1/01/2009

Gubernur Bengkulu Diperiksa Hingga Malam

GUBERNUR Bengkulu Agusrin M. Najamudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) di provinsi yang dia pimpin.
Pemanggilan Agusrin tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, 24 November lalu, pemeriksaan urung dilakukan karena Agusrin menunaikan ibadah haji. Kemarin (30/12), dia datang ke Gedung Bundar pukul 09.25 dan diperiksa hingga pukul 19.20.
Setelah diperiksa, Agusrin mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, dia membantah telah ada korupsi senilai Rp 21,3 miliar. ’’Insya Allah tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan itu,’’ tegas Agusrin.
Dalam pemeriksaan, dia dicecar 23 pertanyaan oleh tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto. Dia menyatakan telah mengklarifikasi semua data di Kejagung. ’’Saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi data-data itu. Tapi, sebagian besar data yang ada tidak valid dan tidak benar,’’ ungkapnya.
Dia lantas mencontohkan dengan pertanyaan apakah dirinya mengetahui adanya pembukaan rekening. Demikian pula dengan pertanyaan apakah ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu. ’’Jadi, saya lebih banyak mengklarifikasi apa yang mereka sampaikan,’’ terangnya.
Agusrin juga membantah adanya aliran dana ke Partai Demokrat. ’’Bagaimana mungkin sebuah aliran dana masuk ke mana-mana, sementara dana yang dialirkan tidak ada. Tidak ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu,’’ tegasnya. Agusrin merupakan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy tidak mempermasalahkan Agusrin tidak mengakui perbuatannya. ’’Perkara dia ngaku atau tidak, bukan urusan kita. Tapi, kami punya bukti pemeriksaan saksi-saksi dan surat-surat,’’ tegasnya.
Rencananya, Agusrin menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung hari ini dalam kasus yang dikenal dengan Dispendagate tersebut.
Kasus itu bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapatkan dana bagi hasil PBB/BPHTB Rp 27.607.351.417 pada 2006. Dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada BPD Bengkulu. Namun, dengan surat No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, Gubernur Agusrin mengajukan kepada menteri keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu, yakni rekening nomor 00000115-01001421-30-3 atas nama Dispenda Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya rekening ’’penampungan’’ itu, dana tersebut bisa leluasa digunakan Rp 21.323.420.895,66 oleh Chairudin yang menjabat Kadispenda Provinsi Bengkulu. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD. Perkara Chairudin telah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana setahun penjara. (Bengkulu Ekspress, 30 Desember 2008)

Tidak ada komentar: