1/10/2009

Hasil Pilkada BS Dibatalkan MK

Bengkulu Ekspress, Jumat 09 Januari 2009
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan (BS) yang menetapkan pasangan H Dirwan Mahmud SH dan Hartawan SH (Dirha) sebagai pemenang Pilkada BS. Selain itu, MK juga mewajibkan KPU BS untuk mengulang Pilkada BS selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan MK ditetapkan.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan Pilkada ulang hanya diikuti 8 pasang calon, tanpa diikuti pasangan Dirha yang diusung PDIP. Alasan MK, H Dirwan Mahmud SH terbukti tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana diatur pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang melarang seseorang yang pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih menjadi calon dalam Pilkada.
Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan MK, H Dirwan Mahmud SH terbukti pernah dipenjara di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 7 tahun dari tahun 1985 hingga 1992.Keputusan MK itu diperkuat dengan surat pernyataan dari M Zayadi tertanggal 17 Desember 2008, Hasnul Arifin tertanggal 17 Desember 2008, Asranudin Bais (Staf Seksi Perawatan Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember 2008 yang diketahui Kalapas Cipinang, Achmad Busri (Staf Register Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember yang diketahui Kalapas Cipinang, Tomy Arifin (Staf Register Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember yang diketahui Kalapas Cipinang.
Selain itu, surat dari Kalapas Cipinang No W7.eaPK.01.01.02-Reg 809 tertanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan salinan putusan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran. Tetapi memberikan informasi bahwa Roy Irawan bin Mahmud Amran dikenai pasal 338 jo pasal 340 KUHP dan dipidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur serta masuk Lapas Kelas I Cipinang tahun 1985 expirasi tahun 1993. Roy Irawan masuk penjara karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pejabat Departemen Pertanian di belakang Kejari Jakarta Timur, tepatnya di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan sengketa Pilkada BS di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/1) sore menyatakan Pilkada BS batal demi hukum sejak semula (void ab initio). Oleh sebab itu hasil Pilkada BS batal demi hukum. Sehingga KPU BS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Yang diikuti semua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, kecualipasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan), ujar Mahfud saat membacakan putusan.
Apa komentar pihak Dirwan dan Hartawan terkait keputusan MK ini?
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Dirwan maupun Hartawan dan Ketua DPC PDIP Samsu Hermanto belum berhasil dihubungi. Sehingga klarifikasi dari kubu Dirwan dan Hartawan belum diperoleh.
Sementara itu, Cabup BS Reskan Effendi SE yang mengajukan gugatan ke MK ketika dihubungi via handphone tadi malam mengatakan MK telah memerintahkan KPU BS untuk menggelar Pilkada ulang selambat-lambatnya 1 tahun setelah ketetapan MK, tanpa diikuti pasangan Dirha. Soalnya, H Dirwan Mahmud SH terbukti tidak memenuhi syarat untuk mencalon kepala daerah karena pernah menjalani hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Jadi Pilkada Bengkulu Selatan diulang dengan peserta berjumlah 8 pasang calon tanpa pasangan Dirwan - Hartawan, ujarnya.
Menanggapi putusan MK ini, Reskan menerimanya. Menurutnya, keputusan MK membuat pihaknya lega. Soalnya, dalam persoalan ini MK telah bertindak profesional dan netral. Keputusan MK ini sendiri setelah melalui sidang mendengarkan keterangan pihak pemohon dan termohon serta dari keterangan saksi serta berkas.
Kalau saya lihat, keputusan MK ini hanya soal kejujuran. Semestinya Dirwan tidak ikut mencalon dalam Pilkada, karena dia tahu tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana lebih 5 tahun, kata Reskan. Jika memang Pilkada ulang, Reskan belum bisa memastikan apakah dia bakal ikut. Dia mengatakan akan melihat situasi dan kondisi di BS terkait putusan ini. Apakah bisa menerima dirinya untuk mencalon atau tidak. Jadi kita akan melihat dulu situasinya, apakah kembali mencalon atau tidak, katanya. (*.*)

Tidak ada komentar: