungkinkah ini pertanda keenam terdakwa proyek PBA akan segera ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu?
Pantauan BE di ruang sidang, bentakan hakim terhadap PNS Dinas PU Provinsi tersebut bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita SH MH melontarkan beberapa pertanyaan kepada Yadera Su'ud. Yang membuat Ketua Majelis Hakim kesal, saksi Yadera Su'ud mempersilakan JPU untuk melihat kembali isi BAP berisi keterangan yang telah diberikannya pada saat penyidikan dilakukan. Karena sudah beberapa kali pertanyaan JPU ini dijawab demikian, Susanto pun langsung menggebrak mejanya dan langsung marah-marah terhadap saksi tersebut. "Masa anda hanya gitu jawabnya. Yang benar lah, ini persidangan. Bukan main-main," ketus Susanto geram.
Terkait dengan kemarahan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu tersebut, saat di dalam ruang sidang Yedera Su'ud menerangkan kalau dia lupa dengan keterangan seperti yang dicatat dalam BAP. Sehingga dia menyarankan agar JPU cukup membaca dan melihat keterangannya di dalam BAP dan catatan kecil yang telah dipersiapkannya.
Sementara itu, Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH menjelaskan, seharusnya saksi dalam perkara apapun sebagaimana yang diatur dalam KUHAP haruslah bertindak sopan dan menunjukkan itikad baik. Bukan dengan menjawab dengan cara menunjukkan tangan sembari mengatakan, "lihat saja di situ,". Menurut Mas'ud, apabila hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin saksi lainnya juga akan berlaku serupa. "Seharusnya kan mereka juga sadar kalau sebelum diperiksa di persidangan para saksi disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama masing-masing," kata Mas'ud. Bahkan yang membuat pihaknya lebih kesal, lanjut Mas'ud, saat disumpah sebelum dilakukan pemeriksaan, salah seorang saksi dalam kasus proyek PBA kemarin ada yang tidak mengikuti kata-kata sumpah seperti yang diucapkan Ketua Majelis Hakim.
Terlepas dari kemarahan Ketua Majelis Hakim tersebut, dalam persidangan kemarin, sejatinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi. Namun karena pada kasus dugaan korupsi PBA ini ada 5 berkas yang diajukan terpisah, maka Majelis Hakim PN Bengkulu memutuskan untuk hanya memeriksa tiga saksi. Hal ini dilakukan mengingat untuk menghemat waktu pemeriksaan. Selain Yadera Su'ud, dua saksi lainnya yang diperiksa kemarin yakni, Heru Setia Budi BE (50) dan Ir Markoni Fitri (51) selaku Asisten Teknis Proyek PBA Tahun 2007. Ketiga saksi ini diperiksa bergantian pada 5 berkas perkara terpisah. Dalam keterangannya, ketiga saksi menjelaskan lebih kepada tugas dan wewenang mereka dalam hal pelaksanaan proyek PBA Dinas Provinsi Bengkulu tahun 2007. Hanya saja terkait dengan dugaan penyimpangan kasus tersebut, ketiganya lebih banyak mengaku tidak tahu. (rew)

1/07/2009

Tabot Tebuang, 4 Warga Bengkulu Tewas

PERAYAAN Tabot tahun ini tampaknya meminta tumbal. Bagaimana tidak, dalam jangka waktu tabot besanding hingga tabot tebuang kemarin, setidaknya 4 warga Kota Bengkulu tewas mengenaskan. Bagaimana ceritanya?
Aksi kebut-kebutan di jalan raya sekitar pukul 14.30 WIB kemarin menelan korban. Tak tanggung-tanggung, pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Air Sebakul, tak jauh dari Kantor Samsat-- kemarin menelan dua nyawa manusia sekaligus. Dua korban tewas yakni, Hendri Efendi (25) warga Kebun Kiwat Kelurahan Kebun Beler dan Supran (26) warga Gang Alfatindo Air Sebakul. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol BD 6429 EO ini terpental setelah sepeda motor yang dinaiki mereka bersenggolan dengan lawan kebut-kebutannya.
Menurut keterangan beberapa warga ditemui BE di TKP (tempat kejadian perkara), peristiwa itu bermula ketika kedua korban yang berboncengan tersebut melaju kencang dari arah SPBU Air Sebakul menuju arah Pagar Dewa. Ketika melintas di ruas jalan TKP yang merupakan tikungan, keduanya diduga terlibat trek-trekan dengan sepeda motor jenis bebek tersebut tak kuasa menahan keseimbangan ketika sepeda motor mereka menabrak bagian belakang sepeda motor yang menjadi lawan kebut-kebutannya tersebut. Dalam waktu singkat, sepeda motor itu kemudian oleng hingga keduanya terpelanting beberapa meter menyungkur aspal jalan. Sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan dalam balapan liar di jalan raya tersebut melaju kencang dan berusaha kabur meninggalkan TKP.
Di sisi lain, warga di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan. Ketika warga berusaha menolong, badan jalan sudah dipenuhi darah kedua korban yang tampak meregang nyawa. Selanjutnya, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD M Yunus Bengkulu. Namun sayang, selang beberapa saat berada di ruang tindakan, kedua pemuda itu diketahui sudah tak bernyawa lagi.
Pantauan BE, sebelum petugas Lantas Polres Bengkulu tiba di TKP. Jajaran Polsek Selebar, dalam hal ini pihak Pospol Air Sebakul juga anggota kepolisian lainnya langsung meluncur ke TKP. Sembari menunggu petugas Lantas datang, pihak Polsek Selebar pun langsung meminta keterangan kepada beberapa warga yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Karena sepeda motor lawan trek-trekan kedua korban melaju cukup kencang, sehingga tak ada satu warga pun yang mengetahui persis ciri-ciri sepeda motor tersebut. "Yang pasti sepeda motornya jenis bebek. Tapi kami tidak bisa memastikan jenis apa dan berapa Nopolnya," ujar salah seorang saksi di TKP.
Sementara itu, sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, beberapa anggota keluarga korban yang telah mengetahui kejadian tersebut langsung menuju RSUD M Yunus Bengkulu. Tangisan histeris beberapa anggota keluarga korban ketika mengetahui kalau kedua pemuda itu telah meninggal dunia, memecah di ruang IGD. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB tadi malam, jenazah keduanya sudah dibawa ke rumah duka masing-masing.

Gantung Diri
Diduga akibat depresi berat yang dialaminya, Teguh Saijo (65) pria yang tinggal di RT 06 RW 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu sekitar pukul 06.00 WIB kemarin pagi ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya. Korban memilih mengakhiri hidup dengan cara menggantung lehernya dengan tali rapia warna biru diikatkan pada sebilah bambu yang disangkutkan pada bagian atap belakang rumahnya.
Menurut keterangan anggota keluarga korban, peristiwa itu pertama kali diketahui istrinya, Munaroh (60). Saat terbangun dari tidur, Munaroh tak mendapati suaminya yang biasanya masih berada di rumah. Ketika mengetahui hal itu, ibu 5 anak ini langsung melakukan pencarian. Namun betapa terkejutnya dia ketika mengetahui kalau sang suami sudah dalam keadaan tewas tergantung di bagian belakang rumahnya.
Saat ditemukan, korban menggunakan celana warna merah hati dengan baju berwarna biru. Sedangkan tali rapia berlapis yang menjadi alat dia untuk mengakhiri hidup masih mengikat pada lehernya. Menurut pantauan pula, korban sudah kaku ketika ditemukan. Namun tak ada indikasi kekerasan yang terdapat di tubuh korban. Ketika mengetahui suaminya sudah tewas dengan kondisi mengenaskan, pihak keluarga berteriak histeris meminta pertolongan warga. Selanjutnya, kasus bunuh diri itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Selebar.
Di sisi lain, jajaran Polsek Selebar dikomandoi langsung Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK ketika mendapat laporan tersebut langsung meluncur ke TKP. Awalnya, pihak kepolisian bermaksud membawa jenazah korban ke RSUD M Yunus Bengkulu untuk divisum. Namun karena pihak keluarga menolak, rencana itu pun akhirnya batal. Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, jenazah korban kemudian dikebumikan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) setempat.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut. Karena tak dilakukan visum, kata Ramon, pihaknya tak bisa memastikan sekitar jam berapa aksi bunuh diri itu dilakukan korban.

Ngelem
Seorang anak baru gede (ABG) yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung, sekitar pukul 23.00 WIB kemarin malam tewas setelah nekat ngelem. Remaja tanggung bernama Gusti (14) warga RW 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu ini tewas setelah menghirup lem sejenis Aica Aibon yang konon bisa bikin fly. Namun diduga karena kebanyakan, dia pun over dosis hingga kemudian tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya.
Entah dari mana ide ngelem itu didapat korban. Namun pihak keluarga mengaku belum mengetahui apakah korban memang sudah terbiasa ngelem atau baru sekali, hingga merenggut nyawanya. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh salah seorang anggota keluarga korban yang merasa curiga. Sebab menurut informasi yang diterima BE, sejak sekitar pukul 21.00 WIB korban memang sudah masuk ke dalam kamar dan tak keluar lagi hingga ditemukan tewas. Merasa curiga dengan kondisi itu, anggota keluarganya tadi langsung mengecek ke dalam kamar. Namun betapa terkejutnya dia ketika mengetahui kalau korban sudah terbujur kaku, dengan lem jenis Aica Aibon tergeletak di samping tubuh mungilnya.
Tak pelak, ketika mengetahui hal itu anggota keluarganya tadi langsung berteriak histeris meminta pertolongan para tetangganya. Namun sayang, upaya itu terlambat. Saat ditemukan, korban diketahui sudah tak bernyawa lagi. Memastikan korban telah meninggal dunia, pihak keluarga pun memutuskan untuk tidak melarikan korban ke rumah sakit. Sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, jenazah korban dimakamkan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sumber Jaya. (rew)

1/02/2009

Agusrin: Bengkulu Kekurangan Uang

BEGITU menginjakkan kaki di Bengkulu usai menjalani pemeriksaan jaksa di Kejaksaan Agung atas kasus Dispendagate, Gubernur Agusrin M Najamudin langsung melakukan jumpa pers dengan wartawan cetak dan elektronik di Bengkulu. Dalam jumpa pers di ruang VIP Bandara Fatmawati itu, gubernur memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait hasil pemeriksaannya itu.
‘’Saya lega diberi ruang klarifikasi atas semua informasi data yang telah disebarkan pada umum terhadap kasus Dispendagate itu. Alhamdulillah kebenaran tidak akan tertukar dengan kesalahan,’’ ucap gubernur pada para wartawan.
Dikatakan gubernur, dalam klarifikasi Kejagung itu dirinya ditanyai seputar dana–dana di Dispenda dan dugaan korupsi yang telah dituduhkan. Dari klarifikasi itu gubernur mengaku mampu memberikan data yang sebenarnya pada pihak Kejagung. ’’Tentu saya punya konter data valid tentang itu,’’ katanya.

Apakah tanda tangan Gubernur benar dipalsukan?
‘’Yang berhak mengatakan itu palsu atau tidak aparat hukum. Jelasnya saya sudah menyampaikan klarfikasi di depan Kejagung,’’ katanya.
Dari sekian banyaknya pertanyaan yang diajukan pihak Kejagung kata gubernur, pada intinya penyidik menanyakan apakah benar ada uang negara yang hilang dari Dispendagate itu.
Menurut gubernur, semua itu ia jawab balas dengan fakta. Uang yang hilang uang yang mana uang APBD? Tidak ada yang hilang. Begitu juga dengan uang BUMD yang dikatakan terpakai untuk membiayai program percepatan pembangunan, juga masih utuh. Hal itu dibuktikan gubernur dengan menunjukkan rekening daerah (Rekening APBD dan BUMD dimaksud).
Di kesempatan itu gubernur juga mengatakan, dirinya bersyukur atas klarifikasi Kejagung itu. Sebab dengan klarifikasi itu akhirnya terbuka kebenaran sebenarnya. Masyarakat tak lagi disuguhkan dengan informasi-informasi yang menyesatkan seperti selama ini terjadi.
Di sisi lain gubernur mangatakan, mengakhiri tahun 2008 ia pun sumringah sebab Indeks PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) meningkat. Hal ini bukan atas prestasi gubernur semata, namun berkat kerjasama semua lapisan masyarakat.
‘’Saya mengucapkan terima kasih pada masyarakat Bengkulu, teruslah bekerja dan berprestasi,’’ katanya.
Diakui Gubernur sejauh ini pembangunan di Bengkulu belum bejalan maksimal, namun dirinya berjanji akan memberikan yang terbaik untuk Bengkulu dengan terus melakukan pembangunan-pembangunan yang sudah direncanakan.
''Mungkin banyak masyarakat merasa kurang dengan kinerja yang sudah saya lakukan selama saya menjadi gubernur, namun itulah yang bisa saya lakukan. Saya terus membangun untuk memajukan Bengkulu,’’ katanya.

Kurang Uang
Dikatakan gubernur, satu-satunya kekurangan Bengkulu adalah kurang uang. Namun gubernur tak mau mengeluh atas kekurangan itu. Apa yang bisa ia lakukan tetap ia lakukan.
‘’Kalau saya mengeluh, lalu masyarakat mengeluh, apa jadinya? Marilah kita bekerjasama membangun Bengkulu,’’ katanya.
Dikesempatan itu Gubernur juga mengucapkan selamat hari Natal, Tahun Baru Islam 1430 Hijriah dan tahun baru Masehi 2009. (Bengkulu Ekspress, 2 Januari 2009)

Bupati BU Dipolisikan Mantan Pj Bupati MM

SEKITAR pukul 16.00 WIB Selasa (30/12) kemarin, mantan penjabat Bupati Muko-muko (MM), Amandeka Amir SSos (63) melaporkan Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir HM Imron Rosyadi MM ke Dit Reskrim Polda Bengkulu. Warga Jl Ade Irma Suryani RT 2 No 5 Kota Argamakmur itu menuding Bupati Bengkulu Utara tersebut telah melakukan penipuan terkait pengurusan izin tambang batu-bara yang terletak di Tanjung Ajang Kecamatan Lais Bengkulu Utara. Akibatnya, pelapor menderita kerugian sekitar Rp 350 juta. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2007 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sayangnya Bupati BU Ir. HM Imron Rosyadi MM hingga tadi malam belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sementara dalam laporannya, Amandeka juga mengajukan saksi, yaitu Misnur Fadilah yang dalam laporan itu disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara. Menurut keterangan korban (Amandeka) di hadapan penyidik pemeriksa Dit Reskrim Polda Bengkulu, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi bermula ketika ia bertemu dengan Bupati Bengkulu Utara Ir HM Imron Rosyadi MM.
Kemudian, Bupati BU sebagai terlapor itu mengatakan bahwa ada lahan tambang batu-bara di Tanjung Ajang Kecamatan Lais yang kemudian meminta kepada korban untuk mengelola tambang batu-bara tersebut dan terlapor berjanji untuk membuat surat izinnya. Setelah itu, korban pun mengurusi surat izin tambang batu -bara tersebut dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk pembiayaan mengurusi izin lahan seluas 4.000 hektar, yang terdiri dari dua blok. Namun, sampai saat ini, izin yang dikeluarkan hanya seluas lahan 1200 hektar. Kemudian, korban pun menemui terlapor dan dijawab terlapor, "nanti diurus".
Ternyata, perizinan untuk sisa lahan tersebut diberikan terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban memilih menyelesaikan persoaalan tersebut, ke Dit Reskrim Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen (Pol) Drs Sukirno melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs Sumartono J MM dan Kabid Humas Polda AKBP Drs Y Suyatmo BA kepada BE mengatakan, laporan korban sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Bengkulu Ekspress, 2 Januari 2009)

1/01/2009

Kantor PWI Diserang Penembak Misterius

ENTAH apa motifnya, Minggu malam (28/12) sekitar pukul 23.30 WIB, Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bengkulu diserang penembak misterius.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun akibat dua tembakan, kaca pintu masuk utama bagian atas kantor PWI berserakan.
Kejadian itu sendiri pertama kali diketahui Jaja, teknisi Kantor Berita Antara yang juga menjaga Kantor PWI.
Menurut Jaja, malam itu dia tengah nonton TV di lantai II. Selagi asyik nonton TV, dia mendengar suara letusan sebanyak 2 kali.
Awalnya, Jaja yang lulus tes CPNS Depag itu tak begitu menghiraukan. Dia terus menonton TV dan kemudian pergi tidur. Hanya saja kemarin pagi, saat akan membuka Kantor PWI sekitar pukul 09.00 WIB, dia sangat kaget. Pasal kaca-kaca di ruangan depan PWI berserakan. Selain itu, dari bagian atas pintu utama terlihat kacanya sudah berlubang.
Mengetahui hal itu, Jaja pun melaporkan kejadian itu kepada Ketua PWI Bengkulu Drs Riuslan Paguci dan wartawan senior Antara, Zulkifli. Selanjutnya, Riuslan dan Zul pun menuju ke Kantor PWI.
Setelah mendengar keterangan Jaja dan melihat kondisi ruangan PWI, Riuslan pun melaporkan kejadian itu ke Polda dan Polres. Begitu mendapat laporan, Kapolres AKBP Budi Darmawan bersama tim olah TKP tiba di Kantor PWI.
Tak berapa lama kemudian muncul Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Sukirno. Kapolda pun langsung memimpin olah TKP. Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan proyektil peluru.
Saat dikonfirmasi Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Sukirno mengungkapkan kalau melihat dari proyektil peluru yang ditemukan, senjata yang digunakan pelaku jenis laras pendek. Hanya saja dia belum bisa memastikan senjata itu berasal dari TNI/Polri atau bagaimana.
Dia juga belum mengetahui motif pelaku.‘’Kita selidiki dulu apa motifnya. Kalau menembak orang bisa jadi motifnya faktor dendam. Kalau yang ditembakai gedung bangunan apa maksudnya? Bisa jadi mau menakut-nakuti wartawan. Apalagi ini Kantor PWI,’’ ucap Kapolda.
Senada dengan Kapolda, Kapolres AKBP Budi Darmawan pun mengatakan belum mengetahui motif penembakan itu. Sejauh ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Ketua PWI Bengkulu Drs Riuslan Paguci menanggapi serius aksi penembakan itu. ’’Ini warning bagi kita. Oleh sebab itu saya minta para wartawan harus waspada,’’ terangnya.
Menurutnya, bisa jadi penembakan itu dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang tak suka dengan pemberitaan wartawan ataupun memang tak suka dengan PWI. Namun saat ditanya pemberitaaan mana yang membuat ada pihak berang dengan wartawan hingga menembaki Kantor PWI, Riuslan Paguci tak bisa menduganya.
"Saya kira selama ini pemberitaan-pemberitaan media di Bengkulu saat ini kondusif. Tak ada berita yang begitu panas seperti sebelum-sebelumnya. Wartawan pun dalam pemberitaan sudah memberikan konfirmasi berimbang dengan berbagai pihak terkait,’’ terangnya.
Terkait kejadian ini, dalam waktu dekat, PWI segera menggelar rapat khusus dengan semua pengurus dan anggota. ‘’Kita akan kumpulkan semua kawan-kawan membahas masalah penembakan kantor PWI ini,’’ katanya.
Menyikapi kejadian penembakan itu, Riuslan Paguci belum mau meminta pengamanan khusus pada pihak kepolisian. "Saya rasa pengamanan khusus itu belum perlu. Kita minta personil-personil wartawan saja harus waspada. Untuk pengamanan, tadi Kapolda sudah mengatakan penjagaan Kantor PWI disamakan dengan pengamanan Korem," katanya.(166/010)

Gubernur Bengkulu Diperiksa Hingga Malam

GUBERNUR Bengkulu Agusrin M. Najamudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) di provinsi yang dia pimpin.
Pemanggilan Agusrin tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, 24 November lalu, pemeriksaan urung dilakukan karena Agusrin menunaikan ibadah haji. Kemarin (30/12), dia datang ke Gedung Bundar pukul 09.25 dan diperiksa hingga pukul 19.20.
Setelah diperiksa, Agusrin mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, dia membantah telah ada korupsi senilai Rp 21,3 miliar. ’’Insya Allah tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan itu,’’ tegas Agusrin.
Dalam pemeriksaan, dia dicecar 23 pertanyaan oleh tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto. Dia menyatakan telah mengklarifikasi semua data di Kejagung. ’’Saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi data-data itu. Tapi, sebagian besar data yang ada tidak valid dan tidak benar,’’ ungkapnya.
Dia lantas mencontohkan dengan pertanyaan apakah dirinya mengetahui adanya pembukaan rekening. Demikian pula dengan pertanyaan apakah ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu. ’’Jadi, saya lebih banyak mengklarifikasi apa yang mereka sampaikan,’’ terangnya.
Agusrin juga membantah adanya aliran dana ke Partai Demokrat. ’’Bagaimana mungkin sebuah aliran dana masuk ke mana-mana, sementara dana yang dialirkan tidak ada. Tidak ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu,’’ tegasnya. Agusrin merupakan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy tidak mempermasalahkan Agusrin tidak mengakui perbuatannya. ’’Perkara dia ngaku atau tidak, bukan urusan kita. Tapi, kami punya bukti pemeriksaan saksi-saksi dan surat-surat,’’ tegasnya.
Rencananya, Agusrin menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung hari ini dalam kasus yang dikenal dengan Dispendagate tersebut.
Kasus itu bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapatkan dana bagi hasil PBB/BPHTB Rp 27.607.351.417 pada 2006. Dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada BPD Bengkulu. Namun, dengan surat No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, Gubernur Agusrin mengajukan kepada menteri keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu, yakni rekening nomor 00000115-01001421-30-3 atas nama Dispenda Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya rekening ’’penampungan’’ itu, dana tersebut bisa leluasa digunakan Rp 21.323.420.895,66 oleh Chairudin yang menjabat Kadispenda Provinsi Bengkulu. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD. Perkara Chairudin telah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana setahun penjara. (Bengkulu Ekspress, 30 Desember 2008)

12/26/2008

GUBERNUR BENGKULU SIAP DIPERIKSA KEJAGUNG

TERKAIT rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memeriksa dirinya 30 Desember nanti, Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST yang ditetapkan sebagai tersangka Dispenda Gate menegaskan hal itu sesuai permintaannya secara khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, dia selalu siap untuk diperiksa.
""Kapan saja dimana saja saya sudah siap," ungkapnya pada wartawan disela-sela kepulangan ke Bengkulu setelah menunaikan ibadah haji dan menerima penghargaan dari Presiden SBY.
Menurutnya, berlarut-larutnya kasus ini jelas tidak menguntungkan dirinya secara pribadi maupun masyarakat Bengkulu. "Apalagi ke depan ada agenda politik. Hal ini jika tidak dituntaskan akan menjadi konsumsi politik. Apalagi saya merupakan kepala daerah sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu," kata Agusrin.
Sebenarnya, seluruh fakta dan data sudah dia ungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu beberapa waktu lalu. Selain itu saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan sesuai keterangan mereka di Kejati Bengkulu. "Tetapi walau demikian saya siap memberikan keterangan. Ini demi tuntasnya persoalan. Sehingga masyarakat Bengkulu mana yang benar dan salah dalam kasus ini," terang Pak Haji.
Dia sendiri yakin, kebenaran tak pernah tertukar. Apalagi dalam kasus ini sebenarnya kerugian negara sudah tak ada lagi. Selain itu, dalam persidangan di PN dan PT Bengkulu, dia tak terbukti bersalah.
Sementara itu, sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan SH mengungkapkan
setelah Gubernur Bengkulu pulang dari haji, dia akan langsung diperiksa. Sejauh ini, surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan ke Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta. (Bengkulu Ekspress, 26 Desember)

12/21/2008

Bus Masuk Jurang, 12 Tewas

(Tulisan ini dikutip dari Harian Bengkulu Ekspress Edisi 20 Desember 2008)

BINTUHAN, BE
- Maksud hati ingin merayakan pernikahan di Bunga Mas Bengkulu Selatan (BS), tapi apa daya di tengah jalan, bus PO Penantian Utama nopol BE 2334 FC yang dicarter keluarga besar Ami (27) Desa Tanjung Baru Ranau, OKU (Ogan Komering Ulu) dan Tita Meranti (25) warga Desa Padangjawi Bunga Mas BS terperosok ke jurang sedalam 61 M di kawasan Tebing Batu Syech Manula Pugung Kecamatan Lemong, Lampung Barat (Lambar)--tak jauh dari perbatasan Kaur-Lambar.
Akibat kejadian kemarin siang sekitar pukul 12.30 WIB itu, 12 penumpang bus meninggal dunia, 24 korban luka-luka dan terpaksa dirawat di Puskesmas Nasal.
Menurut keterangan Kapolsek Pesisir Utara AKP M Irwan IS mendampingi Kapolres Lambar AKBP Muhammad Muslim Siregar SIK mengungkapkan bus itu membawa 38 penumpang. Dari 12 orang meninggal dunia, tujuh meninggal di tempat kejadian dan lima lainnya menghembuskan napas di Puskesmas Nasal Kaur Bengkulu.
"Identitas para korban masih kita data. Tapi secara keseluruhan korbannya kita larikan ke Puskesmas Nasal," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lambar AKP Jenny Lappy mendampingi Kapolres Lambar menambahkan begitu mendapat laporan pihaknya bersama langsung ke lokasi. Hingga tadi malam pihaknya masih melakukan olah TKP.
Di sisi lain, Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sigit saat dikonfirmasi mengatakan 12 korban meninggal sudah dievakuasi ke Muara Dua OKU. Sedangkan korban luka-luka sudah dirujuk ke RSUD Liwa.
Dikatakanya, kejadian ini diduga karena sopir bus carteran itu, Erwin Julian (24) warga Desa Sukarame Kecamatan Bandingagung Oku Selatan tak menguasai medan jalan. Selain itu, saat di tikungan Tebing Batu, rem mobil blong. Sementara itu, dijelaskannya, bus itu dicarter oleh keluarga besar pasangan pengantin, Tita Meranti dan Ami. Mereka bermaksud menuju Desa Padangjawi Kecamatan Bunga Mas BS.
Ditambahkan Kapolres Lambar AKBP Muhammad Muslim Siregar SIK ketika dihubungi BE via telepon berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat berada di TKP, sopir bus tersebut memperkirakan kalau ruas jalan yang akan mereka lalui masih merupakan tanjakan. Namun kenyataannya, ruas jalan yang dilalui yakni turunan. "Waktu itu sopir bus panik. Hingga akhirnya mobil terperosok ke jurang," katanya.
Sebelum jatuh ke dasar jurang, bus sempat berguling sebanyak 4 kali. "Sopir dan kernet selamat. Keduanya mengalami luka ringan dan kini sudah diamankan," katanya.
Lalu bagaimana dengan kedua pengantin?
Masih menurut Kapolres, kedua pengantin dalam keadaan selamat. Hanya saja keduanya mengalami luka-luka. "Terkait kejadian ini kita sudah berkoordinasi dengan Polres Kaur. Sedangkan penyidikan menjadi tanggung jawab kita," terangnya.

Proses Evakuasi
Sementara itu, karena kondisi medan yang sangat berat, proses evakuasi korban memakan waktu 3 jam. Proses evakuasi ini dilakukan oleh warga sekitar TKP, anggota Polres Kaur dan Lambar. Setelah para korban meninggal dan luka-luka ditemukan, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Nasal. (010/013)