1/30/2009

Kubu Lurah Bersorak, Sidang Seperti Arisan

INI bisa jadi merupakan potret masyarakat kita di Bengkulu. Kalau dipikir logis, sebenarnya masalah antara Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos dan Ketua Legiun Veteran, Asfar Gulam hanya berawal dari masalah sepele. Namun diduga ada permasalahan lain sebelumnya, masalah ini menjadi besar dan berlanjut ke meja hijau.
Bagaimana kronologis kejadian sebenarnya dan bagaimana pula proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin?

=RAMA DIANDRI, Kota Bengkulu=

SEKITAR pukul 13.30 WIB kemarin, sidang dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Ketua Legiun Veteran Asfar Gulam kembali digelar di ruang sidang Cakra PN Bengkulu. Pada persidangan kemarin, Asfar Gulam menghadirkan 6 orang saksi meringankan yang kesemuanya merupakan warga RT 8 Kelurahan Surabaya, tempat terdakwa tinggal. Keenam saksi itu yakni Farida (50), Adilijati (50), Rodiah (40), Nuraini (43), Darini (42) dan Sugiarti (40). Keenam saksi ini diperiksa di depan Majelis Hakim PN Bengkulu diketauai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH secara bersamaan.
Awalnya, keenam saksi menjawab satu per satu pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa Asfar Gulam. Keenam ibu-ibu ini juga tampak tegang ketika menjelaskan jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Namun seiring berjalannnya waktu, persidangan kemarin tampak seperti temu arisan ibu-ibu. Bahkan proses persidangan juga diwarnai dengan sorakan kubu pendukung Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos dan sang lurah sendiri.
Perseteruan antara Asfar Gulam dan Fatmawati di ruang sidang pun tampak jelas. Kendati Asfar Gulam pada persidangan sebelumnya sudah meminta maaf, namun di ruang sidang kemarin perseteruan itu ditampakkan dengan aksi pengelompokan. Maksudnya, kubu Fatmawati dan sang lurah sendiri tampak berkelompok duduk di sebelah kanan majelis hakim atau sejajar dengan JPU. Sedangkan pendukung Asfar Gulam yang terdiri dari anggota keluarga serta para veteran duduk di sebelah kiri majelis atau sejajar dengan terdakwa dan kuasa hukumnya. Di sisi lain, Asfar Gulam tampak tenang dengan kondisi itu, duduk di samping kuasa hukumnya di sebelah kir
Bagaimana kronologis kejadian menurut keenam saksi?
Keenam saksi menilai Asfar Gulam di lingkungan tetangganya dikenal baik. Selain bertindak sebagai imam masjid, Asfar Gulam juga merupakan sesepuh RT yang disegani warga lainnya. Bahkan ketika rekening listrik masjid sempat menunggak, Asfar Gulam lah yang membayarnya.
Kronologis kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu sendiri menurut keenam saksi bermula ketika pihaknya menggelar acara Keluarga Sakinah di masjid RT setempat. Namun pada saat masuk pada segmen dialog, ketika nara sumber dari Kanwil Depag menjawab pertanyaan salah seorang warga, pembicaraan itu pun dipotong oleh Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos. Mendadak kemudian para peserta lain langsung berisik dan suasana menjadi ramai. Atas kondisi itulah kemudian Asfar Gulam mencoba menenangkan dengan berbicara agak kencang dan mengatakan, "Silakan tenang. Jangan berisik," kira-kira kata Asfar Gulam. Diduga karena salah paham, mendengar suara Asfar Gulam yang agak keras itu Fatmawati langsung tersinggung dan keluar dari masjid. Atas perlakuan Asfar Gulam itulah, Fatmawati kemudian melapor ke Polsek Teluk Segara hingga kasus ini kemudian bergulir ke PN Bengkulu. (**)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hi,

I begin on internet with a directory