12/18/2008

Eksepsi 4 Terdakwa Proyek PBA Ditolak

EKSEPSI (keberatan) 4 terdakwa proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA), Ir Zulkarnain Mu'in, Nurmalia SSos, Drs Syarifuddin dan Cici Ahwanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Susanto SH dengan anggota Mas'ud SH dan Wuryanta SH. Alasannya, eksepsi yang dibacakan masing-masing kuasa hukum terdakwa beberapa waktu lalu, keluar dari materi dakwaan dan alasan eksepsi dianggap tak beralasan.
Dalam putusan sela dibacakan secara bergantian kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu menganggap eksepsi kuasa hukum masing-masing terdakwa tidak mempunyai dasar kuat. Sehingga pihaknya memutuskan untuk sepakat dengan argumen yang dibacakan dalam tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dengan demikian, persidangan yang mendudukkan 4 dari 6 terdakwa (2 terdakwa tak mengajukan eksepsi, red) tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP.
Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH MH ketika dikonfirmasi di luar ruang sidang mengungkapkan, keputusan pihaknya dalam putusan sela tersebut telah dipertimbangkan dan diteliti sedemikian rupa. Sehingga berdasarkan ketentuan hukum berlaku. Keputusan ini juga, lanjut Mas'ud, secara otomatis menguatkan argumen dan alasan JPU terkait dengan keberatan empat terdakwa proyek PBA melalui kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu. "Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing terdakwa beberapa waktu lalu, keluar dari materi perkara yang diajukan JPU," tegas Mas'ud. Dia juga menegaskan, dengan ditolaknya eksepsi keempat terdakwa tersebut maka anggapan tentang surat dakwaan yang diajukan JPU kabur, tidak cermat dan dianggap error in persona (salah sasaran, red) bisa tertepiskan. "Kita akan tetap melanjutkan persidangan ini sebagaimana mestinya. Surat dakwaan JPU dianggap telah sesuai dengan materi perkara yang diajukannya," tegas Mas'ud. Usai membacakan amar putusan sela kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (6/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bukan Target
Menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi keempat terdakwa proyek PBA, kuasa hukum Nurmalia SSos, Humisar Tambunan SH ketika dimintai komentarnya mengatakan, ditolak atau diterimanya eksepsi mereka bukanlah merupakan suatu target. Namun keputusan mereka untuk mengajukan eksepsi beberapa waktu lalu, adalah keputusan penting yang bukan mempunyai target hanya sekedar untuk membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum. "Ditolak atau diterimanya eksepsi kita oleh majelis hakim bukanlah merupakan hal prinsip. Namun yang pasti, dengan mengajukan eksepsi kita sudah mendudukkan dan memberi gambaran kepada majelis hakim yang akan dijadikan acuan dalam mengadili perkara ini nanti," jelas Humisar. Sebab menurutnya, beberapa item yang dianggap rancu dalam dakwaan, secara nurani orang awam pun akan mengetahuinya. "Salah satu contoh, penilep dana Rp 3 M itu sampai sekarang kan tidak tahu siapa. Seharusnya penyidik juga harus mendudukkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Masa sih, Rp 3 M tidak dijadikan kerugian negara," sindir Humisar. (rew)

Tidak ada komentar: