1/14/2009

260 Kg Top Shell Diamankan

JAJARAN Reskrim Polsek Selebar kembali menuai prestasi gemilang. Dibawah komando Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK dan Kanit Reskrim Amsaludin S.Sos, sekitar pukul 11.30 WIB kemarin aparat kepolisian setempat berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 260 Kg top shell alias susur bundar (trochus niloticus). Selain berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 260 Kg jenis hewan kerang laut yang dilindungi tersebut, aparat kepolisian juga membekuk 3 tersangka, Ml (45) ibu rumah tangga tinggal di Komplek Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang, sopir angkot berinisial Am (42) warga Jalan Manggis Panorama dan 1 orang anak buah tersangka Ml, Tk (40) warga Simpang Kandis.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin S.Sos ketika ditemui kemarin membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ramon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, selang beberapa saat kemudian pihaknya berhasil mencegat angkutan kota (Angkot) warna biru Nopol BD 1230 AM dikendarai tersangka Am bersama Tk. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Buser pun berhasil menemukan 260 Kg susur bundar alias top shell yang dimasukkan ke dalam kardus. Selanjutnya, dua tersangka yang saat itu berada di dalam mobil berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek. Selang beberapa saat setelah itu, barulah Tim Buser langsung menjemput tersangka Ml di rumahnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Mobil Angkot yang dikendarai tersangka Am juga kita amankan sebagai barang bukti kejahatan," kata Ramon.

Tujuan Padang
Dari pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik Polsek Selebar, tersangka Ml mengakui perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2 tahun lalu. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali mengirimkan susur bundar tersebut ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam melakukan aktifitasnya, Ml dibantu salah seorang anak buahnya berinisial Tk dan menggunakan jasa Angkot milik Am. "Susur bundar itu dibawa dari rumah tersangka Ml oleh Tk menuju loket pemberangkatan ke Padang dengan menggunakan Angkot yang dikendarai Am," jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, tersangka Ml juga mengaku membeli kerang susur bundar tersebut dari para pengecer gelap yang rata-rata merupakan masyarakat di sekitar perairan Bengkulu. "Dari para pengecer itulah, kemudian kerang susur bundar tersebut dikumpulkan untuk kemudian diselundupkan ke Padang, Sumbar," jelasnya. Di Padang, lanjut Ramon, kerang susur bundar tersebut biasnya digunakan untuk membuat kancing baju mewah. "Dari pengakuan tersangka Ml, susur bundar tersebut dia jual dengan harga 30 ribu per Kg. Jadi apabila ditotalkan, 260 Kg susur bundar yang berhasil kita amankan tersebut senilai Rp 7,8 juta," jelasnya.
Dijelaskan Ramon, perbuatan ketiga tersangka diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan anacaman penjara selama 5 tahun. Hingga kemarin sore, ketiga tersangka masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ini juga merupakan pelajaran bagi masyarakat kita untuk melindungi hewan laut jenis susur bundar. Selama ini mungkin banyak masyarakat yang belum tahu tentang aturan tersebut. Untuk lebih jelas, susur bundar ini juga sering dikenal orang Bengkulu dengan sebutan Lolak," jelasnya. (rew)

Tidak ada komentar: