1/09/2009

Saksi Proyek PBA Dibentak Hakim

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tampaknya akhir-akhir ini cukup "tegang" ketika menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA). Setelah usai marah besar dengan alasan terdakwa Nurmalia telat pada sidang digelar, Selasa (6/1) beberapa waktu lalu, kemarin Ketua Majelis Hakim Susanto SH kembali membentak salah seorang saksi, Yadera Su'ud (53) selaku Ketua Panitia Penunjukan Langsung (PL) proyek PBA Tahun 2007, saat diperiksa di persidangan. Mungkinkah ini pertanda keenam terdakwa proyek PBA akan segera ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu?
Pantauan BE di ruang sidang, bentakan hakim terhadap PNS Dinas PU Provinsi tersebut bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita SH MH melontarkan beberapa pertanyaan kepada Yadera Su'ud. Yang membuat Ketua Majelis Hakim kesal, saksi Yadera Su'ud mempersilakan JPU untuk melihat kembali isi BAP berisi keterangan yang telah diberikannya pada saat penyidikan dilakukan. Karena sudah beberapa kali pertanyaan JPU ini dijawab demikian, Susanto pun langsung menggebrak mejanya dan langsung marah-marah terhadap saksi tersebut. "Masa anda hanya gitu jawabnya. Yang benar lah, ini persidangan. Bukan main-main," ketus Susanto geram.
Terkait dengan kemarahan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu tersebut, saat di dalam ruang sidang Yedera Su'ud menerangkan kalau dia lupa dengan keterangan seperti yang dicatat dalam BAP. Sehingga dia menyarankan agar JPU cukup membaca dan melihat keterangannya di dalam BAP dan catatan kecil yang telah dipersiapkannya.
Sementara itu, Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH menjelaskan, seharusnya saksi dalam perkara apapun sebagaimana yang diatur dalam KUHAP haruslah bertindak sopan dan menunjukkan itikad baik. Bukan dengan menjawab dengan cara menunjukkan tangan sembari mengatakan, "lihat saja di situ,". Menurut Mas'ud, apabila hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin saksi lainnya juga akan berlaku serupa. "Seharusnya kan mereka juga sadar kalau sebelum diperiksa di persidangan para saksi disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama masing-masing," kata Mas'ud. Bahkan yang membuat pihaknya lebih kesal, lanjut Mas'ud, saat disumpah sebelum dilakukan pemeriksaan, salah seorang saksi dalam kasus proyek PBA kemarin ada yang tidak mengikuti kata-kata sumpah seperti yang diucapkan Ketua Majelis Hakim.
Terlepas dari kemarahan Ketua Majelis Hakim tersebut, dalam persidangan kemarin, sejatinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi. Namun karena pada kasus dugaan korupsi PBA ini ada 5 berkas yang diajukan terpisah, maka Majelis Hakim PN Bengkulu memutuskan untuk hanya memeriksa tiga saksi. Hal ini dilakukan mengingat untuk menghemat waktu pemeriksaan. Selain Yadera Su'ud, dua saksi lainnya yang diperiksa kemarin yakni, Heru Setia Budi BE (50) dan Ir Markoni Fitri (51) selaku Asisten Teknis Proyek PBA Tahun 2007. Ketiga saksi ini diperiksa bergantian pada 5 berkas perkara terpisah. Dalam keterangannya, ketiga saksi menjelaskan lebih kepada tugas dan wewenang mereka dalam hal pelaksanaan proyek PBA Dinas Provinsi Bengkulu tahun 2007. Hanya saja terkait dengan dugaan penyimpangan kasus tersebut, ketiganya lebih banyak mengaku tidak tahu. (rew)

Tidak ada komentar: