12/26/2008

GUBERNUR BENGKULU SIAP DIPERIKSA KEJAGUNG

TERKAIT rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memeriksa dirinya 30 Desember nanti, Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST yang ditetapkan sebagai tersangka Dispenda Gate menegaskan hal itu sesuai permintaannya secara khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, dia selalu siap untuk diperiksa.
""Kapan saja dimana saja saya sudah siap," ungkapnya pada wartawan disela-sela kepulangan ke Bengkulu setelah menunaikan ibadah haji dan menerima penghargaan dari Presiden SBY.
Menurutnya, berlarut-larutnya kasus ini jelas tidak menguntungkan dirinya secara pribadi maupun masyarakat Bengkulu. "Apalagi ke depan ada agenda politik. Hal ini jika tidak dituntaskan akan menjadi konsumsi politik. Apalagi saya merupakan kepala daerah sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu," kata Agusrin.
Sebenarnya, seluruh fakta dan data sudah dia ungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu beberapa waktu lalu. Selain itu saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan sesuai keterangan mereka di Kejati Bengkulu. "Tetapi walau demikian saya siap memberikan keterangan. Ini demi tuntasnya persoalan. Sehingga masyarakat Bengkulu mana yang benar dan salah dalam kasus ini," terang Pak Haji.
Dia sendiri yakin, kebenaran tak pernah tertukar. Apalagi dalam kasus ini sebenarnya kerugian negara sudah tak ada lagi. Selain itu, dalam persidangan di PN dan PT Bengkulu, dia tak terbukti bersalah.
Sementara itu, sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan SH mengungkapkan
setelah Gubernur Bengkulu pulang dari haji, dia akan langsung diperiksa. Sejauh ini, surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan ke Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta. (Bengkulu Ekspress, 26 Desember)

BP Ainun P16, Penyidik Kumpulkan BB

SETELAH diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (18/12) lalu, berkas perkara (BP) kasus pembunuhan Suradi Budiman SSos dengan tersangka, Ainun belum dinyatakan lengkap (P21). Sejauh ini, pihak Kejari Bengkulu masih membutuhkan barang bukti (BB) tambahan dan beberapa kronologis kasus yang dianggap masih perlu diperbaiki. "Berkasnya sudah kita terima Kamis lalu. Namun karena masih ada yang kurang dan perlu diperbaiki, terpaksa BP tersebut kita kembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi," kata Kajari Bengkulu Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidum Azhari SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmarohana SH kemarin.
Diterangkan Lasmarohana, pengembalian berkas tersebut bukan berarti pihaknya mempersulit penyidik kepolisian dalam merampungkan BP tersebut. Namun terlebih kepada kelengkapan berkas dan hal ini terkait dengan pembuktian kasus di persidangan nantinya. "Kita bukan mempersulit. Namun setelah dicermati, memang ada beberapa yang semestinya dijadikan BB, tapi tak dilampirkan. Seperti, baju yang dikenakan tersangka pada saat terjadinya pembunuhan dan keberadaan keempat anak korban dan tersangka saat kedatangan Ed (masih buron, red) ke rumah Ainun," jelas Lasmarohana.
Selain itu, dia juga meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi BB berupa surat-surat mobil tersangka yang dijadikan alat untuk mengangkut mayat korban dan kemudian dibuang di aliran Sungai Rupat. "Menurut informasi yang kami terima memang mobil itu masih kredit. Tapi kita perlu kejelasan soal itu," tegasnya.
Kan petunjuk rekonstruksi sudah cukup jelas?
Diakui Lasmarohana, rekonstruksi memang bisa menjadi petunjuk kuat dalam kasus pembunuhan ini. Namun yang harus dipahami, pihak penyidik tak mempunyai bukti kuat yang disertai dengan keterangan saksi langsung yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut. "Semuanya kan masih sebatas petunjuk, tidak bisa dikatakan sebagai bukti. Apalagi sampai saat ini pelaku Ed belum tertangkap. Jadi tak ada satu saksi pun yang melihat kejadian tersebut. Padahal sesuai KUHAP untuk membuktikan suatu perkara, harus ada dua orang saksi atau lebih yang melihat langsung kejadian," jelasnya. Dikhawatirkan, lanjut Lasmarohana, dalam persidangan nantinya bisa saja tersangka mencabut semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kalau sudah begini, kita kan repot. Sebab kita punya tanggung jawab untuk membuktikan kasus ini di persidangan nanti," tandas Lasmarohana.
Di sisi lain, Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Aiptu Elmi Johannes membenarkan terkait pengembalian berkas (P16) pembunuhan dengan tersangka Ainun tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi beberapa BB yang diminta pihak JPU. Terkait dengan masa penahanan tersangka, lanjut Kapolsek, akan berakhir pada 22 Desember besok. Hanya saja, jauh-jauh hari sebelum masa penahanan tersebut berakhir, pihaknya sudah mengantisipasi dengan telah mengajukan surat perpanjangan masa penahanan. "Mudah-mudahan saja sebelum berakhir masa penahanan ketiga ini nanti, BP-nya sudah dinyatakan lengkap," harap Kapolsek. (rew)

Heboh, Mayat Ditemukan Membusuk

WARGA Jalan RE Martadinata RT 31 Kelurahan Pagar Dewa, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin heboh. Ini setelah belasan warga menemukan sesosok mayat tak dikenal di sebuah rumah kosong milik Chairuddin, salah seorang warga yang tinggal di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Belum diketahui pasti apa penyebab dan siapa sebenarnya pria yang ditemukan telah tewas dalam keadaan membusuk tersebut. Namun ada dugaan, pria yang berumur sekitar 30 tahun itu memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK ketika ditemui kemarin membenarkan soal penemuan mayat tersebut. Menurutnya, usai mendapat laporan dari warga pihaknya langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP. Setelah jenazah korban dievakuasi, kemudian mayat tersebut langsung dibawa ke kamar mayat RSUD M Yunus Bengkulu. "Setelah menghimpun keterangan dari beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, ada dugaan pria tersebut mengalami keterbelakangan mental. Namun untuk pastinya, kita masih membutuhkan keterangan resmi dari tim medis. Sejauh ini, data dari beberapa saksi masih kita kumpulkan," jelas Ramon.
Sebagai data sementara, menurut Ramon, pihaknya menyimpulkan tak ada unsur kekerasan terkait dengan kematian korban. Ada dua hal yang menjadi dugaan pihak kepolisian yakni, korban meninggal karena sakit atau bahkan meninggal karena kelaparan. "Terlepas dari hal itu, kita meyakini korban mempunyai sanak saudara. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa melapor ke Polsek atau langsung mengecek jenazah korban di kamar mayat RSUD M Yunus," harapnya. Selain itu, lanjut Ramon, berdasarkan kondisi mayat yang sudah membusuk, pihaknya memperkirakan pria misterius itu telah meninggal selama 15 hari.
Di sisi lain, menurut keterangan beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi kejadian, peristiwa penemuan mayat itu bermula ketika beberapa warga mencium bau busuk dari dalam rumah yang sudah tak berpenghuni sekitar 1,5 tahun tersebut. Curiga dengan kondisi itu, belasan warga kemudian langsung melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata sesosok mayat sudah terbujur kaku dan membusuk di salah satu ruangan bagian atas rumah. "Rumah itu memang sudah sekitar 1,5 tahun tak ditunggu. Saat jenazah korban ditemukan, semua pintu rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Hanya ada satu jendela yang terbuka," ujar warga setempat yang mengaku bernama Zul (28).
Pantauan BE, hingga sekitar pukul 16.30 WIB kemarin sore, jenazah pria misterius tersebut masih berada di kamar mayat RSUD M Yunus Bengkulu. Belum ada satu pun warga yang mengakui kalau pria yang ditemukan menggunakan baju kaos warna merah dan celana panjang warna cream tersebut bagian dari keluarga mereka. (rew)

12/23/2008

"All About We"

BETAPA indahnya kebersamaan karena Allah, persaudaraan karena keimanan kita. Tali yang mengikat kita adalah kesatuan pemahaman dan kesamaan tujuan. Kebersamaan ini, yang pernah disinggung dalam beberapa sabda Rasulullah saw. Bahwa setiap Muslim yang mengikhlaskan kecintaannya kepada saudaranya karena Allah, tanpa alasan lainnya, maka ia akan memperoleh pahala agung dan keridhaan dari-Nya. Allah Maha Besar…. Bagi-Nya segala puji syukur sepenuh langit dan bumi, yang menuntun kita hingga di sini, sampai saat ini.

Saudaraku,
Dengarkanlah hadits-hadits dari kekasih Allah swt berikut ini, "Sesungguhnya Allah berfirman di hari kiamat, "Di mana orang-orang yang saling mencintai karena Keagungan-Ku? Hari ini Aku naungi mereka dengan naungan-Ku di saat tak ada naungan lain kecuali naunganKu" (HR Muslim). Pada kesempatan lain, Rasul saw mengatakan, "Barangsiapa yang ingin mencicipi manisnya keimanan, hendaklah ia mencintai seseorang, yang tidak ia cintai kecuali karena Allah." (HR. Ahmad).
Dan dalam haditsnya yang lain beliau bersabda, "Tidaklah seorang hamba Allah mencintai hamba Allah karena Allah, kecuali ia akan dimuliakan oleh Allah." Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang mendapat naunganNya di hari itu….
Jangan bosan dan jangan berhenti untuk terus membersihkan diri, karena sebenarnya, di sanalah inti kekuatan ikatan kebersamaan kita. Kekotoran hati akan membuat kebersamaan kita menjadi gersang dan mudah tersulut. Sementara kebersihan hati membuat kebersamaan ini menjadi sejuk dan semakin kuat.

Saudaraku,
Mari bersihkan diri dengan bertaubat. Amatilah sebagian pelajaran yang disampaikan Ibnu Hajar Al Asqalani, dalam kitab Al Isti’dad Liyaumil Ma’ad tentang 10 sikap yang harus dilakukan seorang yang bertaubat. Yaitu mengucapkan istighfar secara lisan, menyesali perbuatan dosa di dalam hati, memutuskan prilaku dosa dari badan, bertekad untuk tidak kembali melakukan kemaksiatan, mencintai akhirat, membenci dunia, sedikit bicara, sedikit makan dan minum untuk menggali ilmu, banyak beribadah, dan sedikit tidur.
Menurut Imam Ibnu Hajar, empat sikap pertama, yakni mengucapkan istighfar secara lisan, menyesali perbuatan dosa di dalam hati, memutuskan prilaku dosa dari badan, bertekad untuk tidak kembali melakukan kemaksiatan, merupakan syarat yang harus dilakukan oleh siapa pun yang bertaubat.
Sedangkan sikap kelima dan keenam, yakni cinta akhirat dan membenci dunia adalah hasil yang wajar dan buah dari taubat yang bersih dan tulus kepada Allah. "Orang yang bertaubat dengan benar kepada Allah adalah orang yang menggantungkan hatinya pada Ar-Rahman dan Pemberi Nikmat yang tak pernah terlintas dalam pikiran manusia. Karena itulah orang yang bertaubat pasti zuhud terhadap dunia. Ia takkan bisa tertipu lagi seperti sebelumnya. Ia tidak bersedih jika ditinggalkan dunia dan tidak gembira jika didatangi oleh dunia. Ini disebabkan dominannya perasaan tergantung pada akhirat dalam hatinya," demikian urai Ibnu Hajar.
Sikap ketujuh, bukan berarti diam dan bisu lalu tak berhubungan dengan manusia. Tapi maksudnya adalah sangat hati-hati dalam melakukan apa pun yang dikeluarkan dan dimasukkan melalui mulut orang yang bertaubat tidak akan berbicara kecuali bila pembicaraannya bisa menjadikannya diridhai Ar-Rahman dan ia sangat takut kepada Allah setelah bertaubat. Ibnu Hajar mengatakan, "Ia mungkin akan lebih banyak berdzikir yang bisa mendatangkan cinta Allah karena ia merasa tidak punya waktu cukup untuk membicarakan selain-Nya."
Sikap kedelapan dan kesembilan, yaitu sedikit makan dan minum serta banyak beribadah, sikap yang saling terkait. Sedikit makan dan minum adalah ciri perhatian orang yang memperhatikan kesehatan tubuhnya. Ia tahu bahwa orang yang sakit takkan mampu melakukan ibadah. Makanan adalah salah satu sebab yang banyak menimbulkan sakit, dan bila dilakukan tanpa kontrol akan mengurangi semangat beribadah.
Sikap yang terakhir, sedikit tidur, adalah karena orang yang bertaubat merasakan waktunya sangat sedikit dan usianya tidak panjang. Terlalu banyak waktu yang terbuang untuk memperbanyak tidur. “Mereka adalah orang yang berpikir akan memerangi tidur sejauh yang ia mampu melakukannya kemudian menyibukkan diri dengan memperbanyak amal ihadah dan taqarrub kepada Allah." jelas Imam Ibnu Hajar. Adakah kita termasuk orang yang memiliki sikap-sikap pelaku taubat sejati seperti dijelaskan Imam Ibnu Hajar?

Saudaraku,
Imam Ibnul Qayyim rohimahullahi pernah menyebutkan, ada orang yang diberikan Allah surga di dunia kemudian ia memiliki simpanan kenikmatan surga di akhirat. Mereka disebut oleh Ibnul Qayyim sebagai raja akhirat dan orang yang paling bahagia di dunia. "Mereka orang-orang yang hatinya memandang kefakiran menjadi kekayaan bersama Allah. Memandang kekayaan sebagai kefakiran tanpa Allah. Memandang kemuliaan menjadi kehinaan tanpa Allah. Memandang kehinaan menjadi kemuliaan bersama Allah. Memandang siksaan sebagai kenikmatan bersama Allah. Ia tak melihat kehidupan sebagai kebaikan, kecuali dengan bersama Allah.
Sebaliknya, hidup menjadi kematian, kesedihan, kesengsaraan dan kegelisahan selama tidak bersama Allah. Itulah orang-orang yang mendapatkan dua surga. Surga dunia yang didahulukan, dan surga hari kiamat di akhirat."
Ya Allah, saksikan kebersamaan kami bersama-Mu dijalan ini. Kuatkan kami untuk tidak bercerai-berai saat mengalami kelapangan dan kesenangan. Satukan kami ketika menghadapi kesempitan dan kesulitan. Kami ingin memiliki sifat seperti yang diucapkan utusan-Mu, pemimpin kami, Rasulullah saw, "Selama Engkau tidak murka kepadaku, aku takkan pernah peduli apa pun yang aku alami." (rew)

12/22/2008

Pesona Lebong Tandai

Seorang penambang sedang membawa batu emas
TANAH pegunungan dalam gugusan bukit barisan yang indah menjadi semakin mempesona karena mengandung butiran logam mulia di dalamnya. Kenyataan inilah yang membawa bangsa Belanda membuka tambang emas dan melakukan eksplorasi selama bertahun-tahun di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari Kabupaten Lebong ini. Aktifitas penambangan dengan cara tradisional akan dapat menyadarkan kita betapa aktifitas kehidupan dimulai dari sesuatu yang begitu sederhana. Dengan melakukan lawatan ke kawasan ini bukan hanya akan menyegarkan fikiran, tetapi juga dapat menjadi media untuk membuat manusia semakin menyadari betapa kayanya Sang Pencipta Alam.
Berwisata di kawasan tambang emas Lebong Tandai sangat menggoda bagi para traveller dan back-packer yang bermaksud mencari sensasi alternatif dalam travelling yang dilakukannya. Disamping dapat melakukan rekam jejak terhadap aktifitas penambangan di kawasan ini, pengunjung masih dapat menikmati aktifitas penambangan tradisional oleh masyarakat yang dilakukan turun-temurun. Sebagai extra experience pengunjung dapat menikmati suasana mandi bebas di sungai alam yang ternyata airnya hangat dan menyembuhkan.

Kerugian Negara Korupsi NUSSP Dinilai Tidak Sah

KERUGIAN negara dalam kasus dugaan korupsi Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP) yang mendudukkan dua tersangka, Eric Fahmi dan Narsito dinilai tidak sah. Sebab hitungan kerugian negara yang mencapai Rp 495 juta lebih tersebut bukanlah merupakan hitungan resmi dari BPKP Bengkulu. Sedangkan soal audit kerugian negara, hal itu merupakan wewenang BPKP dan bisa dikatakan sah apabila merupakan hasil audit BPKP atau BPK. Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Aizan SH MH dan Junaidi Ali Jahar SH dalam eksepsi yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin.
Selain mencermati soal hitungan kerugian negara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Susanto SH dengan anggota Mas'ud SH dan Wuryanta SH, kuasa hukum kedua tersangka juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU, Jijitinwikhaji SH dan Yordan Mahendra Betsi SH kabur. Sehingga hal ini membuat surat dakwaan menjadi error in persona (salah sasaran). Terlebih, uang yang diduga telah dikorupsikan kedua kliennya itu merupakan hak koorporasi dan tidak bisa dianggap merupakan kerugian negara. "Kalau pun ada yang merasa dirugikan, seharusnya itu adalah anggota koorporasi. Uang tersebut merupakan hak koorporasi dalam hal ini BKM Bunga Roos dan semua item pekerjaan dalam proyek tersebut sudah dikerjakan dan diserahterimakan," jelas pengacara kedua tersangka. Dengan demikian, lanjutnya, tindakan JPU yang telah menjerat kedua kliennya dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) sub b (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP tidak dapat berlaku dalam perkara ini. "Baik dakwaan kesatu dan kedua, secara umum kami menilai dakwaan JPU kabur dan tidak mendasar. Apalagi dalam hal hitungan kerugian negara," kata Junaidi Ali Jahar.
Sekadar mengingatkan, November 2006 proyek NUSSP di Kelurahan Kebun Ros mulai dikerjakan dan selesai pada akhir Desember 2006. Selanjutnya, 7 Januari 2007 Bendahara UPK-BKM Bunga Roos, Narsito dan Eric Fahmi menutup buku Kas Umum BKM dengan saldo sebesar Rp 1.100 dan saldo bank sebesar Rp 1.224.017. Namun seteleha diselidiki, ternyata saldo tersebut tidaklah benar. Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran BKM Bunga Roos pada Bank Mandiri A Yani pada tanggal 7 Januari 2007, masih menyisakan saldo sebesar Rp 46.801.447. Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menyimpulkan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 49.045.250. Di sisi lain, usai pembacaan eksepsi kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU. (rew)

12/21/2008

Bus Masuk Jurang, 12 Tewas

(Tulisan ini dikutip dari Harian Bengkulu Ekspress Edisi 20 Desember 2008)

BINTUHAN, BE
- Maksud hati ingin merayakan pernikahan di Bunga Mas Bengkulu Selatan (BS), tapi apa daya di tengah jalan, bus PO Penantian Utama nopol BE 2334 FC yang dicarter keluarga besar Ami (27) Desa Tanjung Baru Ranau, OKU (Ogan Komering Ulu) dan Tita Meranti (25) warga Desa Padangjawi Bunga Mas BS terperosok ke jurang sedalam 61 M di kawasan Tebing Batu Syech Manula Pugung Kecamatan Lemong, Lampung Barat (Lambar)--tak jauh dari perbatasan Kaur-Lambar.
Akibat kejadian kemarin siang sekitar pukul 12.30 WIB itu, 12 penumpang bus meninggal dunia, 24 korban luka-luka dan terpaksa dirawat di Puskesmas Nasal.
Menurut keterangan Kapolsek Pesisir Utara AKP M Irwan IS mendampingi Kapolres Lambar AKBP Muhammad Muslim Siregar SIK mengungkapkan bus itu membawa 38 penumpang. Dari 12 orang meninggal dunia, tujuh meninggal di tempat kejadian dan lima lainnya menghembuskan napas di Puskesmas Nasal Kaur Bengkulu.
"Identitas para korban masih kita data. Tapi secara keseluruhan korbannya kita larikan ke Puskesmas Nasal," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lambar AKP Jenny Lappy mendampingi Kapolres Lambar menambahkan begitu mendapat laporan pihaknya bersama langsung ke lokasi. Hingga tadi malam pihaknya masih melakukan olah TKP.
Di sisi lain, Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijanto SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sigit saat dikonfirmasi mengatakan 12 korban meninggal sudah dievakuasi ke Muara Dua OKU. Sedangkan korban luka-luka sudah dirujuk ke RSUD Liwa.
Dikatakanya, kejadian ini diduga karena sopir bus carteran itu, Erwin Julian (24) warga Desa Sukarame Kecamatan Bandingagung Oku Selatan tak menguasai medan jalan. Selain itu, saat di tikungan Tebing Batu, rem mobil blong. Sementara itu, dijelaskannya, bus itu dicarter oleh keluarga besar pasangan pengantin, Tita Meranti dan Ami. Mereka bermaksud menuju Desa Padangjawi Kecamatan Bunga Mas BS.
Ditambahkan Kapolres Lambar AKBP Muhammad Muslim Siregar SIK ketika dihubungi BE via telepon berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat berada di TKP, sopir bus tersebut memperkirakan kalau ruas jalan yang akan mereka lalui masih merupakan tanjakan. Namun kenyataannya, ruas jalan yang dilalui yakni turunan. "Waktu itu sopir bus panik. Hingga akhirnya mobil terperosok ke jurang," katanya.
Sebelum jatuh ke dasar jurang, bus sempat berguling sebanyak 4 kali. "Sopir dan kernet selamat. Keduanya mengalami luka ringan dan kini sudah diamankan," katanya.
Lalu bagaimana dengan kedua pengantin?
Masih menurut Kapolres, kedua pengantin dalam keadaan selamat. Hanya saja keduanya mengalami luka-luka. "Terkait kejadian ini kita sudah berkoordinasi dengan Polres Kaur. Sedangkan penyidikan menjadi tanggung jawab kita," terangnya.

Proses Evakuasi
Sementara itu, karena kondisi medan yang sangat berat, proses evakuasi korban memakan waktu 3 jam. Proses evakuasi ini dilakukan oleh warga sekitar TKP, anggota Polres Kaur dan Lambar. Setelah para korban meninggal dan luka-luka ditemukan, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Nasal. (010/013)

12/18/2008

Terdakwa Korupsi NUSSP Diadili

Kerugian Negara
Rp 49 Juta Lebih

DUA terdakwa dugaan korupsi Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP), Eric Fahmi dan Narsito kemarin diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jijitinwikhaji SH dan Yordan Mahendra Betsi SH ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu diketuai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH. Kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi.
Dalam dakwaan kesatu JPU, kedua terdakwa yang bertindak sebagai Ketua dan Bendahara BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Bunga Roos ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) sub b (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula ketika tahun 2006 lalu beberapa kelurahan di Kota Bengkulu mendapatkan proyek NUSSP. Proyek NUSSP adalah suatu konsep untuk pembangunan perumahan dan perbaikan lingkungan pemukiman kumuh yang dilandasi oleh pemberdayaan masyarakat. Melalui proyek NUSSP ini, proses pembangunan dimulai pada kelurahan yang memiliki area kumuh.
Pengelolaan proyek NUSSP di Keluarahan Kebun Ros kemudian dikelola oleh BKM Bunga Roos dengan ketua, Eric Fahmi dan bertindak sebagai Bendahara BKM, Narsito. Hal ini dilandasi dengan penandatangan SP3 (Surat Perjanjian Pemberian Proyek) yang dilakukan Eric Fahmi dengan Ir Fajarlina selaku Ketua LCO-NUSSP Kota Bengkulu. Dalam 3 paket proyek yang dikerjakan tersebut, setelah dipotong pajak, BKM Bunga Roos menerima dana sebesar Rp 578.421.072. Dana sejumlah itu kemudian dicairkan melalui beberapa tahap pencairan.
Singkatnya, sekitar bulan November 2006 proyek NUSSP di Kelurahan Kebun Ros mulai dikerjakan dan selesai pada akhir Desember 2006. Selanjutnya, 7 Januari 2007 Bendahara UPK-BKM Bunga Roos, Narsito dan Eric Fahmi menutup buku Kas Umum BKM dengan saldo sebesar Rp 1.100 dan saldo bank sebesar Rp 1.224.017. Namun seteleha diselidiki, ternyata saldo tersebut tidaklah benar. Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran BKM Bunga Roos pada Bank Mandiri A Yani pada tanggal 7 Januari 2007, masih menyisakan saldo sebesar Rp 46.801.447.
Dana sisa tersebut kemudian dipindahkan Narsito atas dasar perintah Eric Fahmi ke rekening salah seorang anak Eric Fahmi di Bank Bengkulu. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, beberapa paket proyek sepertihalnya dengan pengerjaan 5 unit sumur bor ternyata diborongkan kedua terdakwa dengan saksi Dedi Rosadi. Biaya per unit pengerjaan sumur bor tersebut sebesar Rp 10.500.000. Sedangkan dalam RAB (Rancangan Anggaran Pembiayaan) per unitnya tertera Rp 17.620.543. Atas perbuatan kedua terdakwa, sesuai dengan surat dakwaan JPU negara dirugikan sebesar Rp 49.045.250. (rew)

Eksepsi 4 Terdakwa Proyek PBA Ditolak

EKSEPSI (keberatan) 4 terdakwa proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA), Ir Zulkarnain Mu'in, Nurmalia SSos, Drs Syarifuddin dan Cici Ahwanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Susanto SH dengan anggota Mas'ud SH dan Wuryanta SH. Alasannya, eksepsi yang dibacakan masing-masing kuasa hukum terdakwa beberapa waktu lalu, keluar dari materi dakwaan dan alasan eksepsi dianggap tak beralasan.
Dalam putusan sela dibacakan secara bergantian kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu menganggap eksepsi kuasa hukum masing-masing terdakwa tidak mempunyai dasar kuat. Sehingga pihaknya memutuskan untuk sepakat dengan argumen yang dibacakan dalam tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dengan demikian, persidangan yang mendudukkan 4 dari 6 terdakwa (2 terdakwa tak mengajukan eksepsi, red) tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP.
Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH MH ketika dikonfirmasi di luar ruang sidang mengungkapkan, keputusan pihaknya dalam putusan sela tersebut telah dipertimbangkan dan diteliti sedemikian rupa. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum berlaku. Keputusan ini juga, lanjut Mas'ud, secara otomatis menguatkan argumen dan alasan JPU terkait dengan keberatan empat terdakwa proyek PBA melalui kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu. "Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing terdakwa beberapa waktu lalu, keluar dari materi perkara yang diajukan JPU," tegas Mas'ud. Dia juga menegaskan, dengan ditolaknya eksepsi keempat terdakwa tersebut maka anggapan tentang surat dakwaan yang diajukan JPU kabur, tidak cermat dan dianggap error in persona (salah sasaran, red) bisa tertepiskan. "Kita akan tetap melanjutkan persidangan ini sebagaimana mestinya. Surat dakwaan JPU dianggap telah sesuai dengan materi perkara yang diajukannya," tegas Mas'ud. Usai membacakan amar putusan sela kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (6/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bukan Target
Menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi keempat terdakwa proyek PBA, kuasa hukum Nurmalia SSos, Humisar Tambunan SH ketika dimintai komentarnya mengatakan, ditolak atau diterimanya eksepsi mereka bukanlah merupakan suatu target. Namun keputusan mereka untuk mengajukan eksepsi beberapa waktu lalu, adalah keputusan penting yang bukan mempunyai target hanya sekedar untuk membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum. "Ditolak atau diterimanya eksepsi kita oleh majelis hakim bukanlah merupakan hal prinsip. Namun yang pasti, dengan mengajukan eksepsi kita sudah mendudukkan dan memberi gambaran kepada majelis hakim yang akan dijadikan acuan dalam mengadili perkara ini nanti," jelas Humisar. Sebab menurutnya, beberapa item yang dianggap rancu dalam dakwaan, secara nurani orang awam pun akan mengetahuinya. "Salah satu contoh, penilep dana Rp 3 M itu sampai sekarang kan tidak tahu siapa. Seharusnya penyidik juga harus mendudukkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Masa sih, Rp 3 M tidak dijadikan kerugian negara," sindir Humisar. (rew)

12/15/2008

Ungkap Penilep Rp 3 M Proyek PBA, Tugas Hakim!

SETELAH sempat dinilai gagal mendudukkan pelaku penilepan Rp 3 M proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA) Dinas PU Provinsi Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tanggapan eksepsinya kemarin menganggap hal itu merupakan tugas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam hal ini Majelis Hakim (MH) yang mengadili perkara dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 7,8 M tersebut. "Identitas detail terkait pelaku penerima dan pencairan uang Rp 3 M lebih dari proyek PBA yang digunakan bukan untuk kepentingan proyek tersebut, bukanlah merupakan sesuatu yang bisa dianggap prinsip. Sebab menurutnya, surat dakwaan tak lebih merupakan surat atau akta yang dibuat dari hasil penyidikan. Selanjutnya, hal itu nantinya akan dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata salah seorang JPU yang menangani berkas perkara Nurmalia S.Sos, Alamsyah SH. Dengan demikian, lanjutnya, surat dakwaan tidak harus menyebutkan semua fakta dan keadaan. Namun cukuplah dengan menyebutkan dengan bagaimana cara perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Masih dalam tanggapan eksepsi terdakwa Nurmalia, Alamsyah juga membantah kalau surat dakwaan pihaknya dinilai penasihat hukum (PH) terdakwa tidak cermat. Bahkan menurutnya, surat dakwaan JPU tidak bisa dimasukkan dalam kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu, terkait disebutkannya nama Arief Rianto dalam surat dakwaan sebagai penerima uang Rp 250 juta dan yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai saksi, menurut Alamsyah hal itu sudah diuraikan pihaknya berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan.
Di sisi lain, mengenai adanya kesan rancu terhadap hitungan kerugian negara yang ditetapkan pihak BPKP Provinsi Bengkulu, menurutnya hal itu tidak usah mereka tanggapi. Sebab dalam surat dakwaan, pihaknya sudah menguraikan secara cermat berdasarkan hitungan dan rumus sah yang dimiliki pihak BPKP. Apalagi menurut Alamsyah, jumlah kerugian negara tersebut belumlah final dan akan kembali dibuktikan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sementara itu, JPU Albert Hondro SH MH dan Samsir Siregar SH ketika menanggapi eksepsi terdakwa Drs Syarifuddin dan Cici Ahwanto menilai, penilaian kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kalau surat dakwaannya tidak lengkap merupakan sesuatu yang tidaklah mendasar. Sebab, data-data yang dicantumkan dalam surat dakwaan merupakan fakta yang diperoleh dari penyidikan.
Terkait dengan pengerjaan proyek, menurutnya sepanjang tidak dilakukannya proses lelang sebagaimana dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (1) dan (2), terdakwa selaku pengusaha patut menduga dan mengetahui pekerjaan yang diserahkan kepadanya berupa paket pengadaan pemasangan bronjong.
Selain itu, penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam berkas perkara Drs Syarifuddin menurut Albert Hondro, sudah tepat. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan Syarifuddin yang menandatangani buku kontrak, kwitansi dan berita pembayaran dengan cara membengkakkan nilai kontrak atau tidak sesuai dengan kontrak, merupakan suatu tindakan pidana yang telah dilakukan secara bersama-sama. Menariknya, terkait dengan penerapan Pasal 55 KUHP ini, JPU sempat menganjurkan kepada kuasa hukum terdakwa Syarifuddin untuk kembali memahami dengan membaca buku-buku tentang hukum.

Tertunda
Sementara itu, pembacaan tanggapan eksepsi Kadis PU Ir Zulkarnain Muin yang dibacakan JPU Alamsyah SH dan Yeni Puspita SH MH kemarin sempat tertunda. Hal ini disebabkan karena kuasa hukum sah Kadis PU Provinsi, Sapuandani SH MHum tersebut berhalangan hadir. Sehingga, Zulkarnain Mu'in hanya didampingi asisten Sapuandani, Sundari SH. Karena yang bersangkutan beracara dengan menggunakan kartu KAI, Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH pun tidak mengizinkannya. "Silakan panggil kuasa hukumnya yang sah dulu. Kami tidak mau menerima kuasa hukum yang belum sah keberadaannya," ketus Susanto bernada sedikit tinggi. Atas permintaan hakim, kemudian Sapuandani yang mengaku sudah mendatangi PN Bengkulu sejak pukul 09.00 WIB kemarin pun akhirnya kembali lagi ke PN Bengkulu untuk mendampingi kliennya. "Tadi saya sudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Tapi karena belum ada tanda-tanda akan dimulai sidang, jadi saya kembali dulu ke kampus (Unihaz, red). Mengingat juga banyak yang harus dikerjakan di kampus," katanya. Terlepas hal itu, persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi kuasa hukum Zulkarnain Mu'in kemarin, sempat tertunda sekitar 20 menit.
Usai tanggapan JPU atas semua eksepsi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek PBA dibacakan, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan, Kamis (18/12) mendatang dengan agenda putusan sela. Seperti apakah putusan majelis hakim?
Hingga kemarin, Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH MH mengaku masih akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. Pihaknya, dalam hal ini majelis hakim akan melakukan sidang majelis untuk memutuskan terkait akankah kasus tersebut akan dilanjutkan, atau bahkan berkasnya akan dikembalikan lagi kepada JPU untuk diperbaiki. (rew)

2 Bulan Jadi Tahanan Polsek, Ainun Curhat

Ngaku Benci, Tapi Rindu

MASIH ingat dengan Ainun? Guru MAN Model yang tinggal di Jalan RE Martadinata 6 No 100 RT 03 RW 06 Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri, Suradi Budiman S.Sos? Sejak menjadi tahanan Polsek Selebar sekitar 2 bulan lalu, dia tampaknya banyak merenung dan mengenang kisah-kisah pahit perjalanan hidup yang dideritanya. Bahkan dari kesendiriannya menjalani tahanan di Mapolsek, guru Fiqih MAN Model ini sempat menulis dan menguraikan permasalahan yang sebenarnya terjadi, hingga dia nekat menghabisi nyawa sang suami. Bagaimana kisah Ainun?
Melalui catatan yang ditulisnya, permasalahan rumah tangga yang terjadi antara dia dan Suradi sebenarnya bermula ketika akhir tahun 2002 lalu, almarhum Suradi (suaminya, red) baru pulang dari Jawa. Pada saat itu, Suradi membawa keris yang diakui Suradi sebagai peninggalan orang tuanya. Keris itu kemudian dipelihara Suradi dengan cara mengolesinya dengan minyak duyung dan ada kemenyan. "Saat mengetahui kalau suami saya membawa keris itu pulang, saya sempat menanyakan kepadanya dan mengingatkan dia. Sebab saya takut barang-barang semacam itu ada tumbalnya," cerita Ainun. Namun hal itu hanya diacukan oleh Suradi. Sebab menurut Suradi, dengan keris itu mereka akan dilimpahi banyak rejeki. Bahkan menurutnya, setelah itu Suradi rutin 3 kali setahun pulang ke Jawa. "Alasannya pada waktu itu mengantar tamu. Namun setiap pulang dari Jawa, dia selalu membawa bunga-bunga dan bungkusan berisi kemenyan," ungkap Ainun.
Permasalahan kemudian meruncing ketika tahun 2004, dia diajak Suradi untuk pergi ke tempat kos Puji Rahayu (saat itu masih berstatus pacar Suradi, red) yang terletak di belakang dealer Honda Jalan Salak Raya. Saat tiba di kosan Puji, menurut Ainun, ternyata wanita yang baru diketahui adalah pacar suaminya itu sedang tidak berada di rumah. Ketika mengetahui kalau Puji tidak ada di rumah, Suradi kemudian bermaksud mengantar pulang Ainun dan akan kembali mencari Puji Rahayu dengan dalih kalau Puji juga menjadi tanggung jawabnya. "Terus terang saya kaget. Bagaimana mungkin Puji merupakan tanggung jawab suami saya. Sedangkan saya dan anak-anak terkesan ditelantarkan olehnya," kenang Ainun. Mencium gelagat yang tak mengenakkan, Ainun memilih untuk turun dari mobil. Pada saat inilah, Suradi kemudian mengatakan kalau Ainun istri yang tak bisa diatur. "Sembari mengomel, dia juga sempat mendorong saya keluar mobil dan mengakibatkan kepala saya membentur benda keras. Kepala saya benjol dan pusing. Sehingga harus mendapat pertolongan medis di RSUD M Yunus. Aksi kasar yang saya alami ini terjadi di ruas Jalan Hibrida Raya," katanya.
Pada tahun 2004 juga, lanjut Ainun, adik Suradi bernama Suratmi yang bekerja di Arab sempat mengirimkan uang Rp 10 juta untuk disimpan dan dititipkan kepada mereka. Uang itu kemudian habis dan dia sama sekali tak mengetahui untuk apa uang itu dipergunakan Suradi. Bahkan tak lama berselang setelah itu, dua guru MAN Model bernama Evi dan Erta (teman Ainun, red) sempat melihat Suradi berangkat ke Jakarta bersama salah seorang perempuan. "Sekolah pada saat itu sempat heboh. Tapi karena suami saya pamit baik-baik dan mengatakan akan berangkat ke Jawa untuk mengambil obat agar rumah tangga mereka tentram, saya tetap membela suami saya," kata Ainun.
Belakangan diketahui, kata Ainun, keberangkatan Suradi itu ternyata untuk menggugurkan kandungan salah seorang perempuan yang sudah berusia 5 bulan. Hal ini berdasarkan keterangan kakak kandung Suradi, Supinah yang mengaku mengantar langsung Suradi ke salah seorang dukun yang bertugas untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Tepat pada tahun 2005, lanjut Ainun, mereka sekeluarga kemudian pulang ke Jawa. Saat itulah kemudian Suradi memperlihatkan kepadanya kalau suaminya itu sudah memasang susuk di pipi dan di tangan kanannya. Ainun mengaku sangat kalut. Bahkan ketika naik motor dia seringkali tak sadar dan beberapa kali mengalami kecelakaan lalulintas.
Soal izin menikah Suradi dengan istri keduanya (Puji Rahayu, red) diungkapkan Ainun, hal itu dilakukannya karena ada dua orang teman Suradi yang mendatangi rumahnya dan mengatakan kalau Suradi tak menikahi Puji Rahayu, Suradi akan digorok dan dibunuh keluarga Puji. "Oleh karena itu saya mengizinkannya untuk menikahi Puji," katanya.
Tahun 2006, kenang Ainun, Suradi juga sempat menggadaikan sertifikat tanah dan rumah milik mereka kepada loket penjualan tiket di Lingkar Timur. Hal ini dilakukan Suradi karena setoran uang tiket kurang. Bahkan dia juga sempat disuruh Suradi untuk kembali meminjam uang di bank sejumlah Rp 36 juta. Pinjaman ini kemudian digunakan Suradi untuk membeli mobil. Masih menurut Ainun, hasil rental mobil usaha Suradi, juga tidak diberikan sepenuhnya kepada dia. Padahal, secara materil mobil tersebut dibeli dari uang yang dipinjamnya di bank dan angsurannya dilakukan dengan memotong sebagian dari gajinya.
Tahun 2007, Suradi sempat bercerita dengan kakak iparnya bernama Sutejo. Saat itu, Suradi mengatakan kalau dia tak sepakat lagi dengan Ainun dan mengatakan keluarga Ainun tidak boleh datang lagi ke Jawa dan begitu juga sebaliknya, keluarga Suradi tak boleh lagi datang ke Curup," katanya. Tak hanya sampai disitu, setelah dililit hutang cukup besar, pada tahun 2008 sebelum tragedi pembunuhan itu dilakukan Ainun, Suradi sempat menyuruh Ainun untuk meminjam koperasi di MAN Model. Uang itu kemudian dipergunakan untuk menambahi kredit mobil yang kurang dan tambahan proyek komputer. Akibat derita yang dideritanya itu, kata Ainun, dia sudah beberapa kali untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Bahkan dia sudah berusaha meminta untuk bercerai, namun tak pernah disetujui Suradi.
Pertengahan 2008, Suradi kemudian menjadi Ketua RT. Pada pertengahan bulan puasa, Suradi sempat menyuruh Ainun untuk mengambil BLT di Kantor Pos. Alasannya untuk menambahi membeli baju anak-anak. "Sebenarnya saya keberatan dan tidak menyodorkan kartu BLT beridentitas orang lain tersebut. Dengan dalih pihak Kantor Pos meminta KTP, saya pun membatalkannya," kata Ainun.
Di sisi lain, Ainun juga menceritakan kalau Suradi menyimpan batu cincin dari kayu. Curiga dengan batu cincin itu, kemudian Ainun langsung mendiskusikannya dengan salah seorang temannya bernama Ema. Dari hasil diskusi itu, mereka kemudian pergi ke orang pintar bernama Koko. Dalam keterangan orang pintar tersebut, apabila dipelihara, maka cincin itu akan meminta tumbal yakni anak kedua mereka bernama Ipah. "Anak saya yang kedua ini memang sangat disayangi Suradi. Tapi anak ini selalu benci dengan saya. Saat disuruh, dia balik membentak," katanya. Akhirnya, tanpa sepengetahuan Suradi, Ainun mengembalikan cincin yang diyakini akan mendatangkan rejeki berlimpah tersebut kepada Koko untuk dipulangkan ke Jawa. Selanjutnya, terjadilah tragedi pembunuhan yang direncanakan oleh Ainun dan Ed, yang diakuinya sebagai keponakan.
Ainun juga mengakui, kalau selama ini dia merasa benci dengan Suradi. Kendati demikian, di bagian hatinya yang lain dia mengaku rindu dengan suaminya itu. Hal yang mengerikan lagi, kata Ainun, dia sempat menderita penyakit aneh berupa batuk terkencing-kencing dan setelah diobati kemudian keluar jarum dari bagian dadanya. "Oleh karena itu, saya ingin publik mengetahui dan tidak memandang dari satu sisi tindak pidana yang saya lakukan saja. Namun, derita saya bertahun-tahun juga menjadi pertimbangan. Pembunuhan itu saya lakukan karena batin saya sedang terguncang," sesalnya. (rew)

12/13/2008

Aku Ketemu Mantan

Hmm... Akhirnya, setelah hampir 3,5 tahun putus komunikasi, hari ini aku ketemu mantan kekasih..hehe...agak norak juga sih! :-) Untung aja ada tes PNS dan kau ikut serta. Karena tugas kantorku, eh...akhirnya kita ketemu.
Tapi aku ga bisa mungkir, sebenarnya pertemuan yang entah disengaja atau tidak ini, sudah lama aku nantikan (sejak lebih dari 3 tahun lho...) hehe..
Sebagian ada yang bilang, ketemu mantan samahalnya dengan menelan kembali pil pahit yang sudah kita telan. Tapi menurutku, hal itu tergantung dengan pemaknaannya. Artinya, jika pil pahit itu berkhasiat untuk kesembuhan suatu penyakit menahun yang kita derita, jelas saja itu akan berdampak baik.
Nah sekarang, rasa kangen yang udah lama menggebu...(cie...) apakah itu bukan suatu yang bisa dianggap penyakit? Kalo udah kelewat kangen, sampe mimpi tiap malam dan enggan beraktifitas, bawaannya cuma ngelamun serta mengenang masa lalu, tentu saja itu bisa dikategorikan sebagai penyakit toh?
Terlepas dari semua itu, kau tadi cukup cantik. Kau juga masih memakai baju pink yang dulu pernah aku suka, "Pakai baju pink yang aku suka aja ya," tuturku sekitar 4 tahun lalu (hehehe..). Ada sedikit beda yang juga membuat aku sedikit kecewa (mo banyak kecewanya, takut ada yang marah..hehe). Kenapa jilbabmu kau lepas? wajahmu juga tampak memendam sesuatu yang sampai saat ini aku terus memikirkannya.
Namun aku sadar, kau memang bukan yang dulu lagi (kayak lagunya Dewi Yul nih...). Kau hanya mengerlingkan mata saat aku berusaha menyapamu bersahabat. Saat kutanya kabarmu, kau hanya mengangguk dan kemudian berlalu menjauh. Pertanda apakah itu?
Mungkinkah kau menyimpan dendam, atau bahkan kasih sayang? (PD amat ya?hehe)
Namun jujur, aku juga deg-degan tadi. Rasa iba dan kasih sayang itu jelas ada (basa sunda na mah Nya'ah geuning..hehe). Tapi tak sejauh dan tentunya tak seperti dulu.
Andai saja waktu itu kau tetap tenang, mungkin kejadiannya tak seperti ini. Tapi aku enggak habis pikir ya, kok kau begitu acuh? (menunduk dan hanya mengerlingkan mata, lalu berlalu..tega nih anak nih...padahal kita 2,5 tahun lho dah bersama jalani hidup. hehe).
Namun aku sadar, suatu hal yang memang membedakanmu dari 4 tahun lalu, menurut kabar dari teman yang aku tanya tadi, umur anakmu sudah 2 tahun ya? Apalagi kalo ingat kata Pak Ustadz, aku ngeri kalo ganggu istri orang. (Tapi jujur, aku enggak ada niat untuk itu. Aku cuma masih punya rasa sayang, bukan cinta. Sepenuhnya aku sadar statusmu kini) Walaupun aku belum married, tapi setidaknya saat ini sudah ada orang lain yang menurutku lebih baik dan bisa menggantikan posisimu di hatiku.
Di sisi lain, aku juga ingat kalo berlarut-larut dalam kehidupan masa lalu itu sama saja dengan sebuah kegilaan. Masa lalu, tentu saja adalah hal paling jauh dari kehidupan kita . Namun untuk mengenang masa lalu dan belajar dari sejarah hidup, menurutku hal itu tak bisa dipersalahkan.
"kalau pun aku tahu ternyata kita tak jodoh, pasti dulu aku akan memilih untuk hanya berteman denganmu"
Yah... Inilah jalan hidup, kita juga enggakbakal tahu apa yang akan terjadi dengan kehidupan kita di masa datang. (**)

12/12/2008

Terlantar, Pria Ditemukan Terkapar

JIKA benar pria ini dibuang pihak keluarganya, betapa sedih nasib yang dideritanya. Bagaimana tidak, selain menderita penyakit menahun berupa borok yang sudah mengeluarkan nanah dan berlubang, dia juga harus menerima kucilan tangan dari orang-orang yang dia kasihi.
Terlepas benar atau tidak, yang pasti warga Jalan Bhakti Husada RT 1 RW 1 Lingkar Barat, Kota Bengkulu, sekitar pukul 08.00 WIB kemarin (12/11) heboh. Ini setelah salah seorang warga, Ria (32) warga setempat menemukan seorang pria pikun yang sedang terkapar di salah satu tanah kosong depan rumahnya. Tidak diketahui jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan pria yang berumur sekitar 55 tahun ini, namun dilihat dari kondisinya pria tersebut memang sengaja dibuang atau ditinggalkan oleh seseorang. Sebab kondisi penyakit borok pada kaki dan bagian bokongnya cukup parah dan tampak menyerupai sebuah lubang serta mengeluarkan bau tak sedap. Bahkan untuk berjalan pun, pria renta ini sudah tak mampu.
Dimanakah anggota keluarga korban?
Ria dan beberapa warga yang mengantar korban ke RSUD M Yunus Bengkulu kemarin menuturkan, peristiwa penemuan korban bermula ketika Ria dan anggota keluarganya bermaksud keluar rumah. Namun sepintas kemudian Ria melihat sesosok tubuh pria yang sedang terbaring di tanah kosong berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya. Penasaran dengan hal itu, dia kemudian langsung mendekati korban. Setelah memastikan korban membutuhkan bantuan, Ria langsung menghubungi beberapa tetangganya dan meminta pertolongan.
Setelah warga berdatangan, dengan bantuan warga tadi ibu rumah tangga ini kemudian langsung membawa korban ke rumahnya. Karena tubuh korban mengeluarkan aroma tak sedap, warga kemudian langsung memandikannya. Awalnya beberapa warga dan keluarga Ria menduga akan ada anggota keluarga korban yang akan menjemput pria tersebut. Namun karena hingga pukul 14.00 WIB belum ada satu orang pun warga yang mengakui kalau korban adalah bagian dari anggota keluarga mereka, atas saran dan kesepakatan warga kemudian korban langsung diantar ke RSUD M Yunus Bengkulu dengan menggunakan mobil pick up Nopol BD 9657 AN.
Tiba di IGD RSUD, kendati belum ada keluarganya tim medis langsung mengobati penyakit borok yang diderita korban. Beberapa warga dan petugas Satpam RSUD yang prihatin dengan kondisi korban pun terus berusaha menanyakan alamat dan anggota keluarganya. Namun sayang, diduga korban sudah pikun. Bahkan ketika ditanya pria bertubuh bongsor ini hanya menjawab dengan ocehan yang tak jelas. Sekitar pukul 17.15 WIB kemarin sore, usai diobati di ruang tindakan, korban kemudian dirawat di ruang Seruni B2 RSUD M Yunus Bengkulu. (rew)

Kondisi Bayi Tanpa Anus Asal Seluma

Lewati Masa Kritis, Belum Disentuh Dermawan

HINGGA Jum'at (12/12) kemarin, bayi tanpa anus asal Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, masih terbaring di box bayi Ruang Melati RSUD M Yunus Bengkulu. Bagaimana kondisi bayi yang telah diberi nama Daroeni Ali tersebut? Berikut laporannya;

=RAMA DIANDRI, Kota Bengkulu=

KEDUA tangan dan kaki serta kepala bayi pasangan suami istri, Solihin (40) dan Khotimah (35) ini tampak membiru. Ini setelah lubang-lubang infus dan jarum transfusi darah ditancapkan ke beberapa bagian tubuh mungilnya itu saat sang bayi masih dalam kondisi kritis, usai dioperasi belum lama ini. Sementara itu, tanpa ada keluhan dari raut wajahnya, bayi ini tampak tenang dan seolah menikmati cairan infus yang terus mengalir ke tubuhnya. "Alhamdulillah.., kondisinya sudah membaik. Kata dokter dia sudah melewati masa kritis. Sudah tidak rewel lagi. Pendarahan pun kini sudah tak terjadi lagi," kata sang ayah, Solihin membuka pembicaraan.
Diungkapkan Solihin, sejak Kamis sore (11/12), kondisi anaknya itu berangsur-angsur pulih. Saat masih dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri, Solihin mengaku iba dan sangat sedih. "Apalagi sebelum dilakukan operasi, perutnya membengkak dan dia tak henti-hentinya menggeliat. Sementara keringat terus keluar dari tubuh anak saya ini," katanya.
Usai dioperasi, sembari terus mencari uang untuk biaya operasi anaknya itu, Solihin terus memantau kondisi anaknya. Apalagi, pendarahan dari lubang anus sang bayi terus terjadi. "Bahkan Pampers yang baru saja diletakkan saja langsung basah oleh darah segar. Saya sempat panik dan hanya bisa berpasrah diri pada Sang Khalik," katanya. Terlebih ketika jarum infus dan untuk mengalirkan transfusi darah ke tubuh anaknya itu sulit dimasukkan. "Karena urat bayi ini kan masih kecil. Jadi tampaknya tim medis agak kesusahan. Sampai akhirnya tangan dan kaki serta bagian kepala anak saya ini tampak membiru. Namun kata dokter, itu tidak berbahaya," kata sembari menunjuk ke arah bagian tubuh anaknya yang membiru.
Bagaimana dengan biaya?
Diakui Solihin, hingga kemarin belum ada dermawan yang mendatanginya untuk memberikan bantuan biaya. Sedangkan biaya yang akan digunakan hingga sang anak pulih diyakini cukup besar untuk ukuran keluarganya. "Saya sudah tanya-tanya kepada bagian administrasi. Tapi pihak rumah sakit belum bisa menotalkannya. Sebagai gambaran, biaya operasi saja mencapai Rp 3 juta. Belum lagi biaya penginapan, obat-obatan serta resep dokter yang selalu harus saya tebus ke apotek," kata Solihin. Namun demikian, Solihin tidak membantah sedikitnya telah ada bantuan dari beberapa kerabat dan kenalannya, walaupun bantuan itu jauh dari cukup.
Bahkan untuk biaya menebus resep dokter, Solihin juga mengaku telah menjual lahan miliknya di Kecamatan Air Periukan, Seluma. "Ya, yang namanya lahan memang tidak luas. Jadi hasil penjualan itu hanya bisa untuk menebus resep dokter ke apotek serta biaya kami selama berada di rumah sakit. Itu saja sudah habis," kata pria ini.
Di sisi lain, Solihin sangat berharap ada dermawan yang berniat untuk membantunya. Apalagi kondisi sang anak sudah agak pulih dan mereka baru bisa pulang setelah biaya pengobatan dan penginapan dilakukan pembayaran.
Adakah dermawan yang tergerak hatinya untuk membantu keluarga miskin ini?
Yang jelas, memang tugas kita sebagai umat yang beragama memberikan sedekah yang ikhlas kepada saudara saudara kita yang kurang mampu. Karena sebagian dari harta kita itu bukan semata hanya milik kita, melainkan juga milik saudara-saudara kita yang kurang beruntung. (**)

12/11/2008

Bayi Asal Seluma Lahir Tanpa Anus



Usai Dioperasi,
Butuh Bantuan

Setelah kasus serupa terjadi di Kabupaten Kepahiang, seorang bayi asal Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, lahir tanpa anus. Hingga tadi malam, bayi yang belum diberi nama tersebut masih terbaring di box bayi ruang kebidanan RSUD M Yunus Bengkulu. Sedangkan kedua orang tuanya, pasangan suami istri (Pasutri), Solihin (40) dan Khotimah (35) mengaku sama sekali tidak menyangka kalau anak ke-4 mereka itu akan lahir dalam kondisi tidak normal. Bagaimana ceritanya?
Menurut penuturan Khotimah dan keponakannya Ahmad Fadil (24) ketika ditemui di ruang kebidanan RSUD M Yunus Bengkulu kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB Jum'at malam (5/12) belum lama ini, atas kehendak Allah SWT, anak ke-4 Khotimah dan Solihin itu lahir dengan bantuan salah seorang dukun di desa mereka. Meskipun kelahiran anak mereka ini diakui karena kebobolan menggunakan alat kontrasepsi, Khotimah dan Solihin mengaku tetap bahagia. "Bagaimana pun juga ini anugerah yang diberikan Allah SWT kepada kami berupa seorang anak. Awalnya saya memang telah ditawari pihak BKKBN untuk melahirkan dengan menggunakan bantuan bidan desa. Dengan syarat, saya harus membayar setengah dari total biaya keseluruhan. Namun karena berpikir untuk menghemat biaya dan menyadari kandungan saya normal, saya pun memutuskan untuk tetap menggunakan jasa salah seorang dukun desa di desa kami, seperti ketiga anak kami lainnya, " jelasnya.
Menurut Khotimah, usai melahirkan dia tidak mengetahui kalau anaknya tadi memiliki kelainan. Bahkan usai bersalin, semuanya berjalan sebagaimana biasa dia melahirkan ketiga anaknya yang lain, Alfia (12), Abdul Madjid (8) dan Ahmad Fauzi (1 tahun 8 bulan). Kecurigaan itu kemudian muncul setelah sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (7/12) dia menyadari kalau anaknya itu belum pernah buang air besar. "Biasanya bayi yang belum lama lahir, beberapa jam setelah itu langsung buang air besar. Tapi bayi saya ini tidak," lanjut Khotimah. Mengetahui hal itu, dia langsung memeriksa lubang anus anaknya. Ketika itulah dia baru mengetahui kalau sang anak tidak memiliki lubang anus.
Setelah bermusyawarah, lanjut Khotimah, pihak keluarga mereka pun langsung memanggil seorang bidan. Atas saran bidan inilah kemudian, mereka dianjurkan untuk segera membawa bayinya itu ke RSUD M Yunus Bengkulu. "Berbekal uang pas-pasan, saya langsung mengajak suami saya untuk segera ke RSUD M Yunus Bengkulu dengan harapan bayi saya ini bisa selamat," harapnya.
Minggu siang, lanjut Khotimah, mereka tiba di RSUD. Namun karena Senin (8/12) merupakan tanggal merah (Hari Raya Idul Adha, red) operasi pun baru bisa dilakukan, keesokan harinya. "Sekitar pukul 09.30 WIB hari Selasa, bayi saya ini langsung dioperasi," katanya. Meskipun proses operasi berjalan lancar, namun sejak dioperasi hingga kemarin siang kondisi sang bayi belumlah bisa dikatakan normal. Sebab pendarahan pada anus bayi tersebut terus saja terjadi. "Tapi kalau dibandingkan dengan kemarin, kondisinya sudah baikan. Bahkan transfusi darahnya saja sempat terganggu. Saya mohon do'anya semoga bayi saya ini selamat dan kami bisa segera pulang," kata Khotimah.

Butuh Bantuan
Sebagai ibu rumah tangga dan suaminya hanya mengandalkan mata pencaharian sebagai pencari barang bekas, kata Khotimah, mereka kesulitan dalam hal pembiayaan operasi. "Kasihan bapak (suaminya, red). Saya tidak begitu mengerti kalau urusan biaya. Tapi jujur, walaupun bapak tak cerita banyak dia sangat kesulitan dengan hal pembiayaan operasi ini. Apalagi kami tak mempunyai kartu Askeskin," katanya. Oleh karena itu, menurut Khotimah, tak ada maksud untuk mengemis atau pun mengiba, apabila ada dermawan yang merasa terpanggil dengan kasus mereka ini, pihaknya sangat mengharapkan uluran tangan para dermawan. "Tak dapat kami pungkiri, kalau soal biaya kami memang kesulitan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan uluran tangan dermawan," harapnya. (rew)

12/10/2008

Pelaku Rp 3 M Proyek PBA Mestinya, Jadi Tersangka!

PELAKU pencairan dana Rp 3 M (sudah dikembalikan Rp 2,36 M) proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA) Dinas PU Provinsi Bengkulu hingga kini belum tersentuh hukum. Kendati sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendudukkan 6 tersangka dalam dugaan korupsi pada kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai belum berhasil menjerat pelaku pencairan dan pengembalian dana tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum Nurmalia SSos, Humisar Tambunan SH usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin. Bahkan ironisnya, menurut Humisar pelaku pencairan dan pengembalian Rp 3 M tersebut tidak disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan. "Semestinya pelaku pencairan dan pengembalian dana Rp 3 M itu harus dijadikan tersangka. Ironisnya yang terjadi, jangankan didudukkan sebagai tersangka, disebut dalam dakwaan saja tidak," tegasnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan di depan Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH kemarin, Humisar menilai surat dakwaan JPU kabur. Hal ini dapat dilihat dari surat dakwaan yang tidak menyebutkan identitas lengkap nama orang yang dibuat di dalam surat dakwaan. Akan tetapi pada kenyataannya, ada pencairan dana yang bukan diperuntukkan untuk urusan proyek dengan total senilai Rp 3,65 M. Akan tetapi, JPU tidak menyebutkan siapa sebenarnya identitas orang tersebut. "Oleh karena itu, kami menilai surat dakwaan JPU mengindikasikan perkara sejatinya belum layak untuk disidangkan di PN ini. Dalam hal oknum orang lain yang disebutkan JPU pada pencairan dana Rp 3,65 M tersebut, semestinya harus jelas. Sebab hal ini akan berkaitan dengan tindakan oknum tersebut dalam hal pengembalian uang senilai Rp 2,36 seperti yang telah kita ketahui. Bahkan apabila uang tersebut telah diterima oknum orang lain yang tidak berhak, maka orang tersebut secara hukum haruslah dapat ditetapkan sebagai tersangka dan berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara itu, " tandasnya. Masih menurut Humisar, kerugian negara yang ditetapkan JPU sangatlah rancu. Sebab pencairan dana Rp 3,65 M yang dicairkan merupakan kerugian negara yang nyata. Namun ironisnya, JPU tidak menghitung hal itu sebagai kerugian negara.
Pada pembacaan eksepsi kliennya Sofyan Ilyas dan Yean Calvin, Humisar juga menyatakan hal yang hampir sama. Menurutnya, kedua kliennya itu tidaklah patut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Keliru
Di sisi lain, pada persidangan di PN Bengkulu kemarin, Kadis PU Provinsi Bengkulu Ir Zulkarnain Mu'in MM melalui kuasa hukumnya Sapuandani SH MH juga menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Menurut Sapuandani, tindakan JPU menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan sesuatu kekeliruan. Soalnya, selaku Kadis PU Provinsi dalam hal proyek PBA, Zulkarnain Mu'in telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan.
Adapun tindakan Zulkarnain Mu'in yang menandatangani kwitansi pengeluaran dalam hal urusan proyek, merupakan wewenangnya sebagai KPA dalam proyek PBA. Lagi pula menurut Sapuandani, hal itu didukung oleh hasil pemeriksaan lapangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sesuai bukti-bukti yang ada, pembayaran telah terpenuhi semua. Sehingaa secara legal dana yang dikeluarkan untuk proyek PBA telah sah diterima pelaksana proyek," katanya. Sedangkan tindakan bendahara (maksudnya Nurmalia, red) diluar wewenang dan tanggung jawab Kadis PU. Karena jelas, pembayaran dilakukan langsung kepada pelaksana proyek. Namun bendahara secara sendiri telah berinisiatif untuk mencairkan dana tersebut dengan menggunakan cek.

Salah Sasaran
Usai eksepsi Zulkarnain Mu'in dibacakan, giliran kuasa hukum Drs Syarifuddin, Edy Purba SH, Ahmad Sahrul SH dan Dirmawan Sirait SH membacakan eksepsi kliennya. Dalam eksepsi (keberatan) tersebut, tim kuasa hukum ini menilai surat dakwaan JPU dianggap tidak valid. Indikasinya, JPU tidak menguraikan secara cermat bagaimana suatu tindak pidana yang dilakukan klien mereka. Pihaknya menganggap, tindakan tersebut mengakibatkan klien mereka menjadi tumbal ketidakcermatan tersebut. Pihaknya juga berpendapat, surat dakwaan JPU salah sasaran atau error in persona.
Sementara itu, masih menurut kuasa hukum Drs Syarifuddin ini, sumber data yang digunakan JPU pada surat dakwaan sumbernya patutlah diragukan. Hal ini disebabkan karena JPU hanya berpedoman pada proses tenderisasi atau proses lelang yang melanggar ketentuan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, penerapan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP terhadap klien mereka dianggap
keliru. Hal ini disebabkan karena dalam dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap apa yang telah dilakukan kliennya.
Senada dengan Drs Syarifuddin, Cici Ahwanto melalui kedua kuasa hukumnya, Edi Purba SH dan Dirmawan Sirait SH juga menyatakan tindakan JPU dalam hal menetapkan Cici Ahwanto sebagai terdakwa dalam kasus proyek PBA ini merupakan tindakan yang naif dan perlu dipertanyakan. Sebab validitas data dan sumber surat dakwaan mereka anggap tidak jelas dan diragukan.

Batal Demi Hukum
Menariknya, pada 5 eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing kemarin, keenam terdakwa dalam 5 berkas terpisah tersebut menyatakan surat dakwaan JPU dinilai haruslah dibatalkan demi hukum. Keenam terdakwa dalam 5 eksepsi tersebut menyatakan alasan-alasan yang berbeda. Namun yang harus dicermati, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya menganggap JPU terlalu dini melimpahkan berkas kasus PBA ke PN Bengkulu. Sehingga surat dakwaan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum dan keenam terdakwa harus dibebaskan dari status tahanan kota.
Usai pembacaan eksepsi keenam terdakwa kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Senin (15/12) mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari JPU. (rew)

12/09/2008

Persahabatan Itu...


Dan seorang remaja berkata, Bicaralah pada kami tentang Persahabatan.

Dan dia menjawab:
Sahabat adalah keperluan jiwa, yang mesti dipenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau tuai dengan penuh rasa terima kasih.
Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu.
Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa mahu kedamaian.

Bila dia berbicara, mengungkapkan fikirannya, kau tiada takut membisikkan kata “Tidak” di kalbumu sendiri, pun tiada kau menyembunyikan kata “Ya”.
Dan bilamana dia diam,hatimu berhenti dari mendengar hatinya; kerana tanpa ungkapan kata, dalam persahabatan, segala fikiran, hasrat, dan keinginan dilahirkan bersama dan dikongsi, dengan kegembiraan tiada terkirakan.
Di kala berpisah dengan sahabat, tiadalah kau berdukacita;
Kerana yang paling kau kasihi dalam dirinya, mungkin kau nampak lebih jelas dalam ketiadaannya, bagai sebuah gunung bagi seorang pendaki, nampak lebih agung daripada tanah ngarai dataran.

Dan tiada maksud lain dari persahabatan kecuali saling memperkaya roh kejiwaan.
Kerana cinta yang mencari sesuatu di luar jangkauan misterinya, bukanlah cinta , tetapi sebuah jala yang ditebarkan: hanya menangkap yang tiada diharapkan.

Dan persembahkanlah yang terindah bagi sahabatmu.
Jika dia harus tahu musim surutmu, biarlah dia mengenali pula musim pasangmu.
Gerangan apa sahabat itu jika kau sentiasa mencarinya, untuk sekadar bersama dalam membunuh waktu?
Carilah ia untuk bersama menghidupkan sang waktu!
Kerana dialah yang bisa mengisi kekuranganmu, bukan mengisi kekosonganmu.
Dan dalam manisnya persahabatan, biarkanlah ada tawa ria dan berkongsi kegembiraan..
Kerana dalam titisan kecil embun pagi, hati manusia menemui fajar dan ghairah segar kehidupan.

~ Khalil Gibran~

Ini blog orang Bengkulu

caknyo dak smangat jugo kalu nulis dakdo yang ngomentari..buat adik sanak yang ndak tahu kondisi bengkulu, bisa gabung di blog ini... atau pacak pulo langsung ngakses ke situs www.bengkuluekspress.com (Soalnyo di bengkulu kini ko ado koran Bengkulu Ekspress nang pacak dipecayo dan akurat informasinyo)
ditunggu yo, komentarnyo...hehe

12/08/2008

Kadis PU Provinsi Bengkulu Lebih Hebat dari Besan Presiden

Tulisan ini dikutip dari Harian Bengkulu Ekspress
Jumat, 05 Desember 2008

WALAU posisinya hanya Kadis PU Provinsi, tapi Ir Zulkarnain Mu'in lebih hebat dari Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana tidak! Walau Aulia Pohan masuk ring I --lingkaran utama--, keluarga Presiden SBY, dia bisa dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke dalam penjara. Sedangkan Zulkarnain Muin, walau tak masuk lingkaran keluarga SBY dan statusnya telah menjadi terdakwa kasus PBA (Penanggulangan Bencana Alam) Dinas Provinsi Bengkulu senilai Rp 7,8 M, dia samasekali tak ditahan. Saat ini Zulkarnain masih berstatus tahanan kota.
Hebatnya lagi! Rasa penasaran publik terhadap raibnya dana Rp 3 M --sudah dikembalikan Rp 2,36 M--, tak bakal terjawab di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pasalnya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan Kejati Bengkulu ke PN Bengkulu soal raibnya uang negara samasekali tak ada.
Selain tak ditahan, posisi Zulkarnain Mu'in sebagai Kadis PU juga aman. Bahkan Wagub HM Syamlan Lc yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur pun tak bisa mengutak-atiknya.Masalah posisi Pak Zul kita lihat saja nanti bagaimana. Soalnya ada batasan kewenangan saya sebagai Wagub untuk menentukan masalah status jabatannya, ucap Syamlan.
Bukankah saat ini tengah menjadi Plt Gubernur?
Ditegaskan Syamlan, saat ini dia belum menerima SK sebagai Plt Gubernur. SK yang ada sama saya adalah SK sebagai Wagub dari Presiden RI. Saya ini belum menerima satu surat pun yang menyatakan saya sebagai Plt Gubernur. Jadi kewenangan saya terbatas sebagai Wagub, tegasnya.
Meski demikian, Wagub akan membicarakan masalah status Kadis PU dengan Sekprov Drs H Hamsyir Lair. Pak Sekprov juga belum pulang, jadi belum bisa diputuskan apa-apa. Nantilah jika Pak Sekprov pulang akan saya panggil dan bicarakan lagi masalahnya, tukasnya.
Sebenarnya, walau tanpa SK, ketika Gubernur berhalangan, Syamlan bisa saja mengambil alih tugas Gubernur. Hanya saja dia tak mau dibilang bertindak aji mumpung. Saya ini bukan orang yang haus akan jabatan. Sehingga ketika tak ada Gubernur, saya tak mau aji mumpung, mengerjakan tugas-tugas Gubernur. Jadi masalah menonaktifkan Pak Zul atau tidak itu, biarlah jadi kebijakan Gubernur. Lagi pula sebentar lagi Gubernur pulang. Rencananya 20 Desember, dia sudah ada di Bengkulu, tegasnya.

Kubu Nurmalia Kecewa
Tak tersentuhnya pelaku pencairan dana Rp 3 M dan pengembalian uang sebesar Rp 2,36 M proyek PBA oleh pihak Kejati Bengkulu membuat kuasa hukum Nurmalia SSos, Humisar Tambunan SH kecewa. Apalagi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pencairan Rp 3 M itu disebut-sebut telah dicairkan Nurmalia.
Pernyataan dalam BAP itu menurut Humisar jelas-jelas telah menyudutkan kliennya. Apalagi beberapa waktu lalu, secara materil Rp 3 M tersebut bukan digunakan dan dicairkan Nurmalia. Kita mengharapkan aparat penegak hukum di Bengkulu ini tidak memilah-milah perkara. Artinya, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan pula klien kami yang ditumbalkan, tandas Humisar.
Dikatakan Humisar, apabila pihak penyidik Kejati serius menangani perkara raibnya dana Rp 3 M yang telah dikembalikan senilai Rp 2,36 M tersebut, dia yakin kasus tersebut akan tuntas. Sesuai dengan keterangan kami kepada penyidik, sudah cukup jelas pelaku sebenarnya siapa. Namun kenapa pihak penyidik Kejati terkesan menyembunyikan fakta hukum tersebut. Lagi pula, uang Rp 3 M itu tak disebutkan sebagai kerugian negara, katanya.
Terlepas dari hal itu, kata Humisar, dia berharap penyidik Polda Bengkulu yang menangani kasus tersebut dapat memperjelas duduk masalah sebenarnya. Pelaku pencairan dan pengembalian uang tersebut sejatinya haruslah jelas. Jangan sampai ada yang dirugikan. Oleh karena itu, penanganan kasusnya di Mapolda Bengkulu dapat lebih diseriusi, katanya.
Lebih jauh dikatakan Humisar, tindakan pihak Kejati Bengkulu yang tidak menuntaskan kasus raibnya dana Rp 3 M pada rekening Dinas PU Provinsi tersebut telah membuat publik kecewa. Lebih dari itu, hal ini juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Bengkulu. Tentu saja publik akan kecewa. Artinya penegakkan hukum di Kota Bengkulu ini masih terkesan memilah-milah, katanya. Apalagi menurut Humisar, dalam persidangan terdakwa proyek PBA dua hari lalu, JPU tampak tidak memprioritaskan soal raibnya dana Rp 3 M itu.
Di sisi lain, Kajati Bengkulu Patuan Siahaan SH melalui Kasi Penkum Santosa Hadipranawa SH mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mengungkap kasus tersebut. Hanya saja, karena temuan soal raibnya Rp 3 M tersebut merupakan satu rangkaian dugaan penyelewengan pada proyek PBA, sehingga raibnya dana tersebut dimasukkan dalam bahasan dan berkas yang sama dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan lain.
Raibnya dana Rp 3 M itu kan merupakan salah satu masalah pada proyek PBA, jadi memang tak bisa dipisahkan dan orang-orang didalam dugaan penyelewengan itu adalah orang-orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, katanya.
Lalu kenapa kerugian negara hanya Rp 2,7 M?
Dijelaskan Santosa, soal penghitungan kerugian negara hal itu merupakan wewenang tim mereka dalam hal ini pihak BPKP Provinsi Bengkulu. Penetapan kerugian negara tidak hanya dilakukan terhadap soal raibnya dana Rp 3 M saja, melainkan pertimbangan lain menyangkut pengerjan fisik proyek juga dihitung.
Kalau kita menghitungnya dari Rp 3 M memang kerugian negaranya rancu. Tapi setelah dihitung pihak BPKP kerugian negara itu sesuai dengan temuan di lapangan dan melalui proses penghitungan yang cukup rumit, katanya.(010/888)

Diadili, Terdakwa Proyek PBA Tetap Tahanan Kota

DEWI fortuna sepertinya memang berada di kubu enam terdakwa proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA) Dinas PU Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, setelah melalui beberapa proses hukum dan kemarin keenamnya diadili satu per satu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, mereka tetap aman dari jeruji besi Lapas Kelas II A Bengkulu. Setelah ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, kemarin Majelis Hakim PN Bengkulu diketuai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH tetap mempertahankan status penahanan keenam terdakwa dugaan korupsi senilai Rp 7,8 M itu. Berikut alasan Ka Humas PN Bengkulu Mas'ud SH untuk tetap mempertahankan status keenamnya menjadi tahanan kota.
Soal penahanan itu kan memang wewenang penuh kita sebagai majelis hakim. Karena selama ini kita menilai keenamnya kooperatif dan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tahanan kota, jadi tak ada salahnya juga kita tetap mempertahankan status penahanan tersebut. Namun jika dalam perjalanannya nanti kita merasa perlu melakukan penahanan, tentu saja hal itu akan dilakukan, jelas Mas'ud.
Namun terlepas dari keberuntungan itu, kemarin enam terdakwa yang terdiri dari Kadis PU Ir Zulkarnain Mu'in MM, Bendahara Dinas PU Nurmalia SSos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sofyan Ilyas BE, Asisten Umum Proyek PBA Yean Calvin SSos dan dua kontraktor proyek, Drs Syarifuddin serta Cici Ahwanto dihadapkan JPU ke hadapan majelis hakim PN Bengkulu secara bergantian. Keenam terdakwa tersebut diajukan JPU Yeni Puspita SH MH, Wenharnol SH, Agus Irawan SH, Alamsyah SH, Albert Hondro SH MH dan Supriyanto SH dalam 5 berkas perkara terpisah.
Pantauan BE di PN Bengkulu kemarin, sidang pertama yang dilakukan terhadap keenam terdakwa tersebut mendudukkan Nurmalia sebagai terdakwa. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.15 WIB tersebut, berjalan cukup tegang. Nurmalia yang didampingi kuasa hukumnya Humisar Tambunan SH dan Sirait SH tampak cermat memperhatikan kalimat demi kalimat surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan Nurmalia bersama-sama dengan Kadis PU Provinsi Zulkarnain Mu'in telah bertentangan dengan perundang-undangan, memperkaya orang lain dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2.712.084.489,00. Baik Nurmalia maupun Zulkarnain Mu'in dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan Subsidair, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara, pada tahun 2007 terdapat proyek PBA yang dananya bersumber dari APBD Provinsi dari pos belanja tak terduga senilai Rp 7,8 M lebih. Tanggal 23 Mei 2007, sesuai dengan SP2D No 1326/019/LS/2007 dana tersebut kemudian dicairkan secara keseluruhan.
Setelah dana dicairkan, Zulkarnain Mu'in kemudian memerintahkan Yean Calvin untuk memasukkan dana tersebut ke rekening Dinas PU Nomor 001.01.02.01298-2 pada Bank Bengkulu. Sedangkan pencairan dana tersebut dilakukan dengan ditandatanganinya kwitansi pembayaran oleh Zulkarnain Mu'in dan Nurmalia.
Di sisi lain, dalam pelaksanaan pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja para kontraktor pelaksana yang terdiri dari 12 kontraktor melakukan pengerjaan proyek atas dasar Surat Perintah Pekerjaan (SPK) sementara tanggal 27 Februari 2007 yang ditandatangani Zulkarnain Mu'in. Sedangkan dalam perjalanan pengerjaan itu diawasi dan volume pengerjaannya dihitung oleh Sofyan Ilyas dan Yean Calvin dengan cara meninjau langsung ke lapangan.
Dalam perjalanannya, atas dasar tanda tangan Zulkarnain Mu'in dan Nurmalia, uang tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan pembayaran kepada kontraktor tidak dilakukan sepenuhnya. Dengan rincian, uang yang dibayarkan kepada 12 kontraktor sebesar Rp 4.211.453.693 dan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya senilai Rp 3,6 M. Selain itu, Rp 25 juta digunakan untuk operasional proyek.
Menariknya, pada rincian dana pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukkan, jaksa tidak menyebutkan nama jelas dan uang tersebut digunakan untuk apa. Dari tiga item pengeluaran tidak sesuai dengan peruntukan, jaksa hanya menyebutkan nama satu orang yang menerima uang itu. Orang yang dimaksud adalah Arief Rianto dengan nominal uang Rp 250 juta. Namun lagi-lagi dalam surat dakwaan jaksa tidak menyebutkan apa peruntukan sebenarnya uang sebesar itu. Lebih ironis lagi, Arief Rianto tidak pernah diperiksa terkait penerimaan uang itu. Sedangkan dua item pengeluaran yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukkannya yakni senilai Rp 3 M dan Rp 350 juta. Ketiga item itu dicairkan pada 24 Mei 2007 dan dicairkan Nurmalia.
Usai pembacaan dakwaan terhadap Nurmalia, Humisar Tambunan SH selaku kuasa hukum Nurmalia menyatakan eksepsi. Rencananya, sidang lanjutan akan dilanjutkan Rabu (10/12) mendatang.

Dibentak Hakim
Setelah JPU usai membacakan surat dakwaan Nurmalia, kemudian sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Kadis PU Ir Zulkarnain Mu'in. Hampir sama dengan dakwaan Nurmalia, Zulkarnain Mu'in didakwa juga telah melakukan upaya melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.
Menariknya, saat JPU membacakan surat dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Susanto SH sempat membentak Zulkarnain Mu'in karena duduk dengan posisi kaki yang kurang sopan. Spontan saja bentakan hakim ini membuat Zulkarnain Mu'in menjadi sedikit terkejut dan memperbaiki posisi duduk.
Di sisi lain, sebelum memulai persidangan dengan terdakwa Zulkarnain Mu'in tersebut, majelis hakim sempat meragukan surat penasihat hukum dari Kadis PU tersebut. Soalnya, pengacara bernama Lita Sundari SH itu diketahui menggunakan kartu KAI (Kongres Advokat Indonesia), bukan seperti advokat lainnya yang menggunakan kartu Peradi. Selain menggunakan kartu KAI, Lita Sundari juga diketahui merupakan kuasa hukum Zulkarnain Mu'in, Sapuandani SH MHum.
Karena Pak Sapuandani berhalangan hadir, saya yang menggantikan Pak Hakim, kata Lita Sundari. Karena terdakwa tidak keberatan, sidang akhirnya dapat dimulai dan Lita Sundari tetap bisa mendampingi Zulkarnain Mu'in.
Selanjutnya, usai pembacaan dakwaan terhadap Kadis PU, satu per satu terdakwa dari kontraktor yakni Drs Syarifuddin dan Cici Ahwanto langsung disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan secara bergantian. Berbeda dengan Zulkarnain Mu'in, Nurmalia, Sofyan Ilyas dan Yean Calvin, terdakwa Drs Syarifuddin didakwa hanya merugikan negara sebesar Rp 572 juta lebih. Sedangkan kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan Cici Ahwanto senilai Rp 341 juta lebih.
Dalam dakwaan primair, kedua kontraktor ini dijerat dengan Pasal Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan Subsidair kedua terdakwa yang diajukan terpisah ini dijerat dengan Pasal 9 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, usai pembacaan surat dakwaan terhadap kedua kontraktor tersebut secara bergantian, JPU kemudian langsung membacakan surat dakwaan Sofyan Ilyas dan Yean Calvin yang diajukan dalam satu berkas. Keduanya didakwa telah melakukan upaya korupsi dengan cara tidak menjalankan tugas sebagaimana tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan kedua, 2 PNS PU ini dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rancu
Ada statemen menarik yang dilontarkan Humisar Tambunan SH ketika usai mendampingi Nurmalia di ruang sidang. Menurut Humisar, tindakan jaksa yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 M tersebut tidaklah mendasar. Sebab sesuai dengan rincian yang dikemukakan JPU, uang yang dipergunakan bukan untuk urusan proyek saja mencapai Rp 3,6 M. Belum lagi kerugian negara yang diakibatkan oleh pemotongan dan beberapa item penyimpangan lainnya. Jadi sangat tidak mungkin kerugian negaranya hanya Rp 2,7 M. Dari mana menghitungnya?, tanya Humisar menghardik.
Atas dasar itu pula, menurut Humisar dia memutuskan untuk melakukan eksepsi. Sebab menurut saya dakwaan JPU tak jelas. Kerugian negaranya rancu dan terkesan membohongi publik, tandasnya. Dia juga meminta kepada majelis hakim untuk mencermati dakwaan JPU tersebut. Sebab menurutnya, selain tentang kerugian negara juga ditemukan beberapa item yang dianggap tidak jelas. Orang yang mengambil uang Rp 3 M saja sampai sekarang tidak tahu. Lalu apa kerja jaksa? dan Rp 3 M tersebut tidak ditetapkan sebagai kerugian negara. Bukankah terlepas telah dikembalikan atau belum uang tersebut, hitungannya tetap tindak pidana korupsi dan termasuk kerugian negara? tandasnya.
Dia juga menyesalkan sikap penyidik yang terkesan kurang serius mengusut aliran dana Rp 3 M tersebut. Saya menganggap Rp 3,6 M yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya itu jatah preman. Tugas jaksa semestinya mengejar siapa preman itu. Bukan malah dibiarkan dan menyerahkan kepada Polda untuk mengusutnya, katanya.
Lagi pula, menurut Humisar, temuan soal raibnya Rp 3 M dana PBA dari rekening Dinas PU itu diketahui pertama kali oleh penyidik Kejati. Jadi sangat ironis jika hal itu tidak diusut tuntas. Harusnya malu lah sama Polda. Masa mereka (Kejati) yang menemukan tapi Polda yang meneruskan. Apakah penyidik Kejati memang tidak mampu lagi?, kata Humisar. (010)
(Bengkulu Ekspress, 04 Desember)

Kala Senja di Bundaran

TIUPAN angin senja ini temani kebisuanku. Terpaku, tersudut kusendiri menatap rona cakrawala yang semakin memerah. Gontai kurasakan langkah menuju taman kota, senyap, risih bahkan gelap.
Senja ini aku kembali sendiri, sama seperti tadi pagi, aku berjalan sendiri dan merasakan embun di wajahku diantara air mata yg menetes menutupi hawa samar dan buram. Waktu telah menggerogotinya, sejarah kasih kita semakin kandas, terpupus oleh jarak dan detik-detik jarum jam yang kemudian tumbuh menjadi rangkaian bulan dan tahun.
Keputusanku tuk menunggu, kadang membuat suatu keraguan. Ragu akan kasih sayang yang engkau berikan, ragu akan ketulusan cinta yang kan ku dapat. Bahkan ragu pada diriku sendiri.
Walau memang tak kan kulupakan, lembaran-lembaran masa lalu yg dulu selalu setia menjenguki peninduran kita. Akan kuhayati waktu-waktu manis seperti meresapi keindahan matahari yang berwarna indah di suatu pagi. Tak dapat kupungkiri, lekuk wajahmu terlalu banyak menyimpan kasih sayang yang kurasakan tetesannya hingga ke dasar hati. Takkan terlupakan olehku yang selalu setia menyimpan rindu dan penantian pada waktu yang semakin menjadi sepi.
Namun, apakah cukup dengan semua itu?

*****

Kemelut jiwa terus menggerogoti sisa-sisa logika. Lesu ku terduduk di salah satu bangku yang ada di bundaran Arma. Sementara cekikikan bocah bermain bola dan cengkrama pasangan bahagia seakan tak kuhiraukan. Aku semakin asyik, larut dalam lamunan yang sebenarnya aku juga tak mengerti. Sementara, terdengar kicauan burung yang seakan melantunkan lagu rindu diantara bisingnya suara becak motor di Kota ini.
Bundaran Arma, taman kota yang selalu tertata rapi. Tak heran, apabila banyak bocah dan pasangan muda-mudi memilih tempat ini sebagai tongkrongan dikala senja. Seperti juga halnya denganku, aku terkadang betah berlama-lama di sini walaupun hanya sekedar melihat lalu-lalang kendaraan dan menikmati panorama kabut diantara pegunungan bukit barisan. Hanya saja, kedatanganku hanya sendiri. Tak ada teman, apalagi pasangan.
Terkadang aku sempat membayangkan, seandainya kau ada di sini tentunya aku akan lebih betah berlama-lama di bundaran ini. Tentunya juga aku takkan tertegun, terpaku bak seorang bisu. Entahlah..., kapan masa itu kan terjadi. Yang pasti, saat ini kau tak dapat kulihat, hanya penantian dan sebuah potret mesra yang kini masih kusimpan rapi di pelataran tidurku.
''Huh...!'' kembali ku menghela nafas diantara gunjingan teman-teman yang membuatku semakin ragu. Seringkali aku dihadiahi cibiran atas keputusanku tuk setia menanti. Namun, hingga detik ini aku masih tetap utuh pada pendirian dan akan setia menanti kedatanganmu. Kau yang jauh..., memang tidak terlalu jauh. Hanya saja, terbentangnya selat sunda yang memisahkan menjadi satu polemik tersendiri bagiku.
Aku pernah baca, Keabadian hanya ada sesudah mati. Hanya saja, rasanya tak salah kalau aku tetap pada kesetiaan dan janji yang kita rajut sebelum kau melangkahkan kaki ke bandara. Kala itu, kau berjanji kan tetap menjaga keutuhan cerita indah ini. Tapi bagaimana dengan resah ini? resah yang selalu ada disaat ku tak bisa merasakan jauh dari kehidupanmu. Terkadang memang ada rasa untuk selalu dekat dan membagi cerita. Tapi, hanya merdu dan manja suaramu yang dapat kudengar.
Sesaat kuberpikir tuk terus jalani kisah ini. Toh, suatu saat hanya waktu yang bisa menjawab semua ini. Aku yakin, kita mampu melaluinya. Biarkan cinta kan kembali menyatukan kita, biarkan semua berjalan apa adanya dan biarkan semua menjadi sejarah bagi keutuhan cinta kita. Namun, tetap saja itu menjadi suatu keraguan. Ada kalanya perasaan memang bisa mengalahkan logika. Seperti saat ini, aku benar-benar merasakan hampa. Namun, perjalanan hidup kembali menyadarkanku, ketika sesuatu menjadi keputusan-Nya, tak ada alasan apapun yang mampu menghalangi. Terkadang, ingin rasanya aku menjerit sekuatnya, namun apakah ini mampu membuatku kembali yakin?

*****

Senja semakin memerah. Tak berapa lama, kemudian menjadi semakin kelam, kabut di antara bukit barisan pun tak dapat kulihat lagi keindahannya. Sementara bundaran itu pun telah berubah menjadi sepi. Gaung suara Adzan yang kudengar dari Masjid Agung pun membahana. Hanya saja, aku belum mampu mengambil kesimpulan apa-apa. Bak sebuah komputer yang lagi ''ngeheng'' kulangkahkan kaki menuju tepian bundaran. Namun, aku belum bisa tenang, gejolak pun semakin berkecamuk, aku kembali terduduk di tepian bundaran.
Salahkah aku jika mengambil kesimpulan? Sesungguhnya rasa ini tetap utuh, aku pun masih tetap mencintaimu, seperti sebelum kau pergi. Tapi, resah ini telah menjadi tetesan embun yang lenyap terserap pori-pori tanah dalam rentetan musim kemarau yang panjang.
Tak ada lagi yg bisa di jeritkan sedang suaraku telah disekap oleh waktu-waktu yg semakin ganas memangsa usia kita.
Aku sudah lemah menelusuri perjalanan bumi yg seakan tak pernah mengenal dimana ujungnya. Kita telah punah di tengah-tengah takdir yg merambah hidup dan napas.
Hanya ini yang bisa kuputuskan, mengalirkan kisah kita berdua pada sebuah sungai masa lalu. Mungkin lalu lalang sejarah sudah tak bisa lagi menjadi milik kita berdua. Aku tak kuasa menanggung resah, memang takkan mudah bagiku tuk meninggalkan jejak kisah ini. Namun, biarlah ini menjadi suatu kenangan terindah dalam sejarah kisah kita.
Kau dan aku bukan sepasang kekasih yang bahagia seperti dulu...., seperti dulu lagi...!!

Arga Makmur, Maret 2006