1/09/2009

Imral Mahadi Tetap pada Gugatan

SIDANG gugatan Imral Mahadi terhadap Polres Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam agenda sidang pembacaan replik tersebut, Imral Mahadi melalui kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan Akil SH, Hanafi Pranajaya SH, Benni Ridho SH dan Irwan SH menyatakan tetap pada gugatan mereka. Dengan demikian, pihaknya juga membantah atau menolak tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pihak Polres dan Kejari Bengkulu pada sidang sebelumnya.
Terkait dengan pernyataan mereka yang menilai tindakan dilakukan Polres Bengkulu merupakan suatu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai erorr in object, menurut Nediyanto hal itu sudah benar. Namun mereka menilai, pihak Polres Bengkulu sendiri tidak memahami arti erorr in object dalam kasus yang dialami kliennya. Sedangkan terkait penyebutan identitas pihak yang ditarik sebagai tergugat merupakan salah satu syarat formil keabsahan dari suatu gugatan, menurut kuasa hukum Imral Mahadi, secara kasuistik apabila dalam beberapa kali sidang pihak-pihak yang mewakili hadir dalam persidangan maka pihak yang ditarik sebagai tergugat dianggap tepat dan berkompeten.
Kuasa hukum Imral Mahadi juga menilai, merupakan sesuatu kekeliruan apabila pihak Polres Bengkulu mengaku tidak ada unsur paksaan dalam hal pemeriksaan Imral Mahadi. Sebab sebagaimana yang terungkap dalam persidangan dalam perkara penggugat sebagai terdakwa, terbukti ada bekas pukulan pada bagian tubuh Imral Mahadi. Bahkan bekas tembakan yang dilakukan pihak Polres Bengkulu terhadap Imral Mahadi yang dilakukan di kawasan Pantai Panjang sampai saat ini masih ada. "Apabila saat itu pihak Polres Bengkulu mengaku klien kami bermaksud melarikan diri, itu tidaklah benar. Sebab pada saat penembakan terjadi, posisi klien kami dalam keadaan diborgol dan baru pulang dari Liwa, Lampung Barat bersama setidaknya 4 anggota Buser Polres Bengkulu," tegas Nediyanto.
Di sisi lain, dalam replik terhadap tanggapan pihak Kejari Bengkulu, kubu Imral Mahadi juga menegaskan menolak dengan tegas setiap dalil yang dilontarkan pihak Kejari Bengkulu. Terlebih terkait dengan jawaban mengenai pengadilan perdata tidak berwenang mengadili dan gugatan pihak penggugat dianggap kabur dan salah alamat.
Menurut Nediyanto, eksepsi yang telah dibacakan pihak Kejari Bengkulu pada sidang sebelumnya patutlah dikesampingkan. Karena pada prinsipnya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power) melalui badan-badan peradilan perdata tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (dalam pengertian sengketa = diputus). Sedangkan terkait penilaian pihak Kejari Bengkulu yang menilai gugatan pihaknya kabur, menurut Nediyanto hal itu tidaklah mempunyai beralasan hukum. Hal ini dapat dibuktikan, dengan datangnya pihak Kejari Bengkulu pada sidang gugatan pihaknya merupakan salah satu bukti kalau pemberi kuasa pihak Polres dan Kejari Bengkulu telah menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam perkara ini.

Putusan Sela
Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH ketika ditemui BE usai sidang mengungkapkan, agenda sidang kemarin memang hanya mengagendakan pembacaan replik kuasa hukum. Setelah proses persidangan pembacaan replik ini rampung, majelis akan menyusun jadwal selanjutnya dengan agenda putusan sela. "Setelah replik, kita akan mempersiapkan putusan sela. Soal jadwal, kita akan atur setelah ini," kata Mas'ud.(rew)

Tidak ada komentar: