12/26/2008

BP Ainun P16, Penyidik Kumpulkan BB

SETELAH diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (18/12) lalu, berkas perkara (BP) kasus pembunuhan Suradi Budiman SSos dengan tersangka, Ainun belum dinyatakan lengkap (P21). Sejauh ini, pihak Kejari Bengkulu masih membutuhkan barang bukti (BB) tambahan dan beberapa kronologis kasus yang dianggap masih perlu diperbaiki. "Berkasnya sudah kita terima Kamis lalu. Namun karena masih ada yang kurang dan perlu diperbaiki, terpaksa BP tersebut kita kembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi," kata Kajari Bengkulu Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidum Azhari SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmarohana SH kemarin.
Diterangkan Lasmarohana, pengembalian berkas tersebut bukan berarti pihaknya mempersulit penyidik kepolisian dalam merampungkan BP tersebut. Namun terlebih kepada kelengkapan berkas dan hal ini terkait dengan pembuktian kasus di persidangan nantinya. "Kita bukan mempersulit. Namun setelah dicermati, memang ada beberapa yang semestinya dijadikan BB, tapi tak dilampirkan. Seperti, baju yang dikenakan tersangka pada saat terjadinya pembunuhan dan keberadaan keempat anak korban dan tersangka saat kedatangan Ed (masih buron, red) ke rumah Ainun," jelas Lasmarohana.
Selain itu, dia juga meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi BB berupa surat-surat mobil tersangka yang dijadikan alat untuk mengangkut mayat korban dan kemudian dibuang di aliran Sungai Rupat. "Menurut informasi yang kami terima memang mobil itu masih kredit. Tapi kita perlu kejelasan soal itu," tegasnya.
Kan petunjuk rekonstruksi sudah cukup jelas?
Diakui Lasmarohana, rekonstruksi memang bisa menjadi petunjuk kuat dalam kasus pembunuhan ini. Namun yang harus dipahami, pihak penyidik tak mempunyai bukti kuat yang disertai dengan keterangan saksi langsung yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut. "Semuanya kan masih sebatas petunjuk, tidak bisa dikatakan sebagai bukti. Apalagi sampai saat ini pelaku Ed belum tertangkap. Jadi tak ada satu saksi pun yang melihat kejadian tersebut. Padahal sesuai KUHAP untuk membuktikan suatu perkara, harus ada dua orang saksi atau lebih yang melihat langsung kejadian," jelasnya. Dikhawatirkan, lanjut Lasmarohana, dalam persidangan nantinya bisa saja tersangka mencabut semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kalau sudah begini, kita kan repot. Sebab kita punya tanggung jawab untuk membuktikan kasus ini di persidangan nanti," tandas Lasmarohana.
Di sisi lain, Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Aiptu Elmi Johannes membenarkan terkait pengembalian berkas (P16) pembunuhan dengan tersangka Ainun tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi beberapa BB yang diminta pihak JPU. Terkait dengan masa penahanan tersangka, lanjut Kapolsek, akan berakhir pada 22 Desember besok. Hanya saja, jauh-jauh hari sebelum masa penahanan tersebut berakhir, pihaknya sudah mengantisipasi dengan telah mengajukan surat perpanjangan masa penahanan. "Mudah-mudahan saja sebelum berakhir masa penahanan ketiga ini nanti, BP-nya sudah dinyatakan lengkap," harap Kapolsek. (rew)

Tidak ada komentar: