12/18/2008

Terdakwa Korupsi NUSSP Diadili

Kerugian Negara
Rp 49 Juta Lebih

DUA terdakwa dugaan korupsi Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP), Eric Fahmi dan Narsito kemarin diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jijitinwikhaji SH dan Yordan Mahendra Betsi SH ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu diketuai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH. Kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi.
Dalam dakwaan kesatu JPU, kedua terdakwa yang bertindak sebagai Ketua dan Bendahara BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Bunga Roos ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) sub b (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula ketika tahun 2006 lalu beberapa kelurahan di Kota Bengkulu mendapatkan proyek NUSSP. Proyek NUSSP adalah suatu konsep untuk pembangunan perumahan dan perbaikan lingkungan pemukiman kumuh yang dilandasi oleh pemberdayaan masyarakat. Melalui proyek NUSSP ini, proses pembangunan dimulai pada kelurahan yang memiliki area kumuh.
Pengelolaan proyek NUSSP di Keluarahan Kebun Ros kemudian dikelola oleh BKM Bunga Roos dengan ketua, Eric Fahmi dan bertindak sebagai Bendahara BKM, Narsito. Hal ini dilandasi dengan penandatangan SP3 (Surat Perjanjian Pemberian Proyek) yang dilakukan Eric Fahmi dengan Ir Fajarlina selaku Ketua LCO-NUSSP Kota Bengkulu. Dalam 3 paket proyek yang dikerjakan tersebut, setelah dipotong pajak, BKM Bunga Roos menerima dana sebesar Rp 578.421.072. Dana sejumlah itu kemudian dicairkan melalui beberapa tahap pencairan.
Singkatnya, sekitar bulan November 2006 proyek NUSSP di Kelurahan Kebun Ros mulai dikerjakan dan selesai pada akhir Desember 2006. Selanjutnya, 7 Januari 2007 Bendahara UPK-BKM Bunga Roos, Narsito dan Eric Fahmi menutup buku Kas Umum BKM dengan saldo sebesar Rp 1.100 dan saldo bank sebesar Rp 1.224.017. Namun seteleha diselidiki, ternyata saldo tersebut tidaklah benar. Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran BKM Bunga Roos pada Bank Mandiri A Yani pada tanggal 7 Januari 2007, masih menyisakan saldo sebesar Rp 46.801.447.
Dana sisa tersebut kemudian dipindahkan Narsito atas dasar perintah Eric Fahmi ke rekening salah seorang anak Eric Fahmi di Bank Bengkulu. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, beberapa paket proyek sepertihalnya dengan pengerjaan 5 unit sumur bor ternyata diborongkan kedua terdakwa dengan saksi Dedi Rosadi. Biaya per unit pengerjaan sumur bor tersebut sebesar Rp 10.500.000. Sedangkan dalam RAB (Rancangan Anggaran Pembiayaan) per unitnya tertera Rp 17.620.543. Atas perbuatan kedua terdakwa, sesuai dengan surat dakwaan JPU negara dirugikan sebesar Rp 49.045.250. (rew)

Tidak ada komentar: