1/30/2009

Gubernur Lega, Kuasa Hukum Chairuddin No Comment

DISUMPAH : Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST disumpah pada sidang putusan sela di PN Bengkulu beberapa waktu lalu
GUBERNUR Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST bersyukur. Ini setelah hasil labfor Mabes Polri dan hasil pengecekan Dit Reskrim Polda Bengkulu ke Depkeu, tandatangannya terbukti telah dipalsukan oleh mantan anak buahnya, Drs Chairuddin dengan cara discan.
“ Saya belum dapat laporan hasil Labfor Mabes Polri dari Polda. Namun saya bersyukur itu bisa dibuktikan kepada publik. Soalnya, opini yang berkembang saya benar-benar menandatangani surat permohonan itu,” kata Agusrin.
Hasil pembuktian dari Polda itu tak membuatnya kaget. Sebab, dirinya memang tidak pernah menandatangani surat permohonan pembukaan rekening baru kepada Menkeu.
“ Ya..memang palsu tandatangan itu. Kan sudah saya tegaskan dari awal. Makanya pas dibuktikan melalui lab forensik jika itu palsu, tentu sudah semestinya begitu. Soalnya bagaimana bisa asli jika tak pernah saya tandatangani,” ucapnya.
Menurutnya, antara benar dan salah tidak akan pernah tertukar sampai kapan pun juga. Seperti halnya tandatangan dalam surat tersebut. Pada akhirnya bisa dibuktikan, kalau tandatangannya dipalsukan.
“ Sejak awal saya meyakini yang benar itu akan tetap selalu menjadi kebenaran. Tidak akan pernah tertukar menjadi kesalahan,” tuturnya.
Kenapa sampai melaporkan Drs Chairuddin ke Polda?
Menurut Gubernur, dirinya hanya ingin membuktikan kepada publik soal tandatangan dalam surat itu. Soalnya opini publik sudah berkembang dan menjustifikasi kalau dirinya menandatangani surat itu serta memberikan perintah untuk membuat rekening baru di luar kas daerah.
“ Tugas saya hanya ingin menunjukkan kepada publik kebenaran itu. Saya ungkapkan kalau tandatangan itu palsu tidak ada yang percaya. Makanya persoalan pemalsuan tandatangan ini saya laporkan ke Polda. Karena jika diperiksa di laboratorium forensik tidak bisa dibohongi,” ujarnya.
“ Padahal, setelah tahu tandatangan saya dipalsukan. Saya tidak mau melaporkan ke Polda , bahkan tindakan Pak Chairuddin itu, saya maafkan. Tapi, tindakan saya memaafkan pemalsuan tandatangan, justru membuat publik mendesak dan memojokkan saya. Kalau tidak ada tindakan tegas, saya dinilai menandatanganinya,” tambahnya.
Gubernur berharap, dengan adanya pembuktian dari Polda atas pemalsuan tandatangan, masyarakat bisa melihat dan menilai apa yang terjadi sebenarnya. Kalau dirinya tidak terlibat sama sekali dalam proses pembukaan rekening baru di luar kas daerah.“ Jangankan dihukum penjara, tembak mati pun saya siap kalau mengambil uang negara,” imbuhnya menegaskan.

No Comment
Setelah ditemukan titik terang soal tanda tangan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin ST di dalam surat permohonan pengalihan rekening daerah ke Menteri Keuangan (Menkeu), hingga kemarin kuasa hukum Drs Chairuddin belum mau berkomentar. Untuk menanggapi tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut, kuasa hukum Chairuddin mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien mereka. "Kita belum berkoordinasi soal itu. Untuk menanggapi masalah ini, kita akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pak Chairuddin. Kalau sekarang kita no comment dulu lah," kata Nediyanto Ramadhan Akil SH, salah seorang kuasa hukum Chairuddin.
Untuk diketahui, pada persidangan putusan sela yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu, kubu Chairuddin mengaku yakin dan memastikan kalau surat pengalihan rekening daerah ke Menkeu tersebut adalah surat asli yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST. Jika benar tanda tangan dalam surat tersebut dipalsukan oleh pihak Chairuddin, dipastikan selain masih menunggu vonis dari Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang dia ajukan beberapa waktu lalu, berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut juga menanti Chairuddin.
Belum lama ini, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno didampingi Dir Reskrim Kombes Pol Drs Iwan H Sugiarto dan Kabid Humas AKBP Y Suyatmo mengungkapkan, pada kasus dugaan pemalsuan ini selain masih mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi. Dari ungkapan ini pula, jika memang telah dinyatakan kalau tanda tangan Gubernur Bengkulu tersebut merupakan hasil scan. Tentu saja demi kepentingan hukum penyidik Polda Bengkulu akan menentukan siapa pelaku pemalsuan tanda tangan gubernur. (010/888)
Sumber : Harian Bengkulu Ekspress

Dicairkan Yan Calvin, Uang Rp 48 Juta Raib

PROYEK Penanggulangan Bencana Alam Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu tahun 2007 tampaknya memang sudah benar-benar menyimpang. Setelah pada penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu ditemukan adanya uang senilai Rp 3 M yang raib tanpa diketahui pelaku pencairannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin juga terungkap pencairan dana proyek untuk kontraktor pengerjaan proyek box cluvert di Mukomuko yang dicairkan oleh staff administrasi Dinas PU, Yan Calvin hilang di dalam mobil. Uang senilai Rp 48 juta itu hilang di dalam mobil saat Yan Calvin dan PPTK, Sofyan Ilyas bermaksud mengantarkan uang tersebut ke Mukomuko.
Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita SH MH dan Alamsyah SH dalam persidangan kemarin menghadirkan saksi rekanan yakni Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo. Selain fakta persidangan itu, ketiga kontraktor yang diperiksa sebagai saksi itu juga mengaku kalau pengerjaan proyek yang dilakukan mereka hampir mencapai 100 persen. Namun ironisnya, uang yang dibayarkan pihak Dinas PU tak seperti yang tertuang dalam nilai proyek.
Lebih jauh dijelaskan Arbison, pada pencairan tahap kedua proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya uang Rp 48 juta yang seharusnya dia terima dinyatakan hilang. Mengetahui hal itu, dia pun tak bisa berbuat banyak. Karena percaya dengan ungkapan Yan Calvin dan Sofyan Ilyas, dia pun mengaku hanya bisa manut. Kendati demikian, diakui Arbison proyek pengerjaan box cluvert yang dikerjakannya hampir mencapai 100 persen. "Uang proyek senilai Rp 48 juta itu tidak jadi saya terima Pak Hakim. Sebab menurut keterangan Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, uang itu hilang di dalam mobil," jelas Arbison saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Kadis PU Ir Zulkarnain Mu'in kemarin.
Sementara itu, selain harus memberi keterangan di depan Majelis Hakim PN Bengkulu Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH, ketiga saksi rekanan itu juga diperiksa atas terdakwa Nurmalia, Sofyan Ilyas dan Yan Calvin secara bersamaan. Baik pada pemeriksaan terdakwa Nurmalia maupun pada pemeriksaan berkas perkara Sofyan Ilyas dan Yan Calvin, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut difokuskan kepada teknis dan prosedur seputar pencairan dana proyek. Fakta yang dapat diambil dari pemeriksaan saksi itu yakni pihak rekanan mengaku kalau pencairan dana dilakukan tidak 100 persen. Ini artinya, pihak Dinas PU masih mempunyai hutan terhadap para rekanan.
Secara terpisah, Yan Calvin ketika dikonfirmasi usai sidang membantah soal keterangan tersebut. Ketika ditanya, dia hanya mengatakan kalau tak ada yang raib. "Tak ada yang raib itu," katanya sembari berlalu. Namun ketika diminta keterangan lebih detail, Yan Calvin tampaknya belum mau berkomentar banyak. Sedangkan kuasa hukumnya, Humisar Tambunan SH ketika dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menjelaskan duduk permasalahan tersebut.

Pengawas Tak Diberi SK
Di sisi lain, setelah memeriksa saksi Arbison, Subandi dan Hendro Lapindo, pada pemeriksaan saksi dengan terdakwa kontraktor pengerjaan proyek drainase di Kelurahan Bentiring, Cici Ahwanto kemarin, JPU S Siregar juga menghadirkan pengawas lapangan, Heru Setia Budi sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, Heru Setia Budi mengaku kalau secara struktural dia memang termasuk ke dalam panitia proyek PBA Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun 2007. Namun terkait dengan SK penugasan itu, dia baru mengetahui setelah SK tersebut ditunjukkan jaksa penyidik di Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. Dengan demikian, saksi Heru Setia Budi mengaku tidak mengetahui banyak tentang kemajuan fisik proyek. Bahkan dia mengaku hanya sekali turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan. "Karena saya tidak tahu tugas dan tanggung jawab saya Pak Hakim. Jangankan memberikan kewenangan untuk mengawasi proyek, SK saya saja tidak diberikan. Bagaimana saya mau bekerja," kata Heru. (010)

Kubu Lurah Bersorak, Sidang Seperti Arisan

INI bisa jadi merupakan potret masyarakat kita di Bengkulu. Kalau dipikir logis, sebenarnya masalah antara Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos dan Ketua Legiun Veteran, Asfar Gulam hanya berawal dari masalah sepele. Namun diduga ada permasalahan lain sebelumnya, masalah ini menjadi besar dan berlanjut ke meja hijau.
Bagaimana kronologis kejadian sebenarnya dan bagaimana pula proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin?

=RAMA DIANDRI, Kota Bengkulu=

SEKITAR pukul 13.30 WIB kemarin, sidang dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Ketua Legiun Veteran Asfar Gulam kembali digelar di ruang sidang Cakra PN Bengkulu. Pada persidangan kemarin, Asfar Gulam menghadirkan 6 orang saksi meringankan yang kesemuanya merupakan warga RT 8 Kelurahan Surabaya, tempat terdakwa tinggal. Keenam saksi itu yakni Farida (50), Adilijati (50), Rodiah (40), Nuraini (43), Darini (42) dan Sugiarti (40). Keenam saksi ini diperiksa di depan Majelis Hakim PN Bengkulu diketauai Susanto SH dengan anggota Wuryanta SH dan Mas'ud SH secara bersamaan.
Awalnya, keenam saksi menjawab satu per satu pertanyaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa Asfar Gulam. Keenam ibu-ibu ini juga tampak tegang ketika menjelaskan jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Namun seiring berjalannnya waktu, persidangan kemarin tampak seperti temu arisan ibu-ibu. Bahkan proses persidangan juga diwarnai dengan sorakan kubu pendukung Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos dan sang lurah sendiri.
Perseteruan antara Asfar Gulam dan Fatmawati di ruang sidang pun tampak jelas. Kendati Asfar Gulam pada persidangan sebelumnya sudah meminta maaf, namun di ruang sidang kemarin perseteruan itu ditampakkan dengan aksi pengelompokan. Maksudnya, kubu Fatmawati dan sang lurah sendiri tampak berkelompok duduk di sebelah kanan majelis hakim atau sejajar dengan JPU. Sedangkan pendukung Asfar Gulam yang terdiri dari anggota keluarga serta para veteran duduk di sebelah kiri majelis atau sejajar dengan terdakwa dan kuasa hukumnya. Di sisi lain, Asfar Gulam tampak tenang dengan kondisi itu, duduk di samping kuasa hukumnya di sebelah kir
Bagaimana kronologis kejadian menurut keenam saksi?
Keenam saksi menilai Asfar Gulam di lingkungan tetangganya dikenal baik. Selain bertindak sebagai imam masjid, Asfar Gulam juga merupakan sesepuh RT yang disegani warga lainnya. Bahkan ketika rekening listrik masjid sempat menunggak, Asfar Gulam lah yang membayarnya.
Kronologis kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu sendiri menurut keenam saksi bermula ketika pihaknya menggelar acara Keluarga Sakinah di masjid RT setempat. Namun pada saat masuk pada segmen dialog, ketika nara sumber dari Kanwil Depag menjawab pertanyaan salah seorang warga, pembicaraan itu pun dipotong oleh Lurah Surabaya, Fatmawati S.Sos. Mendadak kemudian para peserta lain langsung berisik dan suasana menjadi ramai. Atas kondisi itulah kemudian Asfar Gulam mencoba menenangkan dengan berbicara agak kencang dan mengatakan, "Silakan tenang. Jangan berisik," kira-kira kata Asfar Gulam. Diduga karena salah paham, mendengar suara Asfar Gulam yang agak keras itu Fatmawati langsung tersinggung dan keluar dari masjid. Atas perlakuan Asfar Gulam itulah, Fatmawati kemudian melapor ke Polsek Teluk Segara hingga kasus ini kemudian bergulir ke PN Bengkulu. (**)

Buronan Tewas, Oknum Aparat Bakal Dihukum

JIKA terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan mengakibatkan tewasnya buronan bernama Suharto alias Atok (26), oknum aparat bersangkutan akan diproses dan dihukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Penegasan ini diungkapkan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno melalui Kabid Propam AKBP Drs Budi Tono didampingi Kabid Humas AKBP Drs Y Suyatmo ketika dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, sejauh ini pihak Bid Propam Polda Bengkulu tengah melakukan pengusutan terhadap laporan keluarga Atok tersebut.
Diungkapkan Suyatmo, untuk mengusut tuntas kasus tewasnya buronan tersebut pihaknya akan menerjunkan tim ke tempat penangkapan Atok. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi terkait kejelasan apakah tembakan yang bersarang pada bagian belakang dan menembus dada Atok tersebut dilakukan aparat karena buronan itu mencoba untuk melarikan diri atau tidak. "Jika dalam pemeriksaan dan penelusuran kita nantinya, ditemukan cukup bukti kelalaian anggota, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan diberikan sanksi tegas," tandas Suyatmo.
Masih menurut Suyatmo, selain akan terjun ke lokasi penembakan Bid Propam Polda Bengkulu akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang melakukan penangkapan tehadap Atok. "Sebagai penyeimbang keterangan, kita juga akan memeriksa saksi sipil yang mengetahui persis soal penembakan itu," katanya.
Seperti diketahui, Suharto alias Atok (26) warga Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko merupakan buronan kasus pencurian yang tewas ditembak petugas. Versi petugas, penembakan terhadap Atok dilakukan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Namun pihak keluarga Atok sendiri meragukan hal itu. Untuk mendapatkan kejelasan soal tewasnya Atok, pihak keluarganya belum lama ini melapor ke Bid Propam Polda Bengkulu dan berharap mengusut tuntas kasus itu. (**)

1/19/2009

Gadis Menangis dan Pemuda Bertopi

PELATARAN parkir BIM (Bengkulu Indah Mall) sore kemarin lebih sepi dari biasanya. Mungkin bisa jadi ini imbas dari berdirinya Mega Mall yang memang lebih ramai dikunjungi warga Bengkulu. Lamunanku dikejutkan ketika melihat seorang gadis belia kisaran umur 22 tahun berlari menangis sembari menghampiri sepeda motor Yamaha Mio warna merah miliknya. Ada apa gerangan?
Di sisi lain, seorang pria mengenakan topi warna gelap datang menghampiri dan mencoba untuk menghentikan laju sepeda motor yang mulai dipacu. "Sudahlah, aku pulang sekarang!" tandas sang gadis sembari tancap gas. Laju kendaraan di depannya tampak tak dihiraukan. Untung saja tak menabrak truk fuso pengangkut alat berat pada gudang mall di depannya. Awalnya sang pemuda bertopi bermaksud mengejar dengan menghidupkan sepeda motornya, namun entah dengan pertimbangan apa dia memutuskan untuk menghentikan langkah untuk tancap gas. Sesaat kemudian pemuda bertopi tadi tampak berjalan gontai, sembari menampakkan wajah misterius penuh tanya. Entah apa sebenarnya yang telah dia lakukan terhadap sang gadis. Yang pasti, tampaknya dia merasa bersalah atas kejadian itu. Bisa jadi juga, dengan ungkapan yang telah menyakiti sang gadis dia menjadi plong. Karena bisa mengungkapkan keadaan sebenarnya. Ya! inilah hidup. Penuh warna, penuh cerita dan bahkan penuh tanya.
Aku berkesimpulan (dan faktanya memang begitu) sang gadis menangis karena telah diputuskan cintanya oleh pemuda bertopi. Lantaran karena sang pemuda kepincut dengan gadis lain. Lalu siapa sebenarnya yang harus dipersalahkan dengan kondisi ini?
Sang pemuda beralibi, "Perasaan itu tak bisa dipaksa. Kendati dipaksakan juga, aku hanya punya rasa kasihan. Bukan cinta, apalagi sayang. Memang kejam, tapi ketika kekejaman itu adalah pilihan, aku pun harus melakukannya," ungkapnya berargumen.
Di sisi lain, sang gadis yang sebenarnya masih mempunyai harapan untuk melanjutkan hubungan hanya bisa menangis dan menyesali semua yang telah terjadi, "Aku sudah bilang dari awal, jika memang dari awal niatnya hanya ingin main-main aku sudah sarankan untuk tidak memulai hubungan ini. Satu tahun itu bukan sebentar. Aku malu, selama ini dia aku bangga-banggakan di depan keluarga, teman-teman bahkan tetangga. Tapi justru kepahitan yang aku alami," lirihnya berurai air mata.
Hmm... Mungkin saudara-saudara ada yang pernah baca buku La Tahzan kan? buku yang mempunyai label terlaris ini cukup banyak membahas soal hidup. Di dalam buku ini kita bisa menyimpulkan apa sebenarnya makna hidup dan ketetapan Allah SWT. Kaitannya dengan kasus tadi, jika mengetahui dia akan kepincut dengan gadis lain, tentu saja sang pemuda dari awal takkan memulai hubungan dengan gadis menangis. Lalu sang gadis juga tak akan berdalih "Dari awal saya sudah katakan, toh?"
Namun demikian, bukan berarti saya menilai sang pemuda lah yang benar dan sang gadis yang salah. Benar atau salah, tentu saja itu tak bisa diukur dengan kata-kata. Sebab ini masalah perasaan cuy! Lagi pula, benar dan salah tergantung bagaimana kita menilainya. Nurani kita bisa bicara. Yang pasti, masa lalu adalah masa yang paling jauh dan tak kan mungkin bisa terulang. Mengenang masa lalu, sama halnya dengan kegilaan. Tentu saja, kita juga tak bisa memastikan apakah sang pemuda akan tetap berpegang dengan pilihannya sekarang. Atau bisa jadi kembali ke pangkuan gadis menangis? Inilah hidup.
Lalu, apa sebenarnya beda antara ada dan tak ada? Tidak Ada! Maka, jangan menangis disaat tak ada dan jangan tertawa disaat ada. (rew)

Al-Hadist

"Tiga orang yang selalu mendapatkan pertolongan ALLAH tiada henti-hentinya adalah mujahid yang membela agama ALLAH, PENULIS yang mencerahkan, dan pemuda yang menyegerakan menikah untuk menjaga kehormatan diri"
(HR Ahmad)

1/16/2009

Hidup Memang Pilihan Bung!

BAYANGANKU kembali menyeruak ke masa-masa aku harus menentukan sikap sekitar 1,5 tahun lalu. Ini ketika salah seorang temanku cerita soal keinginannya yang ingin lepas dari seseorang dan dekat dengan seseorang pula. Sedangkan untuk memiliki keduanya hal itu mustahil.
Dia cerita banyak, segala pertimbangan dan argumennya pun ku simak baik-baik. Kalau ingin jujur, aku bisa menangkap kalau si teman ini terpesona dengan hal baru. Ya, itulah manusia. Keinginan untuk memiliki sesuatu yang belum kita dapatkan memang mengasyikan. Apa pun taruhannya, kayaknya akan dipenuhi. "Manusiawi toh kalau aku suka dengan yang lain?," tanya si teman.
Hmm.. Sejenak aku terdiam. Aku yakin dia sebenarnya cukup dewasa menghadapi semua ini. Tapi itulah perasaan. Ga bisa dipaksa, ga bisa pula direka-reka. Terkadang aku agak risih ketika membahas masalah ini. Secara gitu lho, rambut udah banyak uban eh masih mikir yang kayak gini. Tapi karena kayaknya dia memang butuh saran pendapat, aku pun dengan ikhlas memberikan masukan. Benar juga dia bilang kalau rasa suka itu manusiawi. Aku pun tak membantah soal kemanusiawian itu.
Namun beberapa akibat ketika kita menentukan pilihan mestinya juga menjadi pertimbangan. Misalnya, engga mungkin kan kita mengambil keputusan sepihak tanpa memikirkan perasaan orang yang kita tinggalkan.
Ya, hidup memang pilihan. Bahkan hidup adalah karya yang kita ciptakan sendiri. Maju-mudur dan hitam-putih kehidupan tentu saja itu konsekwensi kita ketika menentukan sikap. Orang bijak mengatakan, bila ingin jadi pohon besar siaplah diterpa angin dan badai, jika tidak jadilah rumput yang hidup dibawah pohon besar. Namun kau akan selalu diinjak-injak orang. Jika tidak ingin ditumbangkan angin dan diinjak-injak orang, jadilah semak belukar. Namun suatu saat kau akan dimusnahkan. Yah…! Hidup adalah pilihan dan hidup ini terlalu singkat untuk dilalui dengan pilihan yang salah.
Begitu banyak pilihan dalam hidup. Banyak juga hasil yang bisa didapat dari pilihan tersebut. Begitu banyak jalan yang dapat kita tempuh dalam menjalani pilihan. Namun apapun yang telah kita pilih, semuanya adalah jalan yang telah ditentukan oleh Allah SWT kepada setiap hamba-Nya.
Ini contoh kasus... Seorang pecundang bisa jadi mengatakan, "ini mungkin , tapi SULIT". Tapi seorang pemenang justru mengatakan, "ini SULIT, tapi MUNGKIN".
Memang, selalu saja ada pilihan dalam hidup. Selalu saja ada lakon-lakon yang harus kita jalani. Namun, seringkali kita berada dalam kepesimisan, kengerian, keraguan, dan kebimbangan yang kita ciptakan sendiri. Kita kerap terbuai dengan alasan-alasan untuk tak mau melangkah, tak mau menatap hidup. Karena hidup adalah pilihan, maka hadapilah itu dengan gagah. Dan karena hidup memang pilihan, maka pilihlah dengan bijak. (rew)

1/15/2009

"MUSUH"

AKU pernah baca di salah satu buku. Lupa aku judulnya apa, namun dari petikan kalimatnya aku ingat dengan kata-kata "Jadikanlah rekan kerjamu ibarat Musuh! Jika dia lengah, seranglah dengan strategi kemenangan,"
Walaupun sang penulis buku aku yakin lebih cerdas, tapi ketika membaca kata-kata itu ada sesuatu yang menjadi ganjalan dalam hati. Secara gamblang aku menilai, sang penulis merupakan tipe orang ambisius (Mungkin). Tapi ketika hal itu aku pikir dan ku analisa matang-matang, tak selamanya kata itu akan menghantarkan kita menjadi sukses.
Bukankah kesuksesan dapat kita raih dari hasil kerja dan kualitas kita? bukan dengan memusuhi orang toh? atau dengan selalu menyerang ketika lawan lengah menjadi senjata pamungkas? tentu tidak kan?!
Analisa dan kata hatiku sebenarnya berkata, tak ada sesuatu lain yang bisa menyejukan hati ketika kita bisa bertindak bijak dalam kondisi apa pun. Berlaku bijak dan bersikap logis pada siapa pun lawan bicara kita merupakan sesuatu yang paling jitu dalam menjalankan misi. Dengan bijak, maka muncul ketenangan batin. Dengan ketenangan batin, tentu saja kita bisa menyelesaikan tugas dan kewajiban dengan ikhlas. Apabila ikhlas itu sudah ada, tugas dan kewajiban kita tentu akan terselesaikan dengan baik. Jika tugas dan kewjiban sudah terselesaikan dengan baik, itu artinya kita sukses. Gimana menurut saudara-saudara? hmm...
Sekarang bandingkan, jika kita memanfaatkan kelemahan orang lain untuk kemenangan pribadi. Saya yakin, langkah ini akan mengakibatkan kegalauan hati. Kita merasa terus diserang (karena terbiasa menyerang). Padahal sesungguhnya orang di sekitar kita biasa saja. Lalu, apakah tugas dan kewajiban bisa terselesaikan dengan baik jika hati kita dalam keadaan galau? Lalu, dimana letak definisi sukses ketika kita menganut paham ini?
Perlu digaris bawahi, kita hidup hanya sesaat. Kesuksesan tidak hanya sebatas dengan pengertian duniawi. Dengan berbuat baik dan berlaku bijak kepada orang-orang di sekitar kita, itu artinya kita juga telah menanamkan benih kebaikan yang akan kita petik buah kesuksesannya pada saat di akhirat nanti (Bukan begitu, pak haji? hehe..)
Bukan berarti dengan saya menulis seperti ini saya men-justifikasi kalau saya sudah menjadi orang bijak. Namun setidaknya, menjadi orang bijak merupakan buah dari proses pembelajaran yang tak pernah berhenti secara ikhlas untuk mendapat ridho Allah SWT. Itulah tujuan hakiki yang sebenarnya menjadi tujuan hidup setiap orang.
Dengan mencoba untuk bijak berarti kita juga telah mencoba untuk menjadi mentari yang menerangi, seperti bintang yang menghiasi gelap malam, laksana siraman air hujan saat kemarau datang. Indah kan? Sejuk, pemberi lentera hidup dan menyinari hati yang suram.
Mari kita galang kebersamaan untuk kepentingan bersama. Bukan dengan merasa sudah benar sendiri dan kitalah pemenang dan paling baik diantara semua. Bukankah semua orang punya kelebihan dan kekurangan? Dengan menyadari kelemahan dan mengakui keunggulan teman, berarti kita sudah berproses untuk menjadi orang bijak. (rew)

1/14/2009

260 Kg Top Shell Diamankan

JAJARAN Reskrim Polsek Selebar kembali menuai prestasi gemilang. Dibawah komando Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK dan Kanit Reskrim Amsaludin S.Sos, sekitar pukul 11.30 WIB kemarin aparat kepolisian setempat berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 260 Kg top shell alias susur bundar (trochus niloticus). Selain berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 260 Kg jenis hewan kerang laut yang dilindungi tersebut, aparat kepolisian juga membekuk 3 tersangka, Ml (45) ibu rumah tangga tinggal di Komplek Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang, sopir angkot berinisial Am (42) warga Jalan Manggis Panorama dan 1 orang anak buah tersangka Ml, Tk (40) warga Simpang Kandis.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin S.Sos ketika ditemui kemarin membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ramon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, selang beberapa saat kemudian pihaknya berhasil mencegat angkutan kota (Angkot) warna biru Nopol BD 1230 AM dikendarai tersangka Am bersama Tk. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Buser pun berhasil menemukan 260 Kg susur bundar alias top shell yang dimasukkan ke dalam kardus. Selanjutnya, dua tersangka yang saat itu berada di dalam mobil berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek. Selang beberapa saat setelah itu, barulah Tim Buser langsung menjemput tersangka Ml di rumahnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Mobil Angkot yang dikendarai tersangka Am juga kita amankan sebagai barang bukti kejahatan," kata Ramon.

Tujuan Padang
Dari pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik Polsek Selebar, tersangka Ml mengakui perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2 tahun lalu. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali mengirimkan susur bundar tersebut ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam melakukan aktifitasnya, Ml dibantu salah seorang anak buahnya berinisial Tk dan menggunakan jasa Angkot milik Am. "Susur bundar itu dibawa dari rumah tersangka Ml oleh Tk menuju loket pemberangkatan ke Padang dengan menggunakan Angkot yang dikendarai Am," jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, tersangka Ml juga mengaku membeli kerang susur bundar tersebut dari para pengecer gelap yang rata-rata merupakan masyarakat di sekitar perairan Bengkulu. "Dari para pengecer itulah, kemudian kerang susur bundar tersebut dikumpulkan untuk kemudian diselundupkan ke Padang, Sumbar," jelasnya. Di Padang, lanjut Ramon, kerang susur bundar tersebut biasnya digunakan untuk membuat kancing baju mewah. "Dari pengakuan tersangka Ml, susur bundar tersebut dia jual dengan harga 30 ribu per Kg. Jadi apabila ditotalkan, 260 Kg susur bundar yang berhasil kita amankan tersebut senilai Rp 7,8 juta," jelasnya.
Dijelaskan Ramon, perbuatan ketiga tersangka diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan anacaman penjara selama 5 tahun. Hingga kemarin sore, ketiga tersangka masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ini juga merupakan pelajaran bagi masyarakat kita untuk melindungi hewan laut jenis susur bundar. Selama ini mungkin banyak masyarakat yang belum tahu tentang aturan tersebut. Untuk lebih jelas, susur bundar ini juga sering dikenal orang Bengkulu dengan sebutan Lolak," jelasnya. (rew)

Lagi, Polsek Selebar Bekuk Bandar Togel!

Barang bukti judi togel yang berhasil diamankan polisi
SETELAH berhasil membekuk bandar togel berinisial Sw alias Yn (43) dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Jaya, Ab (48)--keduanya bertetanggaan-- belum lama ini, Tim Buser Polsek Selebar kembali berhasil meringkus salah seorang bandar togel (toto gelap) berinisial Hm (42) yang beroperasi di RT 8 Kelurahan Sumber Jaya. Penangkapan terhadap Hm dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (11/1).
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin SSos ketika dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan bandar togel tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap Hm merupakan hasil pengembangan kasus dua tersangka yang sebelumnya berhasil dibekuk. "Dari nyanyian tersangka Sw alias Yn dan Ab, diketahui ada bandar yang juga beroperasi di RT 8 Kelurahan Sumber Jaya. Setelah diselidiki, bandar tersebut diketahui berinisial Hm. Hingga petang ini, tersangka Hm masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Ramon.
Masih menurut Ramon, dari tangan Hm pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa rekapan togel dan rekap nomor keluar. Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak sedang menjalankan aksinya menjual togel kepada para konsumennya. "Awalnya kita hanya meminta keterangan apakah benar Hm merupakan bandar atau tidak. Setelah diperiksa intensif di Mapolsek, Hm mengaku telah melakukan tindakan serupa dengan tersangka Sw alias Yn," jelasnya. Sejauh ini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk bandar besar yang menjadi bos tersangka Sw alias Yn dan Hm. "Atas perbuatan tersangka Hm, dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," tandas Ramon. (rew)

1/13/2009

Antara Jujur dan Kebobrokan!

BICARA soal jujur, tentu saja pikiran kita mengarah kepada apa yang telah dilakukan dan apa yang sebenarnya terjadi. FAKTA! ya, sebuah kenyataan yang harus diungkap kendati itu terasa berat.
Jujur itu terkadang berat. Apalagi kalau dengan kejujuran kita berarti mempertaruhkan harga diri. Kejujuran bisa juga diartikan sebuah sifat yang akan menghasilkan sebuah sikap. Sikap inilah nanti yang akan dinilai orang-orang di sekeliling kita.
Sebagian ada yang berpendapat kejujuran adalah modal utama dalam hidup. Walau terkadang (mungkin) kejujuran bisa juga lebih sering terkubur dengan kebohongan. Namun walau bagaimana pun juga, jujur akan menghasilkan buah manis. Jujur akan berbuah kebenaran. Sebaliknya, kebohongan akan berbuah nista.
Tak jarang orang-orang akan menutupi kebohongannya dengan kembali berbohong. Semakin ditutupi, maka kebohongan itu akan semakin banyak. Bagi mereka yg punya jiwa besar, tentu saja mereka berpikir tak ada untungnya untuk berbohong. Dengan berbohong, itu sama halnya dengan kita menggali kuburan kita sendiri. Semakin banyak kebohongan itu terjadi, semakin dalam pula lubang kenistaan itu akan kita buat.
Tak ada kata lain. Jujur adalah harga mati dan tak ada penawaran!
Lebih Jauh, kejujuran bagi bangsa kita saat ini merupakan sumber ketakutan yang mampu menyebabkan gempa sosial dan kultural. Bayangkanlah jika secara kolektif rakyat berlaku jujur, maka praktik korupsi yang membiak di jejaring kekuasan dari tingkat elite hingga pegawai rendah di kantor kelurahan akan tampak dengan mata telanjang. Di mana para penipu rakyat itu hendak menyembunyikan muka, jika semuanya sudah terpampang jelas?
Inilah kenyataan bagi manusia di negeri yang menganggap dusta birokrat terhadap rakyat sekadar rahasia umum. Dan, merasa korupsi cuma sebuah laku yang diterima sebagai kewajaran oleh kesadaran bersama. Kejujuran untuk membongkar pencurian uang negara akan dinilai sebagai prinsip ganjil. Birokrat yang tak melakukan korupsi dicemooh sebagai pihak yang menentang kebiasaan.
Terkuaknya sejumlah kasus korupsi yang dilakukan jaksa dan anggota parlemen akhir-akhir ini menghadirkan ketegangan di benak rakyat. Di satu sisi, kepercayaan terhadap alat negara menurun karena terbongkarnya kejahatan maling uang negara yang dilakukan jaksa dan anggota parlemen, di sisi lain rakyat juga hanya bisa berharap semoga pembongkaran korupsi itu dilandasi kejujuran.(**)


Satpol PP Temukan Pasangan Mesum di Hotel

Penerapan Perda No 3 Tahun 2008

SETELAH beberapa kali menggelar razia penertiban, dari pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB dini hari kemarin Satpol PP Kota Bengkulu kembali menggelar razia yang juga merupakan bentuk penerapan Perda No 3 Tahun 2008. Apa saja yang menjadi bidikan Satpol PP dan bagaimana razia tersebut berlangsung?
Berikut laporannya;

=RAMA DIANDRI, Kota Bengkulu=

BERBEDA dari razia-razia sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP berpakaian lengkap dikomandoi langsung Kakan Satpol PP Kota Bengkulu, Khairul Saleh SH kemarin malam juga mengincar dan melakukan razia di beberapa rumah kos dalam Kota Bengkulu. Ada dugaan, sebagian rumah kos yang ada di dalam kota merupakan ajang transaksi dan praktik mesum para wanita yang diduga PSK bersama lelaki hidung belang.
Pantauan BE, razia kemarin malam dimulai dari Wisma Sederhana Jalan Jati. Kendati tak mendapatkan satu orang pun warga yang tak mengantongi KTP, usai melakukan razia di tempat ini anggota Satpol PP kembali melanjutkan operasinya ke Hotel Bougenvile Sawah Lebar. Setelah itu, barulah puluhan anggota Satpol PP ini langsung bergerak menuju rumah kos di sekitar Sawah Lebar.
Menariknya, ketika dilakukan razia di tempat kos di kawasan Sawah Lebar, salah seorang ibu rumah tangga yang mengaku berprofesi sebagai pedagang harus ikut dan naik ke dalam truk Satpol PP karena tak mengantongi KTP. Padahal, ibu ini tampak sangat kelelahan dan mengaku sudah tidur dua jam sebelum puluhan anggota Satpol PP tersebut. "Karena tak ada KTP, ibu terpaksa kami angkut dan urusannya akan diselesaikan di kantor," tegas salah seorang anggota. Usai menggelar razia di kawasan Sawah Lebar, razia kemudian dilanjutkan ke Hotel Very, tak begitu jauh dari kos-kosan tadi. Di hotel ini, pihak Satpol PP tak berhasil mengamankan satu orang warga pun yang tak mengantongi KTP. Selanjutnya, razia langsung dilanjutkan ke kawasan Tanah Patah.
Di kawasan Tanah Patah, tujuan pertama Satpol PP kembali melakukan operasinya di kos-kosan. Di salah satu kos-kosan tak jauh dari belakang PT Astra International, Satpol PP mengamankan salah seorang pemuda yang mengaku keamanan kos-kosan. Namun karena tak mengantongi KTP, lagi-lagi pemuda ini terpaksa diangkut. Di tempat ini pula, Satpol PP menemukan salah seorang pria yang diduga sedang mabuk alkohol dan tertidur di salah satu kos-kosan teman wanitanya. "Dia itu teman saya pak. Tadi dia baru pulang dari cafe dan mabuk. Dia numpang istirahat di kamar saya," kata sang wanita. Karena pria tersebut memiliki KTP, anggota Satpol pun memutuskan untuk tidak mengangkut wanita dan pria bukan muhrim tersebut ke truk dan diproses.
Menariknya lagi, di Hotel Lintas Alam, petugas menemukan pasangan muda bukan muhrim diduga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat pintu kamar hotel dibuka paksa, petugas menemukan sang wanita sedang tertelungkup berselimut dan hanya mengenakan celana dalam saja. Setelah cewek yang berumur sekitar 17 tahun tersebut memakai kembali bajunya, pasangan bukan muhrim itu pun langsung diangkut ke truk untuk diproses lebih lanjut.
Selain menggelar razia di beberapa tempat kos dan hotel, petugas Satpol PP kemarin malam juga menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang. Beberapa warga yang sedang menikmati dentuman bas dan merdunya suara pelantun musik ketika razia dilakukan pun merasa sedikit terganggu. Bahkan beberapa diantaranya sempat kabur ke semak-semak belakang diskotik. Di kawasan Pantai Panjang ini, petugas Satpol PP juga mengamankan beberapa penyanyi diskotik yang tak mengantongi KTP. (**)

1/11/2009

MK Rampas Peradilan Umum?

KEPUTUSAN MK membatalkan kemenangan Dirha dan meminta KPU BS menggelar Pilkada ulang tanpa keikutsertaan Dirha, dinilai kuasa hukum KPU BS Usin Abdisyah Putra SH sudah melampaui batas kewenangan MK selaku lembaga hukum yang menangani sengketa Pilkada. Padahal berdasarkan Peraturan MK No 15 Tahun 2008 yang ditangani MK adalah soal selisih suara.
Tetapi ternyata yang dipersoalkan dalam pertimbangan hakim adalah status Dirwan Mahmud yang pernah menjadi narapidana di Lapas Cipinang, keluhnya.
Usin mengatakan persolan administrasi calon adalah wewenang peradilan umum yaitu PTUN, bukan ranah MK. Dengan memutuskan Dirwan Mahmud tidak memenuhi syarat administrasi, MK sudah merampas hak peradilan umum yang mestinya memutuskan sah atau tidaknya Dirwan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kalau memang MK berpendapat Dirwan pernah menjadi narapidana, MK tidak bisa memutuskan Dirwan tidak sah menjadi calon. Tetapi hal itu mesti dibuktikan terlebih dahulu melalui PTUN, baru PTUN yang memutuskannya SK KPU itu batal bukan MK. Kalau MK yang memutuskan maka kewenangan PTUN sudah dilangkahi, sesal Usin.
Selain itu, kata Usin yang janggal adalah diktum putusan MK yang menyatakan Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud hanya dengan keterangan saksi dan bukti berupa surat dan foto. Sementara salinan putusan dari PN Jakarta Timur tidak dilihat oleh hakim MK.
Memang dalam putusan, keyakinan hakim merupakan sumber hukum. Tetapi semestinya untuk menguatkan hal itu harus ada berpatokan dengan hukum legal formal. Contohnya salinan putusan PN Jatim mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Roy Irawan dan pembuktian bahwa apakah benar Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud, katanya.
Begitu juga dengan diktum menimbang yang dibuat MK, sangat kontra produktif dengan putusan. Disatu sisi dalam pertimbang mereka bahwa apa yang dilakukan oleh KPU BS dalam melakukan tahapan penjaringan Pilkada BS sampai penetapan sudah melalui proseder dan aturan yang berlaku, tetapi di satu sisi pada putusan KPU dinilai lalai melaksanakan tugas untuk menyeleksi administrasi calon. Kemudian, MK juga tidak mempertimbangkan pendapat 39 ribu masyarakat Kabupaten BS seperti yang mereka lakukan pada pertimbangan sengketa Pilkada Jatim. Sehingga, MK juga dinilai sudah merampas hak-hak rakyat BS.
Jadi kita menilai keputusan MK ini adalah preseden hukum yang buruk bagi lembaga peradilan MK, yang melangkahi wewenang lembaga lain. Yang membuat kita sakit dan tidak bisa berbuat, keputusan ini bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya lain dari kita untuk berbuat, ujar alumnus FH Unib ini.(**)

1/10/2009

TUGAS dan Wewenang MK

SESUAI dengan Pasal 24 (c) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya. (*.*)

Hasil Pilkada BS Dibatalkan MK

Bengkulu Ekspress, Jumat 09 Januari 2009
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan (BS) yang menetapkan pasangan H Dirwan Mahmud SH dan Hartawan SH (Dirha) sebagai pemenang Pilkada BS. Selain itu, MK juga mewajibkan KPU BS untuk mengulang Pilkada BS selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan MK ditetapkan.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan Pilkada ulang hanya diikuti 8 pasang calon, tanpa diikuti pasangan Dirha yang diusung PDIP. Alasan MK, H Dirwan Mahmud SH terbukti tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana diatur pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang melarang seseorang yang pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih menjadi calon dalam Pilkada.
Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan MK, H Dirwan Mahmud SH terbukti pernah dipenjara di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 7 tahun dari tahun 1985 hingga 1992.Keputusan MK itu diperkuat dengan surat pernyataan dari M Zayadi tertanggal 17 Desember 2008, Hasnul Arifin tertanggal 17 Desember 2008, Asranudin Bais (Staf Seksi Perawatan Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember 2008 yang diketahui Kalapas Cipinang, Achmad Busri (Staf Register Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember yang diketahui Kalapas Cipinang, Tomy Arifin (Staf Register Lapas Cipinang) tertanggal 17 Desember yang diketahui Kalapas Cipinang.
Selain itu, surat dari Kalapas Cipinang No W7.eaPK.01.01.02-Reg 809 tertanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan salinan putusan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran. Tetapi memberikan informasi bahwa Roy Irawan bin Mahmud Amran dikenai pasal 338 jo pasal 340 KUHP dan dipidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur serta masuk Lapas Kelas I Cipinang tahun 1985 expirasi tahun 1993. Roy Irawan masuk penjara karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pejabat Departemen Pertanian di belakang Kejari Jakarta Timur, tepatnya di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan sengketa Pilkada BS di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/1) sore menyatakan Pilkada BS batal demi hukum sejak semula (void ab initio). Oleh sebab itu hasil Pilkada BS batal demi hukum. Sehingga KPU BS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Yang diikuti semua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, kecualipasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan), ujar Mahfud saat membacakan putusan.
Apa komentar pihak Dirwan dan Hartawan terkait keputusan MK ini?
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Dirwan maupun Hartawan dan Ketua DPC PDIP Samsu Hermanto belum berhasil dihubungi. Sehingga klarifikasi dari kubu Dirwan dan Hartawan belum diperoleh.
Sementara itu, Cabup BS Reskan Effendi SE yang mengajukan gugatan ke MK ketika dihubungi via handphone tadi malam mengatakan MK telah memerintahkan KPU BS untuk menggelar Pilkada ulang selambat-lambatnya 1 tahun setelah ketetapan MK, tanpa diikuti pasangan Dirha. Soalnya, H Dirwan Mahmud SH terbukti tidak memenuhi syarat untuk mencalon kepala daerah karena pernah menjalani hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Jadi Pilkada Bengkulu Selatan diulang dengan peserta berjumlah 8 pasang calon tanpa pasangan Dirwan - Hartawan, ujarnya.
Menanggapi putusan MK ini, Reskan menerimanya. Menurutnya, keputusan MK membuat pihaknya lega. Soalnya, dalam persoalan ini MK telah bertindak profesional dan netral. Keputusan MK ini sendiri setelah melalui sidang mendengarkan keterangan pihak pemohon dan termohon serta dari keterangan saksi serta berkas.
Kalau saya lihat, keputusan MK ini hanya soal kejujuran. Semestinya Dirwan tidak ikut mencalon dalam Pilkada, karena dia tahu tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana lebih 5 tahun, kata Reskan. Jika memang Pilkada ulang, Reskan belum bisa memastikan apakah dia bakal ikut. Dia mengatakan akan melihat situasi dan kondisi di BS terkait putusan ini. Apakah bisa menerima dirinya untuk mencalon atau tidak. Jadi kita akan melihat dulu situasinya, apakah kembali mencalon atau tidak, katanya. (*.*)

1/09/2009

Galeri Lebong Tandai



Keterangan Foto (dari atas ke bawah)
1. Kamar Bola atau Rumah Biliar zaman Belanda
2. Kondisi Bangunan SD Lebong Tandai sekarang
3. Bak penampung limbah tambang milik perusahaan Belanda

FOTO-FOTO ini diambil di Lebong Tandai beberapa waktu lalu. Dengan foto ini, kita bisa menggambarkan betapa megah dan sejahteranya masyarakat Lebong Tandai saat tambang emas setempat masih dikelola oleh penjajah Belanda. Bahkan, dari peninggalan penjajah pada saat itu, hingga saat ini masih ada rumah biliar dan beberapa aset lainnya. Terlebih konon katanya emas yang ada di puncak Monas merupakan emas yang diambil dari kawasan tambang Lebong Tandai.
Kondisi ini sangat ironis jika dibandingkan dengan sekarang. Sekarang, bisa dikatakan masyarakat Lebong Tandai jauh tertinggal. Terlebih jika kita lihat kondisi sekolah dasar di tempat ini, dengan atap bocor dan bangunan seadanya, kondisinya cukup memprihatinkan. (**)

Saksi Proyek PBA Dibentak Hakim

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tampaknya akhir-akhir ini cukup "tegang" ketika menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penanggulangan Bencana Alam (PBA). Setelah usai marah besar dengan alasan terdakwa Nurmalia telat pada sidang digelar, Selasa (6/1) beberapa waktu lalu, kemarin Ketua Majelis Hakim Susanto SH kembali membentak salah seorang saksi, Yadera Su'ud (53) selaku Ketua Panitia Penunjukan Langsung (PL) proyek PBA Tahun 2007, saat diperiksa di persidangan. Mungkinkah ini pertanda keenam terdakwa proyek PBA akan segera ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu?
Pantauan BE di ruang sidang, bentakan hakim terhadap PNS Dinas PU Provinsi tersebut bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Puspita SH MH melontarkan beberapa pertanyaan kepada Yadera Su'ud. Yang membuat Ketua Majelis Hakim kesal, saksi Yadera Su'ud mempersilakan JPU untuk melihat kembali isi BAP berisi keterangan yang telah diberikannya pada saat penyidikan dilakukan. Karena sudah beberapa kali pertanyaan JPU ini dijawab demikian, Susanto pun langsung menggebrak mejanya dan langsung marah-marah terhadap saksi tersebut. "Masa anda hanya gitu jawabnya. Yang benar lah, ini persidangan. Bukan main-main," ketus Susanto geram.
Terkait dengan kemarahan Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu tersebut, saat di dalam ruang sidang Yedera Su'ud menerangkan kalau dia lupa dengan keterangan seperti yang dicatat dalam BAP. Sehingga dia menyarankan agar JPU cukup membaca dan melihat keterangannya di dalam BAP dan catatan kecil yang telah dipersiapkannya.
Sementara itu, Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH menjelaskan, seharusnya saksi dalam perkara apapun sebagaimana yang diatur dalam KUHAP haruslah bertindak sopan dan menunjukkan itikad baik. Bukan dengan menjawab dengan cara menunjukkan tangan sembari mengatakan, "lihat saja di situ,". Menurut Mas'ud, apabila hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin saksi lainnya juga akan berlaku serupa. "Seharusnya kan mereka juga sadar kalau sebelum diperiksa di persidangan para saksi disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama masing-masing," kata Mas'ud. Bahkan yang membuat pihaknya lebih kesal, lanjut Mas'ud, saat disumpah sebelum dilakukan pemeriksaan, salah seorang saksi dalam kasus proyek PBA kemarin ada yang tidak mengikuti kata-kata sumpah seperti yang diucapkan Ketua Majelis Hakim.
Terlepas dari kemarahan Ketua Majelis Hakim tersebut, dalam persidangan kemarin, sejatinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi. Namun karena pada kasus dugaan korupsi PBA ini ada 5 berkas yang diajukan terpisah, maka Majelis Hakim PN Bengkulu memutuskan untuk hanya memeriksa tiga saksi. Hal ini dilakukan mengingat untuk menghemat waktu pemeriksaan. Selain Yadera Su'ud, dua saksi lainnya yang diperiksa kemarin yakni, Heru Setia Budi BE (50) dan Ir Markoni Fitri (51) selaku Asisten Teknis Proyek PBA Tahun 2007. Ketiga saksi ini diperiksa bergantian pada 5 berkas perkara terpisah. Dalam keterangannya, ketiga saksi menjelaskan lebih kepada tugas dan wewenang mereka dalam hal pelaksanaan proyek PBA Dinas Provinsi Bengkulu tahun 2007. Hanya saja terkait dengan dugaan penyimpangan kasus tersebut, ketiganya lebih banyak mengaku tidak tahu. (rew)

Judi Togel, Ketua RT & Bandar Diringkus

SETELAH mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus togel (toto gelap) di wilayah hukumnya, upaya jajaran Polsek Selebar dikomandoi langsung Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK dalam menuntaskan aksi perjudian tersebut kemarin menuai hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, dua tersangka judi togel masing-masing, bandar togel berinsial Sw alias Yn (43) dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Jaya, Ab (48)--keduanya bertetanggaan-- berhasil dibekuk aparat Polsek Selebar. Hingga tadi malam, kedua tersangka tersebut masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amsaludin S.Sos ketika ditemui kemarin mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya judi togel di kawasan Kelurahan Sumber Jaya dan sekitarnya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin pihaknya berhasil menangkap basah tersangka Ab dan Yn. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka Ab sedang menemui Yn untuk memasang togel. Awalnya kedua tersangka ini sempat mengelak. Namun setelah barang bukti (BB) ditemukan, keduanya pun tak mampu berkilah lagi," tegas Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Amsaludin S.Sos yang belum sampai 1 minggu menjabat di Polsek Selebar ini.
Selain berhasil meringkus kedua tersangka, aparat Polsek Selebar juga berhasil mengamankan BB berupa uang tunai senilai Rp 678 ribu, 2 unit HP Nokia, rekap togel, rekap togel keluar dan kertas contangan togel. Selain memasang langsung dengan cara mendatangi rumah Sw alias Yn sebagai bandar, dari beberapa pemasang togel juga memasang nomor togel via SMS (short message service). "Perbuatan kedua tersangka diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk bandar dan pelaku lainnya," tegas Ramon. (rew)

Imral Mahadi Tetap pada Gugatan

SIDANG gugatan Imral Mahadi terhadap Polres Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam agenda sidang pembacaan replik tersebut, Imral Mahadi melalui kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan Akil SH, Hanafi Pranajaya SH, Benni Ridho SH dan Irwan SH menyatakan tetap pada gugatan mereka. Dengan demikian, pihaknya juga membantah atau menolak tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan pihak Polres dan Kejari Bengkulu pada sidang sebelumnya.
Terkait dengan pernyataan mereka yang menilai tindakan dilakukan Polres Bengkulu merupakan suatu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai erorr in object, menurut Nediyanto hal itu sudah benar. Namun mereka menilai, pihak Polres Bengkulu sendiri tidak memahami arti erorr in object dalam kasus yang dialami kliennya. Sedangkan terkait penyebutan identitas pihak yang ditarik sebagai tergugat merupakan salah satu syarat formil keabsahan dari suatu gugatan, menurut kuasa hukum Imral Mahadi, secara kasuistik apabila dalam beberapa kali sidang pihak-pihak yang mewakili hadir dalam persidangan maka pihak yang ditarik sebagai tergugat dianggap tepat dan berkompeten.
Kuasa hukum Imral Mahadi juga menilai, merupakan sesuatu kekeliruan apabila pihak Polres Bengkulu mengaku tidak ada unsur paksaan dalam hal pemeriksaan Imral Mahadi. Sebab sebagaimana yang terungkap dalam persidangan dalam perkara penggugat sebagai terdakwa, terbukti ada bekas pukulan pada bagian tubuh Imral Mahadi. Bahkan bekas tembakan yang dilakukan pihak Polres Bengkulu terhadap Imral Mahadi yang dilakukan di kawasan Pantai Panjang sampai saat ini masih ada. "Apabila saat itu pihak Polres Bengkulu mengaku klien kami bermaksud melarikan diri, itu tidaklah benar. Sebab pada saat penembakan terjadi, posisi klien kami dalam keadaan diborgol dan baru pulang dari Liwa, Lampung Barat bersama setidaknya 4 anggota Buser Polres Bengkulu," tegas Nediyanto.
Di sisi lain, dalam replik terhadap tanggapan pihak Kejari Bengkulu, kubu Imral Mahadi juga menegaskan menolak dengan tegas setiap dalil yang dilontarkan pihak Kejari Bengkulu. Terlebih terkait dengan jawaban mengenai pengadilan perdata tidak berwenang mengadili dan gugatan pihak penggugat dianggap kabur dan salah alamat.
Menurut Nediyanto, eksepsi yang telah dibacakan pihak Kejari Bengkulu pada sidang sebelumnya patutlah dikesampingkan. Karena pada prinsipnya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power) melalui badan-badan peradilan perdata tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (dalam pengertian sengketa = diputus). Sedangkan terkait penilaian pihak Kejari Bengkulu yang menilai gugatan pihaknya kabur, menurut Nediyanto hal itu tidaklah mempunyai beralasan hukum. Hal ini dapat dibuktikan, dengan datangnya pihak Kejari Bengkulu pada sidang gugatan pihaknya merupakan salah satu bukti kalau pemberi kuasa pihak Polres dan Kejari Bengkulu telah menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam perkara ini.

Putusan Sela
Ketua PN Bengkulu Susanto SH melalui Ka Humas Mas'ud SH ketika ditemui BE usai sidang mengungkapkan, agenda sidang kemarin memang hanya mengagendakan pembacaan replik kuasa hukum. Setelah proses persidangan pembacaan replik ini rampung, majelis akan menyusun jadwal selanjutnya dengan agenda putusan sela. "Setelah replik, kita akan mempersiapkan putusan sela. Soal jadwal, kita akan atur setelah ini," kata Mas'ud.(rew)

1/07/2009

Tabot Tebuang, 4 Warga Bengkulu Tewas

PERAYAAN Tabot tahun ini tampaknya meminta tumbal. Bagaimana tidak, dalam jangka waktu tabot besanding hingga tabot tebuang kemarin, setidaknya 4 warga Kota Bengkulu tewas mengenaskan. Bagaimana ceritanya?
Aksi kebut-kebutan di jalan raya sekitar pukul 14.30 WIB kemarin menelan korban. Tak tanggung-tanggung, pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Air Sebakul, tak jauh dari Kantor Samsat-- kemarin menelan dua nyawa manusia sekaligus. Dua korban tewas yakni, Hendri Efendi (25) warga Kebun Kiwat Kelurahan Kebun Beler dan Supran (26) warga Gang Alfatindo Air Sebakul. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol BD 6429 EO ini terpental setelah sepeda motor yang dinaiki mereka bersenggolan dengan lawan kebut-kebutannya.
Menurut keterangan beberapa warga ditemui BE di TKP (tempat kejadian perkara), peristiwa itu bermula ketika kedua korban yang berboncengan tersebut melaju kencang dari arah SPBU Air Sebakul menuju arah Pagar Dewa. Ketika melintas di ruas jalan TKP yang merupakan tikungan, keduanya diduga terlibat trek-trekan dengan sepeda motor jenis bebek tersebut tak kuasa menahan keseimbangan ketika sepeda motor mereka menabrak bagian belakang sepeda motor yang menjadi lawan kebut-kebutannya tersebut. Dalam waktu singkat, sepeda motor itu kemudian oleng hingga keduanya terpelanting beberapa meter menyungkur aspal jalan. Sedangkan sepeda motor yang menjadi lawan dalam balapan liar di jalan raya tersebut melaju kencang dan berusaha kabur meninggalkan TKP.
Di sisi lain, warga di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan. Ketika warga berusaha menolong, badan jalan sudah dipenuhi darah kedua korban yang tampak meregang nyawa. Selanjutnya, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD M Yunus Bengkulu. Namun sayang, selang beberapa saat berada di ruang tindakan, kedua pemuda itu diketahui sudah tak bernyawa lagi.
Pantauan BE, sebelum petugas Lantas Polres Bengkulu tiba di TKP. Jajaran Polsek Selebar, dalam hal ini pihak Pospol Air Sebakul juga anggota kepolisian lainnya langsung meluncur ke TKP. Sembari menunggu petugas Lantas datang, pihak Polsek Selebar pun langsung meminta keterangan kepada beberapa warga yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Karena sepeda motor lawan trek-trekan kedua korban melaju cukup kencang, sehingga tak ada satu warga pun yang mengetahui persis ciri-ciri sepeda motor tersebut. "Yang pasti sepeda motornya jenis bebek. Tapi kami tidak bisa memastikan jenis apa dan berapa Nopolnya," ujar salah seorang saksi di TKP.
Sementara itu, sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, beberapa anggota keluarga korban yang telah mengetahui kejadian tersebut langsung menuju RSUD M Yunus Bengkulu. Tangisan histeris beberapa anggota keluarga korban ketika mengetahui kalau kedua pemuda itu telah meninggal dunia, memecah di ruang IGD. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB tadi malam, jenazah keduanya sudah dibawa ke rumah duka masing-masing.

Gantung Diri
Diduga akibat depresi berat yang dialaminya, Teguh Saijo (65) pria yang tinggal di RT 06 RW 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu sekitar pukul 06.00 WIB kemarin pagi ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya. Korban memilih mengakhiri hidup dengan cara menggantung lehernya dengan tali rapia warna biru diikatkan pada sebilah bambu yang disangkutkan pada bagian atap belakang rumahnya.
Menurut keterangan anggota keluarga korban, peristiwa itu pertama kali diketahui istrinya, Munaroh (60). Saat terbangun dari tidur, Munaroh tak mendapati suaminya yang biasanya masih berada di rumah. Ketika mengetahui hal itu, ibu 5 anak ini langsung melakukan pencarian. Namun betapa terkejutnya dia ketika mengetahui kalau sang suami sudah dalam keadaan tewas tergantung di bagian belakang rumahnya.
Saat ditemukan, korban menggunakan celana warna merah hati dengan baju berwarna biru. Sedangkan tali rapia berlapis yang menjadi alat dia untuk mengakhiri hidup masih mengikat pada lehernya. Menurut pantauan pula, korban sudah kaku ketika ditemukan. Namun tak ada indikasi kekerasan yang terdapat di tubuh korban. Ketika mengetahui suaminya sudah tewas dengan kondisi mengenaskan, pihak keluarga berteriak histeris meminta pertolongan warga. Selanjutnya, kasus bunuh diri itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Selebar.
Di sisi lain, jajaran Polsek Selebar dikomandoi langsung Kapolsek AKP Ramon Zamora Ginting SIK ketika mendapat laporan tersebut langsung meluncur ke TKP. Awalnya, pihak kepolisian bermaksud membawa jenazah korban ke RSUD M Yunus Bengkulu untuk divisum. Namun karena pihak keluarga menolak, rencana itu pun akhirnya batal. Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, jenazah korban kemudian dikebumikan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) setempat.
Kapolres Bengkulu AKBP Drs Budi Dermawan melalui Kapolsek Selebar AKP Ramon Zamora Ginting SIK ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut. Karena tak dilakukan visum, kata Ramon, pihaknya tak bisa memastikan sekitar jam berapa aksi bunuh diri itu dilakukan korban.

Ngelem
Seorang anak baru gede (ABG) yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung, sekitar pukul 23.00 WIB kemarin malam tewas setelah nekat ngelem. Remaja tanggung bernama Gusti (14) warga RW 1 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu ini tewas setelah menghirup lem sejenis Aica Aibon yang konon bisa bikin fly. Namun diduga karena kebanyakan, dia pun over dosis hingga kemudian tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya.
Entah dari mana ide ngelem itu didapat korban. Namun pihak keluarga mengaku belum mengetahui apakah korban memang sudah terbiasa ngelem atau baru sekali, hingga merenggut nyawanya. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh salah seorang anggota keluarga korban yang merasa curiga. Sebab menurut informasi yang diterima BE, sejak sekitar pukul 21.00 WIB korban memang sudah masuk ke dalam kamar dan tak keluar lagi hingga ditemukan tewas. Merasa curiga dengan kondisi itu, anggota keluarganya tadi langsung mengecek ke dalam kamar. Namun betapa terkejutnya dia ketika mengetahui kalau korban sudah terbujur kaku, dengan lem jenis Aica Aibon tergeletak di samping tubuh mungilnya.
Tak pelak, ketika mengetahui hal itu anggota keluarganya tadi langsung berteriak histeris meminta pertolongan para tetangganya. Namun sayang, upaya itu terlambat. Saat ditemukan, korban diketahui sudah tak bernyawa lagi. Memastikan korban telah meninggal dunia, pihak keluarga pun memutuskan untuk tidak melarikan korban ke rumah sakit. Sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, jenazah korban dimakamkan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sumber Jaya. (rew)

1/04/2009

Sometimes...

Sometimes... Ada orang-orang yang enggak bisa kita lupakan dan sebaliknya ada juga orang-orang yang enggak bisa melupakan kita. Gue pikir, itu seperti jejak kaki... yang melekat di hati dan tak mudah terhapus... Dan suatu saat... mungkin akan bertemu lagi, atau tak pernah bertemu, no one knows before...
But jejak-jejak yang sudah ditinggalkan, kadang enggak mudah terhapus dan melekat selamanya... I've always thought that this is true...
Tapi gue baru menyadari bahwa it's not so true... at least not for me.
It takes only a minute to get a crush on someone -> betul. Karena orang gampang banget tertarik pada penampilan fisik, mudah tertarik pada orang yang terlihat cantik, ganteng, manis, charming...
It takes an hour to like someone -> benar. Ngobrol-ngobrol sejam, nyambung, than you'll like him.
It takes a day to love someone -> kinda true. Ngabisin satu hari bersama seseorang yang menyenangkan, nyambung, trus memikirkan orang itu for the rest of the day, and you'll start to love him..
But it takes a lifetime to forget someone -> not true.
May be it seems so. It seems so difficult to 'forget' someone you love. It's so difficult to kill your feelings for him.
But it doesn't take a lifetime. In fact, it only takes a little time.
Proses untuk melupakan mungkin memang panjang. Tapi sebenarnya itu bukan sesuatu yang gradual. Pada saat elo bisa melupakan, elo 'langsung' lupa. Itu seperti saat kita belajar naek sepeda. Elo bisa naik sepeda saat elo bisa. Itu sesuatu yang 'instan'. Proses belajar naik sepeda itu sendiri memakan waktu yang lama. Tapi selama seseorang belum bisa naek sepeda tanpa terjatuh, berarti dia masih belum bisa naik sepeda. Tapi saat dia bisa (dan itu seperti instan), dia bisa.
Sama seperti belajar membaca, tiba-tiba aja suatu hari seorang anak bisa membaca kalimat dengan lancar... itu instan. Prosesnya yang enggak instan.
Tentang sepeda dan tentang belajar baca ini gue pernah baca di suatu tempat. Tapi gue baru menyadari bahwa ini bisa dianalogikan juga dengan perasaan. Masalah jodoh atau enggak sih gue enggak bisa bilang ya, tapi gue pikir kalau kondisi itu sudah terlalu memberatkan, mungkin sudah saatnya melepas... dan kalau emang jodoh, pasti ada jalan. (rew)

1/02/2009

Pilihan Alternatif

SAAT Semua lagi sibuk membicarakan pilih yang tua atau yang muda. Dalam proses politik menuju Pemilu 2009, nampaknya ''jualan'' kelompok tua dan muda ini memang lebih menarik perhatian pemilih, dibandingkan ''jualan'' lainnya, seperti bebas KKN, atau bersih dan merakyat. Dua kelompok, TUA dan MUDA mulai menciptakan berbagai isu yang menarik simpati. PILIH YANG TUA atau PILIH YANG MUDA. Begitulah, kira-kira slogan yang harus dijawab para pemilih. Semua orang berebut keyakinan untuk memastikan TUA atau MUDA yang baik untuk memimpin negeri ini.
Tapi persoalan sebenarnya, bukan pada TUA atau MUDA yang baik memimpin. Mungkin perlu kita pertanyakan pada masing-masing kelompok, sejauh mana mereka telah berbuat untuk negeri ini.
Yang MUDA, apa yang sudah engkau lakukan?, adakah pernah menyikapi persoalan yang berpolemik saat ini, atau pernahkah turun membantu persoalan rakyat?
Yang TUA, selama engkau ada, apa persoalan negara ini yang pernah engkau selesaikan--atau paling tidak pernah diusahakan untuk diselesaikan?--.
Semua pasti menjawab bahwa mereka pernah terlibat dalam berbagai persoalan yang menghimpit negara ini. Semua pun pasti akan berusaha memberikan asumsi-asumsi diplomatis kepada rakyat dengan dalih, dengan mencalon saat ini merupakan bentuk kepedulian dan usaha mereka untuk terlibat menyelesaikan persoalan.
Sebenarnya, yang dibutuhkan saat ini adalah PILIHAN ALTERNATIF. Figur baru, terserah apakah TUA atau MUDA, namun terbebas dari kepentingan-kepentingan politik sesaat. Karena sebenarnya, persoalan yang ada saat ini harus diselesaikan oleh semua lapisan rakyat. Bukan MUDA atau TUA yang akan menyelesaikannya.
Percuma toh, kalau MUDA menjadi pemimpin tapi tidak punya ''kiblat'' untuk menyelesaikan persoalan. Begitupun dengan yang TUA, memimpin tapi sudah mendekati uzur, atau pernah maju dan ternyata ''gagal''. Yang harus disiasati, jangan pernah terjebak dalam isu TUA atau MUDA, apalagi sampai terpilih POLITISI BUSUK.!!!(**)

Tentang Kita Dulu...

PAGI ini aku berjalan sendiri. Aku merasakan embun di wajahku diantara air mataku yang menetes menutupi hawa yang sudah terlanjur samar dan buram. Waktu telah menggerogotinya. Sejarah kasih kita semakin kandas dihapus oleh jejak2 hati yang terus bertumbuh menjadi rangkaian bulan dan tahun.Aku semakin sadar kalau kau memang tak akan pernah kembali lagi. Entah dimana kini kau berada sedangkan kabar berita tak ada yg sempat tertangkap di telinga.
Kuputuskan untuk melupakan namamu walau akan tetap kuhormati sisa lembaran masa lalu yg dulu selalu setia menjenguki peninduran kita. Akan kuhayati waktu-waktu yang manis seperti menghayati keindahan matahari yang berwarna indah di suatu pagi. Lekuk wajahmu terlalu banyak menyimpan kasih sayang yg menetes di hamparan padang hati, takkan terlupakan olehku yg selalu setia menyimpan rindu dan penantian pada waktu yang semakin menjadi sepi.
Sesungguhnya aku tetap mencintaimu. Tapi tangis ini telah menjadi hujan yg lenyap terserap oleh pori-pori tanah dalam rentetan musim kemarau yang panjang. Tak ada lagi yang bisa dijeritkan sedang suaraku telah disekap oleh waktu-waktu yang semakin ganas memangsa usia kita.
Aku sudah lelah menelusuri perjalanan bumi yang seakan tak pernah mengenal dimana ujungnya dan kita telah punah di tengah-tengah takdir yg merambah hidup dan nafas kita.
Akhirnya cuma ini yg bisa kuputuskan, mengalirkan kisah kita berdua pada sebuah sungai masa lalu. Sebab lalu lalang sejarah sudah tak bisa lagi menjadi milik kita berdua. Aku dan kamu sudah tidak saling mengenal. Kita bukan sepasang kekasih yang bahagia seperti dulu, seperti dulu lagi…(rew)

Agusrin: Bengkulu Kekurangan Uang

BEGITU menginjakkan kaki di Bengkulu usai menjalani pemeriksaan jaksa di Kejaksaan Agung atas kasus Dispendagate, Gubernur Agusrin M Najamudin langsung melakukan jumpa pers dengan wartawan cetak dan elektronik di Bengkulu. Dalam jumpa pers di ruang VIP Bandara Fatmawati itu, gubernur memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait hasil pemeriksaannya itu.
‘’Saya lega diberi ruang klarifikasi atas semua informasi data yang telah disebarkan pada umum terhadap kasus Dispendagate itu. Alhamdulillah kebenaran tidak akan tertukar dengan kesalahan,’’ ucap gubernur pada para wartawan.
Dikatakan gubernur, dalam klarifikasi Kejagung itu dirinya ditanyai seputar dana–dana di Dispenda dan dugaan korupsi yang telah dituduhkan. Dari klarifikasi itu gubernur mengaku mampu memberikan data yang sebenarnya pada pihak Kejagung. ’’Tentu saya punya konter data valid tentang itu,’’ katanya.

Apakah tanda tangan Gubernur benar dipalsukan?
‘’Yang berhak mengatakan itu palsu atau tidak aparat hukum. Jelasnya saya sudah menyampaikan klarfikasi di depan Kejagung,’’ katanya.
Dari sekian banyaknya pertanyaan yang diajukan pihak Kejagung kata gubernur, pada intinya penyidik menanyakan apakah benar ada uang negara yang hilang dari Dispendagate itu.
Menurut gubernur, semua itu ia jawab balas dengan fakta. Uang yang hilang uang yang mana uang APBD? Tidak ada yang hilang. Begitu juga dengan uang BUMD yang dikatakan terpakai untuk membiayai program percepatan pembangunan, juga masih utuh. Hal itu dibuktikan gubernur dengan menunjukkan rekening daerah (Rekening APBD dan BUMD dimaksud).
Di kesempatan itu gubernur juga mengatakan, dirinya bersyukur atas klarifikasi Kejagung itu. Sebab dengan klarifikasi itu akhirnya terbuka kebenaran sebenarnya. Masyarakat tak lagi disuguhkan dengan informasi-informasi yang menyesatkan seperti selama ini terjadi.
Di sisi lain gubernur mangatakan, mengakhiri tahun 2008 ia pun sumringah sebab Indeks PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) meningkat. Hal ini bukan atas prestasi gubernur semata, namun berkat kerjasama semua lapisan masyarakat.
‘’Saya mengucapkan terima kasih pada masyarakat Bengkulu, teruslah bekerja dan berprestasi,’’ katanya.
Diakui Gubernur sejauh ini pembangunan di Bengkulu belum bejalan maksimal, namun dirinya berjanji akan memberikan yang terbaik untuk Bengkulu dengan terus melakukan pembangunan-pembangunan yang sudah direncanakan.
''Mungkin banyak masyarakat merasa kurang dengan kinerja yang sudah saya lakukan selama saya menjadi gubernur, namun itulah yang bisa saya lakukan. Saya terus membangun untuk memajukan Bengkulu,’’ katanya.

Kurang Uang
Dikatakan gubernur, satu-satunya kekurangan Bengkulu adalah kurang uang. Namun gubernur tak mau mengeluh atas kekurangan itu. Apa yang bisa ia lakukan tetap ia lakukan.
‘’Kalau saya mengeluh, lalu masyarakat mengeluh, apa jadinya? Marilah kita bekerjasama membangun Bengkulu,’’ katanya.
Dikesempatan itu Gubernur juga mengucapkan selamat hari Natal, Tahun Baru Islam 1430 Hijriah dan tahun baru Masehi 2009. (Bengkulu Ekspress, 2 Januari 2009)

Bupati BU Dipolisikan Mantan Pj Bupati MM

SEKITAR pukul 16.00 WIB Selasa (30/12) kemarin, mantan penjabat Bupati Muko-muko (MM), Amandeka Amir SSos (63) melaporkan Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir HM Imron Rosyadi MM ke Dit Reskrim Polda Bengkulu. Warga Jl Ade Irma Suryani RT 2 No 5 Kota Argamakmur itu menuding Bupati Bengkulu Utara tersebut telah melakukan penipuan terkait pengurusan izin tambang batu-bara yang terletak di Tanjung Ajang Kecamatan Lais Bengkulu Utara. Akibatnya, pelapor menderita kerugian sekitar Rp 350 juta. Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2007 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sayangnya Bupati BU Ir. HM Imron Rosyadi MM hingga tadi malam belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sementara dalam laporannya, Amandeka juga mengajukan saksi, yaitu Misnur Fadilah yang dalam laporan itu disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara. Menurut keterangan korban (Amandeka) di hadapan penyidik pemeriksa Dit Reskrim Polda Bengkulu, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi bermula ketika ia bertemu dengan Bupati Bengkulu Utara Ir HM Imron Rosyadi MM.
Kemudian, Bupati BU sebagai terlapor itu mengatakan bahwa ada lahan tambang batu-bara di Tanjung Ajang Kecamatan Lais yang kemudian meminta kepada korban untuk mengelola tambang batu-bara tersebut dan terlapor berjanji untuk membuat surat izinnya. Setelah itu, korban pun mengurusi surat izin tambang batu -bara tersebut dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk pembiayaan mengurusi izin lahan seluas 4.000 hektar, yang terdiri dari dua blok. Namun, sampai saat ini, izin yang dikeluarkan hanya seluas lahan 1200 hektar. Kemudian, korban pun menemui terlapor dan dijawab terlapor, "nanti diurus".
Ternyata, perizinan untuk sisa lahan tersebut diberikan terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban memilih menyelesaikan persoaalan tersebut, ke Dit Reskrim Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen (Pol) Drs Sukirno melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs Sumartono J MM dan Kabid Humas Polda AKBP Drs Y Suyatmo BA kepada BE mengatakan, laporan korban sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Bengkulu Ekspress, 2 Januari 2009)

1/01/2009

Peluru di Kantor PWI Bukan Standar Polri

DUA butir peluru yang menembus kantor PWI Bengkulu, diduga bukan milik standar Polri. Sebab terlihat sedikit mengembung atau membesar di bagian bawah proyektil tersebut. Hal ini berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh Unit Identifikasi Polres Bengkulu yang di back up Polda Bengkulu, serta penelitian sementara terhadap kasus penembakan kantor PWI tersebut.
Hanya saja, hal itu baru dugaan sementara. Sedangkan untuk hasil secara resminya, pihak penyidik masih menunggu dari penelitian kedua proyektil peluru itu di Puslabfor Palembang.
"Jika kita lihat dari kasat mata, kedua proyektil peluru yang kita temukan di TKP itu, diduga bukan milik standar Polri. Bisa saja dari pistol jenis rakitan. Namun untuk hasil resminya, kita masih menunggu hasil penelitian dari Puslabfor Palembang," ujar Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Sukirno melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs Sumartono J MM dan Kabid Humas Polda AKBP Drs Y Suyatmo pada BE, kemarin.
Dikatakan Suyatmo, sejauh ini pelaku penembakan terhadap Kantor PWI Bengkulu yang terletak di Jl Pembangunan Kelurahan Padang Harapan itu masih dalam pengejaran pihak Reskrim Polres Bengkulu yang diback Polda Bengkulu. "Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan kantor PWI tersebut. Langkah awalnya, dilakukan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan proses penyelidikan polisi," jelas Kabid Humas

Apa motif penembakan kantor PWI tersebut?
Diterangkan Kabid Humas, jika untuk motif, secara pasti pihaknya masih menunggu kelanjutan proses penyelidikan. Hanya saja, untuk dugaan sementara, motif penembakan Kantor PWI itu ada kemungkinan salah sasaran atau orang iseng saja. "Untuk motifnya, kita masih menunggu dari hasil penyelidikan. Namun dugaan sementara, motifnya pelaku iseng atau salah sasaran," terang Suyatmo.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Minggu malam (28/12) sekitar pukul 23.30 WIB, Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bengkulu diserang penembak misterius.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun akibat dua tembakan, kaca pintu masuk utama bagian atas kantor PWI berserakan. (**)

Kantor PWI Diserang Penembak Misterius

ENTAH apa motifnya, Minggu malam (28/12) sekitar pukul 23.30 WIB, Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bengkulu diserang penembak misterius.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun akibat dua tembakan, kaca pintu masuk utama bagian atas kantor PWI berserakan.
Kejadian itu sendiri pertama kali diketahui Jaja, teknisi Kantor Berita Antara yang juga menjaga Kantor PWI.
Menurut Jaja, malam itu dia tengah nonton TV di lantai II. Selagi asyik nonton TV, dia mendengar suara letusan sebanyak 2 kali.
Awalnya, Jaja yang lulus tes CPNS Depag itu tak begitu menghiraukan. Dia terus menonton TV dan kemudian pergi tidur. Hanya saja kemarin pagi, saat akan membuka Kantor PWI sekitar pukul 09.00 WIB, dia sangat kaget. Pasal kaca-kaca di ruangan depan PWI berserakan. Selain itu, dari bagian atas pintu utama terlihat kacanya sudah berlubang.
Mengetahui hal itu, Jaja pun melaporkan kejadian itu kepada Ketua PWI Bengkulu Drs Riuslan Paguci dan wartawan senior Antara, Zulkifli. Selanjutnya, Riuslan dan Zul pun menuju ke Kantor PWI.
Setelah mendengar keterangan Jaja dan melihat kondisi ruangan PWI, Riuslan pun melaporkan kejadian itu ke Polda dan Polres. Begitu mendapat laporan, Kapolres AKBP Budi Darmawan bersama tim olah TKP tiba di Kantor PWI.
Tak berapa lama kemudian muncul Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Sukirno. Kapolda pun langsung memimpin olah TKP. Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan proyektil peluru.
Saat dikonfirmasi Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Sukirno mengungkapkan kalau melihat dari proyektil peluru yang ditemukan, senjata yang digunakan pelaku jenis laras pendek. Hanya saja dia belum bisa memastikan senjata itu berasal dari TNI/Polri atau bagaimana.
Dia juga belum mengetahui motif pelaku.‘’Kita selidiki dulu apa motifnya. Kalau menembak orang bisa jadi motifnya faktor dendam. Kalau yang ditembakai gedung bangunan apa maksudnya? Bisa jadi mau menakut-nakuti wartawan. Apalagi ini Kantor PWI,’’ ucap Kapolda.
Senada dengan Kapolda, Kapolres AKBP Budi Darmawan pun mengatakan belum mengetahui motif penembakan itu. Sejauh ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Ketua PWI Bengkulu Drs Riuslan Paguci menanggapi serius aksi penembakan itu. ’’Ini warning bagi kita. Oleh sebab itu saya minta para wartawan harus waspada,’’ terangnya.
Menurutnya, bisa jadi penembakan itu dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang tak suka dengan pemberitaan wartawan ataupun memang tak suka dengan PWI. Namun saat ditanya pemberitaaan mana yang membuat ada pihak berang dengan wartawan hingga menembaki Kantor PWI, Riuslan Paguci tak bisa menduganya.
"Saya kira selama ini pemberitaan-pemberitaan media di Bengkulu saat ini kondusif. Tak ada berita yang begitu panas seperti sebelum-sebelumnya. Wartawan pun dalam pemberitaan sudah memberikan konfirmasi berimbang dengan berbagai pihak terkait,’’ terangnya.
Terkait kejadian ini, dalam waktu dekat, PWI segera menggelar rapat khusus dengan semua pengurus dan anggota. ‘’Kita akan kumpulkan semua kawan-kawan membahas masalah penembakan kantor PWI ini,’’ katanya.
Menyikapi kejadian penembakan itu, Riuslan Paguci belum mau meminta pengamanan khusus pada pihak kepolisian. "Saya rasa pengamanan khusus itu belum perlu. Kita minta personil-personil wartawan saja harus waspada. Untuk pengamanan, tadi Kapolda sudah mengatakan penjagaan Kantor PWI disamakan dengan pengamanan Korem," katanya.(166/010)

Heboh, Ikan Paus Terdampar

WARGA Pasar Bengkulu pagi kemarin dibikin heboh. Pasalnya 3 nelayan setempat menemukan ikan raksasa yang biasa disebut warga setempat ikan duyung kerbau. Warga lebih heboh karena banyak yang menyebut ikan ini sebagai ikan paus.
Ikan duyung ini pertama kali ditemukan di bibir pantai sekitar pukul 06.00 WIB oleh 3 nelayan Pasar Bengkulu, yakni Ibrahim S atau yang biasa disapa Buyung, Idil dan Zainuris.
"Waktu itu kami perginyo betigo kek Idil dan Zainuris," kata Buyung dengan logat Bengkulunya.
Saat hendak melaut, cerita Buyung, baru sekitar 30 meter dari bibir pantai, kira-kira di depan Masjid Al Mujahidin, mereka melihat ada benda yang mencurigakan sedang memukul-mukul air. Penasaran ingin mengetahui benda itu, Buyung pun menuju ke benda tersebut. Setibanya di titik benda itu ia melihat ada ''ikan paus'' yang sedang mengepak-ngepakkan ekornya.
"Sebelumnya, kito sudah berupaya mengajak ikan paus itu ke tengah laut lagi. Tapi 3 kali dicubo ternyato ikan itu idak ndak. Akhirnya, kami ikat dan kami bawa menuju daratan,'' cerita Buyung. Sampai di darat, ikan ini pun menjadi tontonan warga.
Dari pantauan BE di lapangan, ikan duyung kerbau yang berwarna hitam keabu-abuan ini berukuran panjang sekitar 2,5 meter, dengan diameter sekitar 50 cm dan berat diperkirakan lebih dari 200 Kg. Tampak ada bekas luka yang diduga warga bekas luka tombak di bagian bawah dekat ekor dan sirip kirinya. Diduga karena luka ini ikan duyung kerbau ini berlari hingga ke permukaan dan di bawa ombak dan angin badai yang terjadi kemarin malam.
Oleh warga setempat, setelah bertanya pada pemuka adat dan orang-orang tua, akhirnya ikan duyung itu dipotong. Langkah tersebut diambil mengingat tak baik membiarkan hewan laut itu mati begitu saja.
"Setelah dibacokan doa, ikan itu terus dipotong dan dikubur di pantai itu jugo," kata Buyung. Hanya saja, tak semua badan ikan tersebut dikuburkan. Ada sebagian warga yang berinisiatif mengambil daging ikan itu untuk dikonsumsi.
"Sebagian daging ikan itu diminta warga untuk diolah," jelasnya.
Di sisi lain, buyung yang mengaku sudah 2 kali bertemu dengan ikan sejenis ini mengaku penemuan ini merupakan kabar baik. Karena mereka sudah berupaya mengajak ikan tersebut kembali ke laut. Tapi ternyata ikan tersebut tak mau. (**)

Gubernur Bengkulu Diperiksa Hingga Malam

GUBERNUR Bengkulu Agusrin M. Najamudin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) di provinsi yang dia pimpin.
Pemanggilan Agusrin tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, 24 November lalu, pemeriksaan urung dilakukan karena Agusrin menunaikan ibadah haji. Kemarin (30/12), dia datang ke Gedung Bundar pukul 09.25 dan diperiksa hingga pukul 19.20.
Setelah diperiksa, Agusrin mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, dia membantah telah ada korupsi senilai Rp 21,3 miliar. ’’Insya Allah tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan itu,’’ tegas Agusrin.
Dalam pemeriksaan, dia dicecar 23 pertanyaan oleh tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto. Dia menyatakan telah mengklarifikasi semua data di Kejagung. ’’Saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi data-data itu. Tapi, sebagian besar data yang ada tidak valid dan tidak benar,’’ ungkapnya.
Dia lantas mencontohkan dengan pertanyaan apakah dirinya mengetahui adanya pembukaan rekening. Demikian pula dengan pertanyaan apakah ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu. ’’Jadi, saya lebih banyak mengklarifikasi apa yang mereka sampaikan,’’ terangnya.
Agusrin juga membantah adanya aliran dana ke Partai Demokrat. ’’Bagaimana mungkin sebuah aliran dana masuk ke mana-mana, sementara dana yang dialirkan tidak ada. Tidak ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu,’’ tegasnya. Agusrin merupakan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy tidak mempermasalahkan Agusrin tidak mengakui perbuatannya. ’’Perkara dia ngaku atau tidak, bukan urusan kita. Tapi, kami punya bukti pemeriksaan saksi-saksi dan surat-surat,’’ tegasnya.
Rencananya, Agusrin menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung hari ini dalam kasus yang dikenal dengan Dispendagate tersebut.
Kasus itu bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapatkan dana bagi hasil PBB/BPHTB Rp 27.607.351.417 pada 2006. Dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada BPD Bengkulu. Namun, dengan surat No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, Gubernur Agusrin mengajukan kepada menteri keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu, yakni rekening nomor 00000115-01001421-30-3 atas nama Dispenda Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya rekening ’’penampungan’’ itu, dana tersebut bisa leluasa digunakan Rp 21.323.420.895,66 oleh Chairudin yang menjabat Kadispenda Provinsi Bengkulu. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD. Perkara Chairudin telah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana setahun penjara. (Bengkulu Ekspress, 30 Desember 2008)