1/02/2009

Bupati BU Dipolisikan Mantan Pj Bupati MM

SEKITAR pukul 16.00 WIB Selasa (30/12) kemarin, mantan penjabat Bupati Muko-muko (MM), Amandeka Amir SSos (63) melaporkan Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir HM Imron Rosyadi MM ke Dit Reskrim Polda Bengkulu. Warga Jl Ade Irma Suryani RT 2 No 5 Kota Argamakmur itu menuding Bupati Bengkulu Utara tersebut telah melakukan penipuan terkait pengurusan izin tambang batu-bara yang terletak di Tanjung Ajang Kecamatan Lais Bengkulu Utara. Akibatnya, pelapor menderita kerugian sekitar Rp 350 juta. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2007 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sayangnya Bupati BU Ir. HM Imron Rosyadi MM hingga tadi malam belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sementara dalam laporannya, Amandeka juga mengajukan saksi, yaitu Misnur Fadilah yang dalam laporan itu disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara. Menurut keterangan korban (Amandeka) di hadapan penyidik pemeriksa Dit Reskrim Polda Bengkulu, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi bermula ketika ia bertemu dengan Bupati Bengkulu Utara Ir HM Imron Rosyadi MM.
Kemudian, Bupati BU sebagai terlapor itu mengatakan bahwa ada lahan tambang batu-bara di Tanjung Ajang Kecamatan Lais yang kemudian meminta kepada korban untuk mengelola tambang batu-bara tersebut dan terlapor berjanji untuk membuat surat izinnya. Setelah itu, korban pun mengurusi surat izin tambang batu -bara tersebut dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk pembiayaan mengurusi izin lahan seluas 4.000 hektar, yang terdiri dari dua blok. Namun, sampai saat ini, izin yang dikeluarkan hanya seluas lahan 1200 hektar. Kemudian, korban pun menemui terlapor dan dijawab terlapor, "nanti diurus".
Ternyata, perizinan untuk sisa lahan tersebut diberikan terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban memilih menyelesaikan persoaalan tersebut, ke Dit Reskrim Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen (Pol) Drs Sukirno melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs Sumartono J MM dan Kabid Humas Polda AKBP Drs Y Suyatmo BA kepada BE mengatakan, laporan korban sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Bengkulu Ekspress, 2 Januari 2009)

Tidak ada komentar: