12/22/2008

Kerugian Negara Korupsi NUSSP Dinilai Tidak Sah

KERUGIAN negara dalam kasus dugaan korupsi Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP) yang mendudukkan dua tersangka, Eric Fahmi dan Narsito dinilai tidak sah. Sebab hitungan kerugian negara yang mencapai Rp 495 juta lebih tersebut bukanlah merupakan hitungan resmi dari BPKP Bengkulu. Sedangkan soal audit kerugian negara, hal itu merupakan wewenang BPKP dan bisa dikatakan sah apabila merupakan hasil audit BPKP atau BPK. Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Aizan SH MH dan Junaidi Ali Jahar SH dalam eksepsi yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin.
Selain mencermati soal hitungan kerugian negara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Susanto SH dengan anggota Mas'ud SH dan Wuryanta SH, kuasa hukum kedua tersangka juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU, Jijitinwikhaji SH dan Yordan Mahendra Betsi SH kabur. Sehingga hal ini membuat surat dakwaan menjadi error in persona (salah sasaran). Terlebih, uang yang diduga telah dikorupsikan kedua kliennya itu merupakan hak koorporasi dan tidak bisa dianggap merupakan kerugian negara. "Kalau pun ada yang merasa dirugikan, seharusnya itu adalah anggota koorporasi. Uang tersebut merupakan hak koorporasi dalam hal ini BKM Bunga Roos dan semua item pekerjaan dalam proyek tersebut sudah dikerjakan dan diserahterimakan," jelas pengacara kedua tersangka. Dengan demikian, lanjutnya, tindakan JPU yang telah menjerat kedua kliennya dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) sub b (2) (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP tidak dapat berlaku dalam perkara ini. "Baik dakwaan kesatu dan kedua, secara umum kami menilai dakwaan JPU kabur dan tidak mendasar. Apalagi dalam hal hitungan kerugian negara," kata Junaidi Ali Jahar.
Sekadar mengingatkan, November 2006 proyek NUSSP di Kelurahan Kebun Ros mulai dikerjakan dan selesai pada akhir Desember 2006. Selanjutnya, 7 Januari 2007 Bendahara UPK-BKM Bunga Roos, Narsito dan Eric Fahmi menutup buku Kas Umum BKM dengan saldo sebesar Rp 1.100 dan saldo bank sebesar Rp 1.224.017. Namun seteleha diselidiki, ternyata saldo tersebut tidaklah benar. Hal ini diketahui, setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran BKM Bunga Roos pada Bank Mandiri A Yani pada tanggal 7 Januari 2007, masih menyisakan saldo sebesar Rp 46.801.447. Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menyimpulkan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 49.045.250. Di sisi lain, usai pembacaan eksepsi kemarin, Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menunda acara persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU. (rew)

Tidak ada komentar: