3/10/2009

Wagub Tak Punya Wewenang Atur Pemilu

STATEMEN tegas terkait pertemuan Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir HM Imron Rosyadi MM dan Bupati Lebong Drs H Dalhadi Umar BSc beberapa waktu lalu dilontarkan Ketua Komisi DPRD Lebong Abursani. Menurutnya, tindakan Wagub yang menyarankan agar masalah itu dikembalikan ke UU RI No 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang merupakan sesuatu yang aneh. Sebab dalam konteks pemilu, Wagub tak berwenang untuk ikut campur. “Positifnya memang dengan pertemuan kedua bupati adalah untuk mendinginkan suasana. Tapi apabila aturan Pemilu dikaitkan dengan UU RI No 39 tahun 2003 jelas saja hal itu tindakan aneh. Sebab Wagub tak berwenang mengatur apalagi mengintervensi soal aturan Pemilu,” tegas Abursani.
Diakuinya, pertemuan Bupati Lebong dan Bupati Bengkulu Utara yang difasilitasi Wagub HM Syamlan Lc beberapa waktu lalu merupakan upaya positif untuk mendinginkan suasana yang sempat memanas akibat konflik tapal batas. Tapi jika Wagub ikut campur untuk mengembalikan aturan Pemilu seperti pemilu tahun 2004, jelas saja pihaknya keberatan. "Yang mengatur Pemilu ini kan KPU. Wagub tak berhak ikut campur apalagi mengintervensi KPU untuk persolan pemilu,” tandasnya. Bahkan Abursani menilai tak selayaknya Wagub berbicara soal Pemilu. Karena memang pihaknya berniat untuk menyukseskan Pemilu damai, bukan masalah tapal batas.
Yang harus dipertanyakan menurut Abursani, apakah sebelum melakukan hal itu Wagub sudah berkoordinasi atau dapat rekomendasi dari Gubernur Agusrin. “Kalau tidak, atas dasar apa pertemuan itu dilakukan?” tanya Abursani. Menurutnya dalam menghadapi Pemilu legislatif mendatang, yang terpenting adalah acuan pemilu SK KPU dan pelaksana pemilu adalah KPU. “Jadi serahkan saja sepenuhnya kepada KPU dan tak boleh dicampuri oleh pihak manapun,” tandasnya.
Dia menyayangkan jika persoalan Pemilu terkesan ditarik-ulur. Soalnya, kondisi itu menurut Abursani tidak realistis. "Aturan sekarang sudah jelas SK KPU No 110. Silakan Gubernur, Wagub dan Bupati menelaah dan mempelajarinya. Jika aturan tersebut kemudian dikembalikan seperti Pemilu 2004, saya yakin hal itu akan mnambah masalah baru," tukasnya. Senada dengan Abursani, anggota DPRD Kabupaten Lebong Affan Jauhari menyarankan agar pihak-pihak tertentu tak ikut campur dalam urusan ini.
“Ini sudah mengerucut ke arah penyelesaian. Memang butuh proses. Tapi jika dikembalikan ke UU RI No 39 tahun 2003 ini merupakan langkah mundur. "Kami di Lebong sudah tak mau berdebat. Tinggal ikuti aturan hukum yang telah ada. Jika kembali ke tahun 2004 sama halnya kembali ke zaman belanda," ujarnya yang disambut senyum oleh anggota DPRD yang lain. (**)

Tidak ada komentar: