1/30/2009

Dicairkan Yan Calvin, Uang Rp 48 Juta Raib

PROYEK Penanggulangan Bencana Alam Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tahun 2007 tampaknya memang sudah benar-benar menyimpang. Setelah pada penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu ditemukan adanya uang senilai Rp 3 M yang raib tanpa diketahui pelaku pencairannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin juga terungkap pencairan dana proyek untuk kontraktor pengerjaan proyek box cluvert di Mukomuko yang dicairkan oleh staff administrasi Dinas PU, Yan Calvin hilang di dalam mobil. Uang senilai Rp 48 juta itu hilang di dalam mobil saat Yan Calvin dan PPTK, Sofyan Ilyas bermaksud mengantarkan uang tersebut ke Mukomuko.
Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita SH MH dan Alamsyah SH dalam persidangan kemarin menghadirkan saksi rekanan yakni Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo. Selain fakta persidangan itu, ketiga kontraktor yang diperiksa sebagai saksi itu juga mengaku kalau pengerjaan proyek yang dilakukan mereka hampir mencapai 100 persen. Namun ironisnya, uang yang dibayarkan pihak Dinas PU tak seperti yang tertuang dalam nilai proyek.
Lebih jauh dijelaskan Arbison, pada pencairan tahap kedua proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya uang Rp 48 juta yang seharusnya dia terima dinyatakan hilang. Mengetahui hal itu, dia pun tak bisa berbuat banyak. Karena percaya dengan ungkapan Yan Calvin dan Sofyan Ilyas, dia pun mengaku hanya bisa manut. Kendati demikian, diakui Arbison proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya hampir mencapai 100 persen. "Uang proyek senilai Rp 48 juta itu tidak jadi saya terima Pak Hakim. Sebab menurut keterangan Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, uang itu hilang di dalam mobil," jelas Arbison saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Kadis PU Ir Zulkarnain Mu'in kemarin.
Sementara itu, selain harus memberi keterangan di depan Majelis Hakim PN Bengkulu Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH, ketiga saksi rekanan itu juga diperiksa atas terdakwa Nurmalia, Sofyan Ilyas dan Yan Calvin secara bersamaan. Baik pada pemeriksaan terdakwa Nurmalia maupun pada pemeriksaan berkas perkara Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut difokuskan kepada teknis dan prosedur seputar pencairan dana proyek. Fakta yang dapat diambil dari pemeriksaan saksi itu yakni pihak rekanan mengaku kalau pencairan dana dilakukan tidak 100 persen. Ini artinya, pihak Dinas PU masih mempunyai hutan terhadap para rekanan.
Secara terpisah, Yan Calvin ketika dikonfirmasi usai sidang membantah soal keterangan tersebut. Ketika ditanya, dia hanya mengatakan kalau tak ada yang raib. "Tak ada yang raib itu," katanya sembari berlalu. Namun ketika diminta keterangan lebih detail, Yan Calvin tampaknya belum mau berkomentar banyak. Sedangkan kuasa hukumnya, Humisar Tambunan SH ketika dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menjelaskan duduk permasalahan tersebut.

Pengawas Tak Diberi SK
Di sisi lain, setelah memeriksa saksi Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo, pada pemeriksaan saksi dengan terdakwa kontraktor pengerjaan proyek drainase di Kelurahan Bentiring, Cici Ahwanto kemarin, JPU S Siregar juga menghadirkan pengawas lapangan, Heru Setia Budi sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, Heru Setia Budi mengaku kalau secara struktural dia memang termasuk ke dalam panitia proyek PBA Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun 2007. Namun terkait dengan SK penugasan itu, dia baru mengetahui setelah SK tersebut ditunjukkan jaksa penyidik di Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. Dengan demikian, saksi Heru Setia Budi mengaku tidak mengetahui banyak tentang kemajuan fisik proyek. Bahkan dia mengaku hanya sekali turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan. "Karena saya tidak tahu tugas dan tanggung jawab saya Pak Hakim. Jangankan memberikan kewenangan untuk mengawasi proyek, SK saya saja tidak diberikan. Bagaimana saya mau bekerja," kata Heru. (010)

Tidak ada komentar: